Showing posts with label wahabi. Show all posts
Showing posts with label wahabi. Show all posts

Saturday, 30 June 2012

Siapakah Wahabi

Dongeng Rustumiyyah

Ada apa dibalik beredarnya dongeng  Rustumiyyah

Dongeng Wahhabiyyah Rustumiyyah menceritakan tentang ajaran seorang yang bernama Abdul Wahhab bin Abdirrahman bin Rustum [208 H/823 M] sangat populer dikalangan mereka dengan judul Siapakah Wahabi sesungguhnya atau Inilah Wahhabi sesungguhnya”  contohnya pada link-link berikut
http://fakta-faktual.blogspot.com/2011/08/wahhabi-yang-asli-tulen-sesat.html
http://kampungsalaf.wordpress.com/2011/09/14/inilah-wahhabi-sesungguhnya/ http://pecintamanhajsalaf.wordpress.com/2011/09/28/inilah-wahabi-sesungguhnya/
http://abangdani.wordpress.com/2011/08/04/inilah-wahhabi-yang-dianggap-sesat-oleh-ulama-ulama-maroko/
http://www.facebook.com/note.php?note_id=228466557198476
Berikut kajian dongeng tersebut dari  http://warkopmbahlalar.com/dongeng-populer-wahhabiyyah-rustumiyyah/

***** awal kutipan *****

Dalam dongeng populer itu menceritakan bahwa ajaran Abdul Wahhab bin Abdirrahman bin Rustum bernama Wahhabiyah nisbah kepada nama Abdul Wahhab, ternyata ajaran yang disebarkan oleh Abdul Wahhab bin Abdirrahman bin Rustum itu bukan Wahhabiyyah ( الوهابيه ) tapi Wahbiyyah (الوهبية), lalu kenapa juga ajaran nya disebut Wahbiyyah ? Apakah Wahbiyyah itu nisbah kepada Abdul Wahhab bin Abdirrahman bin Rustum ? nah tentu saja bukan,  karena ajaran Wahbiyyah tersebut adalah nisbah kepada Abdullah bin Wahbi Ar-Rasibi (38 H) [عبد الله بن وهب الراسبي]

[Lihat Al-Firaq Fii Syimal Afriqiya- halaman 145], lalu pecah kepada beberapa firqah, nah firqah nya Abdul wahhab bin Abdirrahman bin Rustum di sebut Wahbiyyah Rustumiyyah (bukan Wahhabiyyah Rustumiyyah), bahkan dalam kitab yang tersebut di atas (rujukan dalam dongeng) sangat jelas bahwa Al-Lakhmi ditanyakan tentang kaum Wahbiyyah, bukan tentang Wahhabiyyah, tetapi dalam dongeng disebutkan bahwa Al-Lakhmi ditanyakan tentang Wahhabiyyah, ini jelas-jelas tipuan dan pembodohan, simak penjelasan berikut ini :

Dalam kitab Tarikh Ibnu Khaldun juzuk II halaman 98, beliau berkata :
وكان يزيد قد أذل الخوارج ومهد البلاد فكانت ساكنة أيام روح ورغب في موادعة عبد الوهاب بن رستم وكان من الوهبية فوادعه
Perhatikan dari teks di atas : (ﻭﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻫﺒﻴﺔ).  dan adalah Abdul Wahhab bin Rustum sebagian dari “Wahbiyyah” Maksudnya, Abdul Wahhab bin Abdirrahman bin Rustum adalah pengikut Wahbiyyah bukan Wahhabiyyah, dan juga bukan pendiri Wahbiyyah sehingga ada anggapan bahwa ajaran nya bernama Wahhabiyyah nisbah kepada nama nya Abdul Wahhab, sunnguh anggapan yang sangat keliru, perbedaan antara Wahbiyyah dan Wahhabiyyah bagaikan langit dan bumi, baik dari penulisan atau bacaan nya, atau pun pada nisbah dan ajaran nya, tapi kemiripan penulisan tulisan dan bacaan nya membantu para Syekh Salafi-Wahabi untuk menipu para simpatisan mereka, maka tertipulah orang-orang yang hanya bisa melihat tapi tak mau berpikir.

Bahkan dalam Al-Mi’yaar al-Mu’rib wa al-Jaami’ al-Mughrib ‘an Fataawaa Ifriiqiyyah wa al-Andalus wa al-Maghrib juzuk 11 halaman 168 di tulis oleh Ahmad bin Yahya Al-Wansyarisi (sebagaimana rujukan dalam dongeng mereka)

وسئل اللخمي عن قوم من الوهبية سكنوا بين أظهر أهل السنة زمانا وأظهروا الآن مذهبهم وبنوا مسجدا ويجتمعون فيه ويظهرون مذهبهم في بلد فيه مسجد مبني لأهل السنة زمانا ، وأظهروا أنه مذهبهم وبنوا مسجدا يجتمعون فيه ويأتي الغرباء من كل جهة كالخمسين والستين ، ويقيمون عندهم ، ويعملون لهم بالضيافات ، وينفردون بالأعياد بوضع قريب من أهل السنة . فهل لمن بسط الله يده في
 الأرض الإنكار عليهم ، وضربهم وسجنهم حتى يتوبوا من ذلك ؟

Perhatikan dari teks di atas : (ﻭﺳﺌﻞ ﺍﻟﻠﺨﻤﻲ ﻋﻦ ﻗﻮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻫﺒﻴﺔ)

Dan Al-Lakhmi ditanyakan tentang satu kaum dari Wahbiyyah
Maksudnya, Imam Al-Lakhmi ditanyakan tentang satu firqah dari Wahbiyyah, sementara dalam dongeng mereka disebutkan Al-Lakhmi ditanyakan tentang firqah Wahhabiyyah, sangat jelas ini tipuan belaka, Wahhabiyyah dalam penulisan bahasa Arab ber-tasydid pada (Ha) dan ada (Alif) di depan (Ha), sementara Wahbiyyah tulisan nya tidak ber-tasydid pada (Ha) dan tidak ada (Alif) di depan (Ha), maka fatwa Al-Lakhmi bukan tentang faham Wahhabiyyah, tapi tentang firqah Wahbiyyah, dan tidak ada hubungan antara Wahhabiyyah dan Wahbiyyah Rustumiyyah ibadhiyyah.

