Anda seorang laki-laki ? Kalau benar maka Mari sholat berjama'ah di masjid, saya sangat takjub dan kagum dengan seorang lelaki paruh baya yang selalu datang berjamaah sholat fardhu di masjid, meski keadaan ia sangat terbatas, ia tidak seperti kita yang mempunyai mata yang sehat dan bisa digunakan dengan normal, ia tidak memilikinya, ia tunanetra. Kekurangan itu tidak membuatnya murung dan mengasingkan diri tapi sebaliknya ia selalu berjamaah bahkan senyumannya sekali-kali terlihat yang membuat hati saya sedikit miris dan terharu, so touching...
shalat jama'ah itu hukumnya wajib kifayah bahkan dalam madzhab hambali sholat berjamaah bagi laki-laki itu fardhu 'ain artinya setiap orang yang tidak melaksanakannya maka ia berdosa dengan dalil bahwa dulu nabi memerintahkan setiap rumah yang di dalamnya ada lelaki yang tidak pada berjamaah sehingga masjid kosong untuk dibakar.
Dalam madzhab syafi'i shalat jama'ah itu fardhu kifayah yang artinya jika tidak ada sama sekali maka semua penduduk itu berdosa namun jika ada sebagian yang melaksanakan maka dosa itu gugur, wajib bagi laki-laki yang mukim alias tidak dalam safar, sedangkan untuk wanita dan musafir hukumnya sunnah, sedangkan jama'ah dalam sholat jum'at hukumnya fardhu 'ain.
Boleh kita tidak berjamaah kalau ada udzur atau halangan, diantaranya hujan lebat atau salju yang membuat pakean basah kuyup, lumpur, angin malam, panas atau dingin yang ekstrim, adanya takut yang mengancam nyawa atau harta, sakit, ada kerabat yang meninggal atau taman dekat yang pergi, atau makan yang berbau tidak sedap, dan sebagainya....
Muslim yang keren sholat berjamaah di mesjid dong :)
shalat jama'ah itu hukumnya wajib kifayah bahkan dalam madzhab hambali sholat berjamaah bagi laki-laki itu fardhu 'ain artinya setiap orang yang tidak melaksanakannya maka ia berdosa dengan dalil bahwa dulu nabi memerintahkan setiap rumah yang di dalamnya ada lelaki yang tidak pada berjamaah sehingga masjid kosong untuk dibakar.
Dalam madzhab syafi'i shalat jama'ah itu fardhu kifayah yang artinya jika tidak ada sama sekali maka semua penduduk itu berdosa namun jika ada sebagian yang melaksanakan maka dosa itu gugur, wajib bagi laki-laki yang mukim alias tidak dalam safar, sedangkan untuk wanita dan musafir hukumnya sunnah, sedangkan jama'ah dalam sholat jum'at hukumnya fardhu 'ain.
Boleh kita tidak berjamaah kalau ada udzur atau halangan, diantaranya hujan lebat atau salju yang membuat pakean basah kuyup, lumpur, angin malam, panas atau dingin yang ekstrim, adanya takut yang mengancam nyawa atau harta, sakit, ada kerabat yang meninggal atau taman dekat yang pergi, atau makan yang berbau tidak sedap, dan sebagainya....
Muslim yang keren sholat berjamaah di mesjid dong :)
Artikel Terkait
catatan singkat
- Kesempurnaan Nikmat
- Sya’ir Abu Nawas
- Perintah Dan Anjuran Menikah dalam Islam
- 5 Jalan Menuju Sukses
- Download Mushaf Madinah doc Word
- Kesulitan Dibalas dengan Kemudahan
- Hukum Pacaran atau Berpacaran
- Harta Umat dan Kebangkitan Umat Islam
- Kiamat Sudah Dekat
- Bosan Jadi Pegawai
- Kenali Potensi diri dan Bermimpilah
- Keadilan Allah dalam Hukum
- Cinta Pada Masa Pacaran
- Nasihat Kakak
- Hati-Hati dalam Memilih Berteman
- Sikap Permusuhan, Ikhtilaf dan Perpecahan
- Memaafkan itu Menyehatkan
- Belajar Karena Ujian, Sistem Kebut Semalam
- Kata Mutiara Mario Teguh
- Menggapai Kebahagiaan Dunia Akhirat
- Wanita Masuk Neraka Karena Model Kerudung ?
- Islam Mengajarkan Supaya Kaya Bukan Miskin
- Sederhana Bukan Berarti Miskin
- Nasihat Al-Bushiri Tentang Hawa Nafsu
- 7 Kaidah Kebahagiaan