Dan dalam buku seorang sejarawan asal  Prancis, sebagaimana rujukan dalam dongeng itu pula, yaitu Al-Firaq Fii Syimal Afriqiya, yang ditulis oleh Al-Faradbil [1364 H/1945 M], lihatlah penyimpangan cerita itu dengan apa yang tersebut dalam buku rujukan nya, ini tulisan Al-Faradbil dalam buku nya :

 وقد سموا أيضا الوهبيين نسبة إلى عبد الله بن وهب الراسبي ، زعيم الخوارج

Dan sungguh mereka dinamakan Wahbiyyin (الوهبيين) karena dinisbahkan kepada Abdullah bin Wahbi Ar-Rasibi, yang di tuduh sebagai Khawarij” [Al-Firaq Fii Syimal Afriqiya- halaman 145].
Ternyata dalam buku Al-Faradbil juga tertulis Wahbiyyin, bukan Wahhabiyyin, dan dengan sharih disebutkan nisbah nya, Wahbiyyah atau Wahbiyyin bukan nisbah kepada Abdul Wahhab bin Abdirrahman bin Rustum sebagaimana dalam dongeng mereka, akan tetapi Wahbiyyah itu nisbah kepada Abdullah bin Wahbi Ar-Rasibi.
Semakin terang benderang upaya makar para syekh Salafi-Wahabi hendak memutar balikkan fakta, sungguh tipuan yang hampir sempurna, banyak trik yang telah mereka susupi dalam kitab, buku, situs dan blog mereka, dan para pengikut mereka tidak pernah mempertanyakan atau membuktikan kebenaran nya, sikap para pengikut mereka yang hanya bisa taqlid buta, semakin mendukung para syekh akan terus mempertahankan taktik ini, (semoga membuka mata para pecinta dongeng itu).

Dan perhatikan nama-nama kitab Wahbiyyah berikut ini :

كتـاب ( تلخيص عقائد الوَهْبِيَّة في نكتة توحيد خالق البرية ) * للشيخ إبراهيم بن بيحمان اليسجني من علماء وادي مِيزَاب بالجزائر ( ت : 1232هـ / 1817م )
كتاب ( العقيدة الوَهْبِيَّة ) * للشيخ أبي مسلم ناصر بن سالم البَهْلانِي من علماء عُمَان ( ت : 1339هـ / 1920م )
كتاب ( دفع شبه الباطل عن الإباضية الوَهْبِيَّة المحقة ) * للشيخ أبي اليقظان إبراهيم من علماء وادي مِيزَاب بالجزائر ( ت : 1393هـ / 1973م )

Perhatikan, ini pengakuan dan pernyataan dari mereka sendiri bahwa faham mereka bernama “Wahbiyyah- الوَهْبِيَّة” bukan Wahhabiyyah, semua mata pun bisa melihat dengan sangat jelas, hanya hati yang ingkar yang masih mempertahankan cerita yang tidak bisa dibuktikan kebenaran nya, ketika cerita atau sejarah sudah tidak lagi sesuai dengan fakta, maka pantaslah cerita itu masuk dalam kategori dongeng, silahkan saja bercerita, tapi bukan untuk di percaya, tapi seharusnya seorang Ustadz tidak mengelabui murid-murid nya dengan cerita dusta, apalagi setingkat Ustadz lulusan luar negeri, sungguh sangat disayangkan.

***** akhir kutipan *****

Semakin jelaslah upaya mereka untuk menutupi sosok dan perilaku sebenarnya dari ulama Muhammad bin Abdul Wahhab, pendiri sekte Wahhabi Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Amin bin Ahmad Asy-Syinqithi dalam bukunya Majalis Ma’a Fadhilah asy-Syaikh Muhammad al-Amin al-Jakna Asy-Syinqithi’ menuliskan bahwa Syaikh Muhammad al-Amin al-Jakna asy-Syinqithi pernah mengatakan dihadapan mufti kerajaan dinasti Saudi, “Siapa yang mengabarkanmu bahwa Nabi yang diutus kepadaku dan yang wajib aku imani bernama Muhammad bin Abdul Wahhab?!! Sesungguhnya Nabi yang diutus kepadaku dan yang wajib aku imani namanya Muhammad bin Abdullah, yang dilahirkan di Makkah bukan dilahirkan di Huraimla, dikubur di Madinah bukan dikubur di Dir’iyyah, dia datang dengan membawa kitab namanya al-Qur’an, dan al-Qur’an itu aku bawa diantara dua lempengku. Dialah yang wajib diimani“.

Firqah atau sekte adalah kaum yang mengikuti pemahaman seorang ulama yang pemahamannya telah keluar (kharaja) dari pemahaman dari apa yang dipahami oleh kaum muslim pada umumnya sehingga dikatakan pemahamannya termasuk pemahaman kaum khawarij. Khawarij adalah bentuk jamak (plural) dari kharij (bentuk isim fail) artinya yang keluar.

Ulama madzhab Hanafi, al-Imam Muhammad Amin Afandi yang populer dengan sebutan Ibn Abidin, juga berkata dalam kitabnya, Hasyiyah Radd al-Muhtar sebagai berikut: “Keterangan tentang pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab, kaum Khawarij pada masa kita. Sebagaimana terjadi pada masa kita, pada pengikut Ibn Abdil Wahhab yang keluar dari Najd dan berupaya keras menguasai dua tanah suci. Mereka mengikuti madzhab Hanabilah. Akan tetapi mereka meyakini bahwa mereka saja kaum Muslimin, sedangkan orang yang berbeda dengan keyakinan mereka adalah orang-orang musyrik. Dan oleh sebab itu mereka menghalalkan membunuh Ahlussunnah dan para ulamanya sampai akhirnya Allah memecah kekuatan mereka, merusak negeri mereka dan dikuasai oleh tentara kaum Muslimin pada tahun 1233 H.” (Ibn Abidin, Hasyiyah Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar, juz 4, hal. 262).

Ulama madzhab al-Maliki, al-Imam Ahmad bin Muhammad al-Shawi al-Maliki, ulama terkemuka abad 12 Hijriah dan semasa dengan pendiri Wahhabi, berkata dalam Hasyiyah ‘ala Tafsir al-Jalalain sebagai berikut: “Ayat ini turun mengenai orang-orang Khawarij, yaitu mereka yang mendistorsi penafsiran al-Qur’an dan Sunnah, dan oleh sebab itu mereka menghalalkan darah dan harta benda kaum Muslimin sebagaimana yang terjadi dewasa ini pada golongan mereka, yaitu kelompok di negeri Hijaz yang disebut dengan aliran Wahhabiyah, mereka menyangka bahwa mereka akan memperoleh sesuatu (manfaat), padahal merekalah orang-orang pendusta.” (Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain, juz 3, hal. 307).

Ulama madzhab Hanbali, al-Imam Muhammad bin Abdullah bin Humaid al-Najdi dalam kitabnya al-Suhub al-Wabilah ‘ala Dharaih al-Hanabilah ketika menulis biografi Syaikh Abdul Wahhab, ayah pendiri Wahhabi, menuliskan sebagai berikut: Demikian pula putra beliau, Syaikh Sulaiman (kakak Muhammad bin Abdul Wahhab), juga menentang terhadap dakwahnya dan membantahnya dengan bantahan yang baik berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Syaikh Sulaiman menamakan bantahannya dengan judul Fashl al-Khithab fi al-Radd ‘ala Muhammad bin Abdul Wahhab. Allah telah menyelamatkan Syaikh Sulaiman dari keburukan dan tipu daya adiknya meskipun ia sering melakukan serangan besar yang mengerikan terhadap orang-orang yang jauh darinya. Karena setiap ada orang yang menentangnya, dan membantahnya, lalu ia tidak mampu membunuhnya secara terang-terangan, maka ia akan mengirim orang yang akan menculik dari tempat tidurnya atau di pasar pada malam hari karena pendapatnya yang mengkafirkan dan menghalalkan membunuh orang yang menyelisihinya.” (Ibn Humaid al-Najdi, al-Suhub al-Wabilah ‘ala Dharaih al-Hanabilah, hal. 275). “

Begitu pula dapat kita ketahui dari informasi yang disampaikan dalam tulisan pada http://www.aswaja-nu.com/2010/01/dialog-syaikh-al-syanqithi-vs-wahhabi_20.html  atau pada http://www.facebook.com/photo.php?fbid=220630637981571&set=a.220630511314917.56251.100001039095629
Telah bercerita kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhriy berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin ‘Abdur Rahman bahwa Abu Sa’id Al Khudriy radliallahu ‘anhu berkata; Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang membagi-bagikan pembagian(harta), datang Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani Tamim, lalu berkata; Wahai Rasulullah, tolong engkau berlaku adil. Maka beliau berkata: Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian jika aku tidak berbuat adil. Kemudian ‘Umar berkata; Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk memenggal batang lehernya!. Beliau berkata: Biarkanlah dia. Karena dia nanti akan memiliki teman-teman yang salah seorang dari kalian memandang remeh shalatnya dibanding shalat mereka, puasanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al Qur’an namun tidak sampai ke tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti melesatnya anak panah dari target (hewan buruan).  (HR Bukhari 3341)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:  “Dari kelompok orang ini (Dzul Khuwaishirah  at Tamimi al Najdi), akan muncul nanti orang-orang yang pandai membaca Al Qur`an tetapi tidak sampai melewati kerongkongan mereka, bahkan mereka membunuh orang-orang Islam, dan membiarkan para penyembah berhala; mereka keluar dari Islam seperti panah yang meluncur dari busurnya. Seandainya aku masih mendapati mereka, akan kumusnahkan mereka seperti musnahnya kaum ‘Ad”. (HR Muslim 1762)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “akan muncul suatu firqah/sekte/kaum dari umatku yang pandai membaca Al Qur`an. Dimana, bacaan kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan bacaan mereka. Demikian pula shalat kalian daripada shalat mereka. Juga puasa mereka dibandingkan dengan puasa kalian. Mereka membaca Al Qur`an dan mereka menyangka bahwa Al Qur`an itu adalah (hujjah) bagi mereka, namun ternyata Al Qur`an itu adalah (bencana) atas mereka. Shalat mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya” (HR Muslim 1773)

Dari Asma’ binti Abu bakar radliallahu ‘anhuma, menuturkan; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Saya adalah manusia yang lebih dahulu menuju telaga hingga aku bisa melihat siapa saja diantara kalian yang menuju telagaku, dan ada beberapa orang selainku ditahan sehingga aku mengatakan; ‘Wahai Rabbi, ia adalah bagian dari diriku dan diantara umatku! ‘ maka di jawab; ‘Apakah kamu sadar apa yang mereka lakukan sepeninggalmu, demi Allah, mereka tak henti-hentinya berbalik ke belakang (murtad)  (HR Bukhari 6104)

Kaum khawarij dikenal pula sebagai kaum yang rajin melakukan ibadah namun mereka melakukan secara dzahir  semata.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa kalian, tetapi Allah melihat kepada hati kalian.” (HR Muslim)

Dalami tulisan sebelumnya pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/12/18/ciri-ulama-berselisih/ dapat kita simpulkan dari sabda-sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa sesungguhnya di masa kemudian akan ada ulama-ulama yang menyebabkan perselisihan diantara kaum muslim dikarenakan perbedaan pemahaman dengan ciri-ciri sebagai berikut :

1. Berbahasa ibu yakni bahasa Arab.

2. Kaum yang menanamkan pedoman bukan dengan pedoman Rasulullah yakni mereka mengada-adakan di dalam agama atau mengada-ada dalam perkara  syariat atau mengada-ada dalam perkara yang merupakan hak Allah ta’ala menetapkannya yakni mereka yang melarang sesuatu yang tidak dilarangNya, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya atau mereka yang melakukan sunnah sayyiah, mencontohkan atau meneladankan sesuatu di luar perkara syariat yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

3. Mereka berfatwa tidak mengindahkan kesepakatan as-sawad al a’zham (jumhur ulama) atau tidak mengindahkan pemahaman imam/pemimpin ijtihad kaum muslim (Imam Mujtahid Mutlak) alias Imam Mazhab yang empat

4. Pemahaman mereka menyempal (keluar) dari pemahaman jama’ah atau keluar dari pemahaman jumhur ulama atau keluar dari kesepakatan as-sawad al a’zham

5. Seharusnya bersikap lemah lembut terhadap orang mu’min, bersikap keras terhadap orang-orang kafir namun mereka sebaliknya, keras terhadap orang mu’min dan bersikap lemah lembut terhadap orang kafir

6. Mereka memerangi orang-orang beriman yang berbeda pemahaman dengan mereka.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Ingatlah! Ada golongan lelaki yang dihalangi dari datang ke telagaku sebagaimana dihalaunya unta-unta sesat‘. Aku memanggil mereka, ‘Kemarilah kamu semua‘. Maka dikatakan, ‘Sesungguhnya mereka telah menukar ajaranmu selepas kamu wafat‘. Maka aku bersabda: Pergilah jauh-jauh dari sini. (HR Muslim 367)

Oleh karenanya hindarilah sekte-sekte atau firqoh yang telah keluar (kharaja) dari pemahaman mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham)

Khudzaifah Ibnul Yaman berkata, “Ya Rasulullah, tolong beritahukanlah kami tentang ciri-ciri mereka!”
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab “Mereka adalah seperti kulit kita ini, juga berbicara dengan bahasa kita (bahasa Arab). Saya bertanya ‘Lantas apa yang anda perintahkan kepada kami ketika kami menemui hari-hari seperti itu? Nabi menjawab; Hendaklah kamu selalu bersama jamaah muslimin dan imam mereka! Aku bertanya; kalau tidak ada jamaah muslimin dan imam bagaimana? Nabi menjawab; hendaklah kau jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok) itu, sekalipun kau gigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu kamu harus tetap seperti itu” (HR Bukhari 6557, HR Muslim 3434)

Dari Ibnu Sirin dari Abi Mas’ud, bahwa beliau mewasiatkan kepada orang yang bertanya kepadanya ketika ‘Utsman dibunuh, untuk berpegang teguh pada Jama’ah, karena Allah tidak akan mengumpulkan umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesesatan. Dan dalam hadits dinyatakan bahwa ketika manusia tidak mempunyai imam, dan manusia berpecah belah menjadi kelompok-kelompok maka janganlah mengikuti salah satu firqah/sekte. Hindarilah semua firqah/sekte itu jika kalian mampu untuk menghindari terjatuh ke dalam keburukan”.

Rasulullah bersabda “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al a’zham (pemahaman jumhur ulama).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XII/37 menukil perkataan Imam Thabari rahimahullah yang menyatakan: “Berkata kaum (yakni para ulama), bahwa jama’ah adalah as-sawadul a’zham“.
Oleh karenanya kita harus kembali kepada pemahaman dan pengamalan agama yang haq yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan menelusuri kembali melalui dua jalur utama yakni

1. Melalui sanad guru, melalui jalur ulama yang sholeh, bersanad ilmu atau bersanad guru tersambung kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan mengikuti ulama yang bermazhab yang tersambung kepada Imam Mazhab yang empat.
Contohnya tersambung kepada sanad gurunya Imam Syafi’i ra
Sanad guru Imam Syafi’i ra
a. Baginda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam
b. Baginda Abdullah bin Umar bin Al-Khottob ra
c. Al-Imam Nafi’, Tabi’ Abdullah bin Umar ra
d. Al-Imam Malik bin Anas ra
e. Al-Imam Syafi’i Muhammad bin Idris ra

2. Melalui ahlul bait, melalui jalur ulama yang sholeh, bernasab atau bersilsilah keturunan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mendapatkan pengajaran agama dari orang tua-orang tua mereka terdahulu tersambung kepada Imam Sayyidina Ali ra yang mendapatkan pengajaran agama langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Ikuti apa yang disampaikan oleh Al Imam Al Haddad dan yang setingkat dengannya, sampai ke Al Imam Umar bin Abdurrahman Al Attos dan yang setingkat dengannya, sampai ke Asy’syeh Abubakar bin Salim, kemudian Al Imam Syihabuddin, kemudian Al Imam Al Aidrus dan Syeh Ali bin Abibakar, kemudian Al Imam Asseggaf dan orang orang yang setingkat mereka dan yang diatas mereka, sampai keguru besar Al Fagih Almugoddam Muhammad bin Ali Ba’alawi Syaikhutthorigoh dan orang orang yang setingkat dengannya, sampai ke Imam Al Muhajir Ilalloh Ahmad bin Isa dan orang orang yang setingkat dengannya.
Berhati-hatilah dengan mereka yang mengaku-aku mencintai dan mengikuti Imam Ahlul Bait dan menamakan diri mereka kaum Syiah karena kenyataannya mereka hanya mengikuti pemahaman imam-imam kaum mereka semata berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Imam Mujtahid dari kalangan Ahlul Bait.
Sejak abad 7 H di Hadramaut (Yaman), dengan keluasan ilmu, akhlak yang lembut, dan keberanian Imam Mujtahid dari kalangan Ahlul Bait, Imam Ahmad Al Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali Al Uraidhi bin Ja’far Ash Shodiq bin Muhammad Al Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Sayyidina Husain ra beliau berhasil mengajak para pengikut Khawarij untuk menganut madzhab Syafi’i dalam fiqih , Ahlus Sunnah wal jama’ah dalam akidah (i’tiqod) mengikuti Imam Asy’ari (bermazhab Imam Syafi’i) dan Imam Maturidi (bermazhab Imam Hanafi) serta tentang akhlak atau tentang ihsan mengikuti ulama-ulama tasawuf yang mutakbaroh dan bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat.

Tidak sedikit dari kaum Khawarij yang dulunya bersifat brutal, akhirnya menyatakan taubat di hadapan beliau. Dan sebelum abad 7 H berakhir, madzhab Khawarij telah terhapus secara menyeluruh dari Hadramaut, dan Madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah diterima oleh seluruh penduduknya.
Di Hadramaut kini, akidah dan madzhab Imam Al Muhajir yang adalah Sunni Syafi’i, terus berkembang sampai sekarang, dan Hadramaut menjadi kiblat kaum sunni yang “ideal” terutama bagi kaum Alawiyin, karena kemutawatiran sanad serta kemurnian agama dan aqidahnya.

Dari Hadramaut (Yaman), anak cucu Imam Al Muhajir menjadi pelopor dakwah Islam sampai ke “ufuk Timur”, seperti di daratan India, kepulauan Melayu dan Indonesia. Mereka rela berdakwah dengan memainkan wayang mengenalkan kalimat syahadah , mereka berjuang dan berdakwah dengan kelembutan tanpa senjata , tanpa kekerasan, tanpa pasukan , tetapi mereka datang dengan kedamaian dan kebaikan. Juga ada yang ke daerah Afrika seperti Ethopia, sampai kepulauan Madagaskar. Dalam berdakwah, mereka tidak pernah bergeser dari asas keyakinannya yang berdasar Al Qur’an, As Sunnah, Ijma dan Qiyas.
Berhati-hatilah dalam memilih dan mengikuti hasil pemahaman (ijtihad) seorang ulama. Apalagi jika hasil pemahaman (ijtihad) ulama tersebut sering dikritik atau dibantah oleh banyak ulama lainnya.

Apalagi mengikuti pendapat seorang ulama yang sudah dinyatakan oleh ulama yang sholeh keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai ulama yang dapat menyesatkan kaum muslim sebagaimana yang terurai dalam tulisan pada http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22475&catid=9

Jangan menimbulkan penyesalan di akhirat kelak karena salah mengikuti ulama.
Firman Allah ta’ala yang artinya,
(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali.” (QS al Baqarah [2]: 166)
Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS Al Baqarah [2]: 167)
Wassalam

Sumber

Silahkan pembaca menilai sendiri... 

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Thursday, 28 June 2012

Pemalsuan Kitab Al-Ibanah Imam Abu Hasan Al-Asy’ariy

Bismillah Ar-rahmaan Ar-rahiim.

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرإ ما نوى

HR: al-Bukhari, Muslim, Abû Dâwûd, al-Nasâ’î dan Ibn Mâjah

قال أبو إسحاق رحمه الله، كنت في جنب الشيخ أبي الحسن الباهلي كقطرة في البحر، وسمعت الشيخ أبا الحسن الباهلي قال، كنت أنا في جنب الشيخ الأشعري كقطرة في جنب البحر

Al-Ustâdz Abû Ishâq al-Isfarâyînî berkata, “Berada di samping al-Syeikh Abû al-Hasan al-Bâhilî, aku terasa bagaikan setetes embun di lautan” . Sementara aku dengar al-Syeikh Abû al-Hasan al-Bâhilî berkata, “di samping al-Syeikh Abû al-Hasan al-Asy‘arî, aku terasa bagaikan tetesan embun di pinggir lautan” . -Tabyîn Kidzb al-Muftarî, hal.141-

لو لم يصنف عمره غير الإبانة واللمع لكفى

Sekiranya semasa hidupanya al-Asy‘arî hanya menulis kitab al-Ibânah dan al-Luma‘, itu sudah memadai. -Tabyîn Kidzb al-Muftarî, hal.134-

Dâr al-Anshâr Mesir edisi Doktor Fawqiyyah Husein Mahmûd (al-Ibânah dengan cetakan sama yang terdapat di Perpustakaan Utama Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dengan edisi Syeikh Zâhid al-Kautsarî, seorang ulama pada masa Khilâfah ‘Utsmâniyyah).
Dâr al-Anshâr Mesir edisi Doktor Fawqiyyah Husein Mahmûd (al-Ibânah dengan cetakan sama yang terdapat di Perpustakaan Utama Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dengan edisi Syeikh Zâhid al-Kautsarî, seorang ulama pada masa Khilâfah ‘Utsmâniyyah).

Maktabah al-Mu’ayyad Saudi Arabia bekerja sama dengan Maktabah Dâr al-Bayân Suriah edisi Basyîr Muhammad ‘Uyûn.
Maktabah al-Mu’ayyad Saudi Arabia bekerja sama dengan Maktabah Dâr al-Bayân Suriah edisi Basyîr Muhammad ‘Uyûn.
Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah Lebanon edisi ‘Abdullâh Mahmûd Muhammad ‘Umar.
Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah Lebanon edisi ‘Abdullâh Mahmûd Muhammad ‘Umar.

Al-Ibânah ‘an Ushûl al-Diyânah


Al-Ibânah ‘an Ushûl al-Diyânah. Itulah nama lengkap dari salah satu karya Mishbâh al-Tawhîd Abû al-Hasan al-‘Asy‘arî (260-324H), seorang Mujaddid peralihan abad ke-3 sampai ke-4 Hijriyah. Al-Ibânah adalah salah satu karyanya dengan metode Tafwîdh dan membuktikan bahwa ia telah melepaskan diri dari ideologi sekte Mu‘tazilah kepada ajaran Salaf al-Shâlih yang dinilai steril mengikuti ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah. Istilah “Salaf al-Shâlih” telah memberi pukauan kuat terhadap banyak kalangan terutama bagi pemerhati sejarah al-Asy‘ariyyah dan Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah, sehingga masing-masing mereka merasa sebagai pengikut Salaf al-Shâlih. Tak ayal, kandungan al-Ibânah yang dinilai mengikuti Salaf al-Shâlih pun menjadi rebutan beberapa kalangan.
Kalangan al-Asy‘ariyyah menganggap bahwa merekalah yang berhak terhadap al-Ibânah lantaran al-Asy‘ariyyah adalah penisbatan kepada al-Asy‘arî sang penulis kitab, dan beberapa alasan lain. Begitu pun kalangan yang mengaku sebagai pengikut Salaf al-Shâlih menganggap bahwa merekalah yang berhak terhadap al-Ibânah meski keberatan disebut sebagai al-Asy‘ariyyah, lantaran mereka menilai bahwa al-Asy‘ariyyah adalah sekte bid‘ah dan sesat menyesatkan sehingga berimbas kepada pen-drop out-an terhadap cendikiawan muslim yang dikenal sebagai al-Huffâzh, bahwa mereka bukan pengikut Salaf al-Shâlih meski tidak secara mutlak. Seperti al-Khathîb al-Baghdâdî, al-Bayhaqî, al-Nawawî, al-‘Asqalânî dan al-Suyûthî yang dikenal sebagai pemuka al-Asy‘ariyyah, Radhiyallâhu ‘Anhum.
Jika al-Asy‘ariyyah mengaku sebagai pengikut Abû al-Hasan al-Asy‘arî, hal ini tentunya sangat wajar. Sebagaimana al-Hanafiyyah adalah pengikut Abû Hanifah, al-Mâlikiyyah sebagai pengikut Mâlik, al-Syâfi‘iyyah sebagai pengikut al-Syâfi‘î, al-Hanâbilah sebagai pengikut Ibn Hanbal, Radhiyallâhu ‘Anhum. Namun akan terasa janggal jika pengakuan itu muncul dari kalangan yang mengaku sebagai pengikut Salaf al-Shâlih namun pada sisi lain mereka mencerca kalangan al-Asy‘ariyyah. Bahkan al-Asy‘ariyyah dianggap telah keluar dari paham al-Asy‘arî. Dan tentunya ini sah-sah saja karena mereka pun boleh berpendapat. Dan yang menjadi barometer bagi kalangan ini untuk mengatakan bahwa al-Asy‘ariyyah sebenarnya tidak mengikuti al-Asy‘arî adalah isu-isu yang beredar bahwa al-Ibânah merupakan bukti peralihan al-Asy‘arî dari paham -yang konon katanya- Kullâbiyyah kepada Salaf al-Shâlih. Menurut mereka al-Asy‘arî dalam al-Ibânahnya mengakui Allah subhânahû wa ta‘âlâ menetap, menempati, bersemayam atau duduk di atas ‘arasy, sekaligus mereka beranggapan bahwa al-Asy‘ariyyah sebetulnya mengikuti paham Kullâbiyyah, bukan al-Asy‘arî. Lalu, ada apa dengan al-Ibânah sehingga kalangan ini begitu yakin akan isu-isu yang beredar sehingga menjadi pegangan bagi mereka untuk memisahkan al-Asy‘ariyyah dengan al-Asy‘arî? Dan siapakah Kullâbiyyah yang mereka anggap sebagai panutan al-Asy‘ariyyah dan dinilai sebagai sekte bid‘ah?

Three in One (3 in 1); Tiga al-Ibânah, Satu al-Asy‘arî

Proyek pengelabuan umat yang dilakukan beberapa kalangan sentak menggelitik telinga para santri tradisional tanah air yang notabene mereka mempelajari kitab-kitab karya para ulama al-Asy‘ariyyah seperti al-Jawâhir al-Kalâmiyyah, al-Aqwâl al-Mardhiyyah, Kifâyah al-‘Awwâm, Fath al-Majîd (bukan kitab Wahhâbî), Ummu al-Barâhîn, al-Dasûqî, Nazhm Jawhar al-Tawhîd, dan lain sebagainya. Isu-isu yang mereka angkat adalah bahwa para santri dan masyarakat yang mengaku sebagai pengikut al-Asy‘arî yang disebut dengan al-Asy‘ariyyah telah menyalahi al-Asy‘arî sendiri, terbukti bahwa al-Asy‘arî dengan kitab al-Ibânahnya dan beberapa kitab lain berbeda akidah dengan orang-orang yang mengaku sebagai pengikutnya atau al-Asy‘ariyyah. Al-Asy‘arî mengakui keberadaan Allah subhânahû wa ta‘âlâ bertempat di atas ‘Arasy sementara al-Asy‘ariyyah tidak. Tentunya hal ini bertolak belakang antara al-Asy‘arî dengan pemahaman penggikutnya. Begitulah diantara argumen mereka untuk merusak keharmonisan antara al-Asy‘arî dan al-Asy‘ariyyah. Sebuah usaha yang amat buruk dan tercela. Namun apa benar seperti itu? Kita akan mencoba membandingkan, al-Ibânah manakah kira-kira yang menjadi landasan bagi sementara kalangan yang mengatakan bahwa al-Asy‘arî meyakini Allah subhânahû wa ta‘âlâ bertempat (hulûl), bersemayam, menetap. Berikut scannan tiga versi al-Ibânah karya al-Asy‘arî;
  1. Dâr al-Anshâr Mesir edisi Doktor Fawqiyyah Husein Mahmûd (al-Ibânah dengan cetakan sama yang terdapat di Perpustakaan Utama Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dengan edisi Syeikh Zâhid al-Kautsarî, seorang ulama pada masa Khilâfah ‘Utsmâniyyah).
  2. Maktabah al-Mu’ayyad Saudi Arabia bekerja sama dengan Maktabah Dâr al-Bayân Suriah edisi Basyîr Muhammad ‘Uyûn.
  3. Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah Lebanon edisi ‘Abdullâh Mahmûd Muhammad ‘Umar.
Dar Anshar
Dar Anshar
Maktabah Mu'ayyad
Maktabah Mu'ayyad
Dar Kutub
Dar Kutub
-Kalimat bergaris biru pada cetakan Dâr al-Anshâr hal.105 dan Maktabah al-Mu’ayyad/ Maktabah Dâr al-Bayân hal.97;

استواءً يليق به من غير طول الاستقرار

tidak terdapat pada cetakan Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah hal.46. Sehingga kalangan yang disebut oleh para ulama sebagai Antropomorphisme (Musyabbihah) akan memahami dengan artian bahasa yaitu bersemayam, duduk, menetap, dengan kata lain yaitu menempati ‘Arasy.
Dar Anshar
Dar Anshar
Maktabah Mu'ayyad
Maktabah Mu'ayyad
Dar Kutub
Dar Kutub
* Kalimat bergaris biru pada cetakan Dâr al-Anshâr hal.113 dan Maktabah al-Mu’ayyad/ Maktabah Dâr al-Bayân hal.100;

استواءً منزها عن الحلول والاتحاد

tidak terdapat pada cetakan Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hal.48. Sehingga kalangan yang disebut oleh para ulama sebagai Antropomorphisme (Musyabbihah) akan memahami dengan artian bahasa yaitu bersemayam, duduk, menetap, dengan kata lain semua pemahaman ini adalah Hulûl. Bahkan jika hadis Nuzûl dipahami secara lahirnya yaitu Allah subhânahû wa ta‘âlâ turun ke langit dunia, turun dari atas ke bawah dan berpindah, maka pemahaman ini akan melahirkan Ittihâd sekaligus Hulûl lantaran langit ada tujuh lapis, dan Allah subhânahû wa ta‘âlâ turun ke langit dunia atau langit pertama sehingga langit ke dua sampai ke enam bahkan ‘Arasy akan berada di atas Allah subhânahû wa ta‘âlâ, na‘ûdzu billâh.
Jika konsep “Bi Lâ Kayf” telah tertanam dalam keyakinan kita, maka segala karakter turunnya makhluk yaitu pergerakan dari atas ke bawah dan berpindah pasti ternafi dari Allah subhânahû wa ta‘âlâ karena segala bentuk perpindahan adalah sebuah “Kayf”. Maka, kata “nuzûl, istiwâ’” lebih layak kita katakan Nuzûl-Nya Allah subhânahû wa ta‘âlâ adalah Nuzûl yang layak bagi keagungan dan kemulian-Nya tanpa berpindah, tanpa Kayf. Begitu pun dengan Istiwâ’, Allah Yang Maha beristiwâ’, tidak dapat dikatakan “bagaimana” (sebuah kalimat istifhâm untuk menanyakan metode, tata cara, visualisasi), karena bagaimana mungkin kita akan menanyakan “bagaimana” padahal segala bentuk metode, tatacara, visualisasi (Kayfiyyât) semuanya ternafi dari Allah subhânahû wa ta‘âlâ.

الرحمن على العرش استوى، كما وصف نفسه، ولا يقال له كيف، وكيف عنه مرفوع

Begitu ungkapan shahîh dari Imam Malik dan dinukil oleh al-Baihaqî dan Ibn Hajar. Lihat al-Asmâ’ wa al-Shifât, Dâr al-Hadîts, 1426H, hal.411 dan Fath al-Bârî, Dâr al-Hadîts, 1424H, vol.13, hal.461.
Dar Anshar
Dar Anshar
Maktabah Mu'ayyad
Maktabah Mu'ayyad
Dar Kutub
Dar Kutub
* Kalimat bergaris biru pada cetakan Dâr al-Anshâr hal.117 dan Maktabah al-Mu’ayyad/ Maktabah Dâr al-Bayân hal.102; بلا كيف ولا استقرار tidak terdapat pada cetakan Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah hal.49. Tentunya kita mengetahui arti penting dari ungkapan yang lenyap tersebut. Sehingga dengan adanya ungkapan itu akan memberi penjelasan bahwa sifat Istiwâ’ Allah subhânahû wa ta‘âlâ tidak dapat diartikan dengan pemahaman bahasa kita seperti menetap, bersemayam, bertempat. Lalu mengapa al-Qur’an tidak mencantumkan lafazh itu? Jawabannya adalah karena salah satunya Allah subhânahû wa ta‘âlâ ingin menguji hamba-hamba-Nya agar diketahui siapa saja orang-orang yang di dalam hatinya terdapat Zaigh (kekeliruan). Oleh karena itu ungkapan “Bi Lâ Kayf” sangat berperan dalam membentengi umat muslim dari pemahaman ala Antropomophisme. Dan di sisi lain, dengan mengimani keberadaan sifat-sifat yang Allah subhânahû wa ta‘âlâ tetapkan pada Zat-Nya begitupun yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam akan menjadi sanggahan bagi sekte Jahmiyyah, Mu‘tazilah dan yang sepaham dengan mereka dari kalangan Mu‘aththilah.
Ini hanyalah sekelumit dari kitab al-Ibânah khususnya bab Istiwâ’. Dan tidak menutup kemungkinan jika kita terus membandingkan antara beberapa cetakan akan tampak penambahan ataupun pengurangan. Namun yang terpenting adalah manakala kita membaca karya al-Asy‘arî seperti al-Ibânah, perlu kiranya pembanding dan pendamping bacaan tersebut seperti karya-karya ulama yang bersanad kepada al-Asy‘arî seperti al-Inshâf karya al-Baqillânî, Musykil al-Hadîts wa Bayânuh karya Ibn Fawrak, al-Jâmi‘ fî Ushûl al-Dîn karya Abû Ishâq al-Isfarâyînî, Ushûl al-Dîn karya ‘Abd al-Qâhir al-Baghdâdî, al-Tabshîr fî al-Dîn wa Tamyîz al-Firqah al-Nâjiyah ‘an al-Firaq al-Hâlikîn karya Abû al-Muzhaffar al-Isfarâyînî, al-Asmâ’ wa al-Shifât karya al-Baihaqî, al-‘Aqîdah al-Nizhâmiyyah fî al-Arkân al-Islâmiyyah karya Imam al-Haramain al-Juwainî, al-Iqtishâd fî al-I‘tiqâd karya al-Ghazâlî, dan masih banyak lagi karena terkadang seorang ulama menulis beberapa karya dalam satu tema akidah.
Di samping al-Ibânah, al-Asy‘arî juga mempunyai karya di antaranya al-Luma‘ fî al-Radd ‘Alâ Ahl al-Zaigh wa al-Bida‘, Kasyf al-Asrâr wa Hatk al-Astâr. Bersama kitab-kitab inilah al-Asy‘arî mengumumkan peralihannya dari Mu‘tazilah ke Ahl al-Sunnah. Pada saat itu kitab-kitab ini dibaca dan ditelaah oleh ahli hadis dan fiqih dari kalangan Ahl al-Sunnah, lalu mereka mengamalkan kandungannya. Sehingga mereka mengakui kelebihan al-Asy‘arî dan menjadikannya sebagai al-Imâm, lalu mereka menisbatkan mazhab mereka kepada al-Asy‘arî, sehingga bernamalah al-Asy‘ariyyah. Lihat Tabyîn Kidzb al-Muftarî, Al-Maktabah al-Azhâriyyah li al-Turâts, cet.1, 1420H, hal.43.
Nah, jikalau benar al-Asy‘arî melalui dua fase peralihan dalam keyakinannya, yaitu dari Mu‘tazilah ke Salaf al-Shâlih (dan ternyata -konon kata mereka- Kullâbiyyah), kemudian dari Kullâbiyyah ke Salaf al-Shâlih yang sebenarnya, tentunya al-Asy‘arî juga mengumumkan peralihannya itu sebagaimana yang ia lakukan saat beralih dari Mu‘tazilah mengingat ini adalah hal yang sangat penting bagi diri al-Asy‘arî dan masyarakatnya karena ia pernah menjadi seorang al-Imâm bagi kalangan Mu‘tazilah dan akhirnya menjadi al-Imâm bagi kalangan Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah. Betapa beraninya Mishbâh al-Tawhîd ini mengumumkan keluarnya ia dari paham Mu‘tazilah di tengah kekuasaan Mu‘tazilah. Tentunya akan sangat ringan dan mudah jika ia melakukan hal yang sama jika benar ia keluar dari Kullâbiyyah mengingat Kullâbiyyah bukan sekte, juga bukan pemerintahan.
Sejenak kita perhatikan lagi, adakah kalangan yang lebih baik dari ahli hadis dan fiqh yang kesaksian mereka dapat dipercaya? Merekalah yang menyaksikan al-Asy‘arî menanggalkan jubah Mu‘tazilahnya. Merekalah yang menyaksikan akan kebenaran paham yang didengungkan oleh al-Asy‘arî. Mereka pulalah yang menelaah karya al-Asy‘arî sehingga menjadikannya sebagai al-Imâm untukk mazhab mereka. Jikalau paham yang dibawa oleh al-Asy‘arî setelah beralih dari Mu‘tazilah masih terdapat percampuran antara yang hak dengan yang batil, tentunya ahli hadis dan fiqh itulah yang berada di garis terdepan untuk menangkal kebatilan itu. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, mereka membenarkan paham yang didengungkan oleh al-Asy‘arî karena yang ditawarkan olehnya adalah akidah Salaf al-Shâlih. Ingat, mereka adalah ahli hadis dan fiqh. Atau barangkali “di sana” ada kriteria ahli hadis oleh kalangan yang mengaku pengikut Salaf al-Shâlih yang lebih baik dari kriteria yang diterapkan oleh al-Hâfizh Ibn ‘Asâkir?

Mereka Bertutur Tentang al-Ibânah dan Ibn Kullâb

1. Al-Hâfizh Ibn ‘Asâkir;
Ibn ‘Asâkir berkata, “Aku pernah membaca tulisan ‘Alî ibn al-Warrâq seorang ahli hadis daerah Mesir. Tulisan itu berisikan risalah yang ditulis oleh Abû Muhammad ‘Abdullah ibn Abî Zaid al-Qairuwânî seorang ahli fikih madzhab maliki. Ia adalah seorang pemuka ahli fikih maliki pada masanya dari daerah Maghrib (Maroko sekarang-pen). Risalah itu ditujukan kepada ‘Alî ibn Ahmad ibn Ismâ‘îl seorang mu‘tazilah dari Baghdad sebagai jawaban terhadap risalah yang ia (‘Alî ibn Ahmad-pen) kirimkan kepada kalangan malikiyyah Qairuwân karena ia telah menyisipkan paham-paham mu‘tazilah. Risalah yang begitu dikenal itu sangat panjang. Dan sebagian jawaban yang dituliskan oleh Ibn Abî Zaid terhadap ‘Alî ibn Ahmad adalah sebagai berikut, Anda telah menisbatkan Ibn Kullâb kepada bid‘ah, sementara anda tidak menyebutkan bukti yang dengannya dapat diketahui bahwa Ibn Kullâb memang ahli bid‘ah. Dan sama sekali kami tidak mengetahui adanya orang yang menisbatkan Ibn Kullâb kepada bid‘ah (kecuali ‘Alî ibn Ahmad-pen). Namun informasi yang kami terima, Ibn Kullâb adalah pengikut sunnah (Ahl al-Sunnah-pen) dan ia banyak membantah kalangan Jahmiyyah dan ahli bid‘ah lainnya. Ia adalah ‘Abdullah ibn Sa‘îd ibn Kullâb (al-Qaththân, w.240H-pen)”. Lihat Tabyîn Kidzb al-Muftarî, Al-Maktabah al-Azhâriyyah li al-Turâts, cet.1, 1420H, hal.298-299.
2. Al-Hâfizh al-Dzahabî;
Al-Dzahabî berkata, Ibn Kullâb adalah seorang pemuka teolog daerah Basrah pada masanya. Kemudian lanjut al-Dzahabî sembari menukil, Ia adalah teolog yang paling dekat kepada Ahl al-Sunnah, bahkan ia adalah juru debat mereka (terhadap Mu‘tazilah-pen). Ia mempunyai karya di antaranya, al-Shifât, Khalq al-Af‘âl dan al-Radd ‘alâ al-Mu‘tazilah. Lihat Siyâr A‘lâm al-Nubalâ’, Maktabah al-Shafâ, cet.1, 1424H, vol.7, hal.453.
Al-Dzahabî juga menuturkan, Suatu ketika al-Asy‘arî mendatangi Abû Muhammad al-Barbahârî di Baghdad, lalu ia berkata, “Aku telah membantah al-Jubbâ’î (ayah tirinya-pen), aku telah membantah kaum Majûsi dan Nasrani” . Al-barbahârî malah mengatakan, “Aku tidak paham apa yang anda ucapkan, kami (al-Barbahârî dan kalangan Hanâbilah-pen) tidak mengerti melainkan apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad”. Lalu al-Asy‘arî pergi dan menuliskan al-Ibânah, namun pada akhirnya al-Barbahârî tetap saja tidak menerimanya. Lihat Siyâr A‘lâm al-Nubalâ’, Maktabah al-Shafâ, cet.1, 1424H, vol.9, hal.372.
3. Al-Hâfizh Ibn Hajar;
Ibn Hajar berkata, Sesungguhnya al-Bukhârî dalam segala hal yang berkaitan dengan teks-teks gharîb (asing-pen), ia menukil dari pakarnya seperti Abû ‘Ubaidah, al-Nadhr ibn Syumail, al-Farrâ’ dan lain-lain. Adapun perkara-perkara fikih, sebagian besar ia sandarkan kepada al-Syâfi‘î, Abû ‘Ubaid dan yang seperti keduanya. Dan adapun perkara-perkara kalâm (teologi-pen), maka sebagian besar ia ambil dari al-Karâbîsî, Ibn Kullâb, dan yang seperti keduanya. Lihat Fath al-Bârî, Dâr al-Hadîts, 1424H, vol.1, hal.293.
Ibn Hajar juga menuturkan sembari menukil, Ibn Kullâb menggunakan metode Salaf al-Shâlih dalam hal meninggalkan takwîl terhadap ayat-ayat dan hadis-hadis yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah. Mereka (Salaf al-Shâlih-pen) disebut sebagai al-Mufawwidhah. Kemudian lanjut Ibn Hajar, Dalam menuliskan al-Ibânah, al-Asy‘arî menggunakan metode Ibn Kullâb. Lihat Lisân al-Mîzân, Dâr al-Fikr, cet.1, 1408H, vol.3, hal.361.

Al-Nuqath al-Muhimmah (Poin-poin penting)

  1. Al-Asy‘arî, ia adalah Abû al-Hasan ‘Alî ibn Ismâ‘îl ibn Abî Bisyr Ishâq ibn Sâlim ibn Ismâ‘îl ibn ‘Abdillah ibn Mûsâ ibn Amîr al-Bashrah Bilâl ibn Abî Burdah ibn Abî Mûsâ ‘Abdillah ibn Qais ibn Hadhdhâr al-Asy‘arî al-Yamânî al-Bashrî, Mishbâh al-Tawhîd.
  2. Semenjak ibunya menikah dengan al-Jubbâ’î, ia digembleng oleh al-Jubbâ’î sehingga ia menjadi pemuka Mu‘tazilah. Dan pada tahun 300H ia beralih kepada metode Salaf al-Shâlih dan mengumumkannya di masjid Bashrah di hadapan para ahli hadis dan fikih.
  3. Adapun isu-isu yang mengatakan bahwa ia bertaubat dari akidah bid‘ah sebanyak dua kali adalah tidak benar. Karena prosesi pengumuman yang dilakukannya di masjid Bashrah di hadapan ahli hadis dan fikih adalah yang pertama dan terakhir.
  4. Sekiranya setelah ia bertaubat dari paham mu‘tazilah masih membawa paham-paham menyimpang tentunya ahli hadis dan fikih yang menyaksikan itu berada pada garis terdepan dalam menangkal pemikiran menyimpang itu.
  5. Kitab al-Luma‘ fî al-Radd ‘Alâ Ahl al-Zaigh wa al-Bida‘, Kasyf al-Asrâr wa Hatk al-Astâr dan beberapa kitab lainnya telah ditelaah oleh ahli hadis dan fikih pada saat itu sehingga mereka menerimanya meskipun al-Ibânah belum ditulis oleh al-Asy‘arî.
  6. Al-Asy‘arî, Ibn Kullâb, al-Karâbîsî dan sebelumnya yaitu al-Bukhârî dan Muslim mempunyai pandangan yang sama dalam masalah akidah Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah. Hal ini tampak ketika mereka berbicara tentang konsep Af‘âl al-‘Ibâd.
  7. Al-Ibânah ‘an Ushûl al-Diyânah, adalah salah satu karya al-Asy‘arî yang mengikuti metode salaf yaitu tafwîdh. Isi dan kandungannya mengikuti metode Ibn Kullâb terutama dalam menyanggah Jahmiyyah dan Mu‘tazilah.
  8. Boleh dikata; al-Asy‘arî, kitab al-Ibânah, Ibn Kullâb dan Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah bagaikan empat sisi pada segi empat yang saling melengkapi karena semuanya mengikuti al-Qur’ân, al-Sunnah dan Salaf al-Shâlih.
  9. Untuk mengenal al-Asy‘ariyyah, rujukan utama adalah karya-karya para ulama yang mempunyai silsilah keguruan kepada al-Asy‘arî seperti al-Khaththâbî (w.319), Ibn al-Mujâhid (w.370H), al-Baqillânî (w.403H), al-Lâlikâ’î (w.418), al-Baihaqî (w.458H), dll.
  10. Al-Zabîdî berkata, “Jika disebutkan tentang Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah (setelah masa salaf) maka yang dimaksud adalah kalangan al-Asyâ‘irah dan al-Mâturîdiyyah” . Lihat Ithâf al-Sâdât al-Muttaqîn, Dâr al-Fikr, vol.2, hal.6.

Daftar Pustaka

  1. Al-Asy‘arî, Al-Ibânah ‘an Ushûl al-Diyânah, Dâr al-Anshâr, Mesir, cet.1, 1379H.
  2. Al-Asy‘arî, Al-Ibânah ‘an Ushûl al-Diyânah, Maktabah al-Mu’ayyid, Saudi Arabia, dan Maktabah Dâr al-Bayân, Suriah, cet.3, 1411H.
  3. Al-Asy‘arî, Al-Ibânah ‘an Ushûl al-Diyânah, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Lebanon, cet.2, 1426H.
  4. Al-‘Asqalânî, Fath al-Bârî bi Syarh Shahîh al-Bukhârî, Dâr al-Hadîts, Mesir, 1424H.
  5. Al-‘Asqalânî , Lisân al-Mîzân, Dâr al-Fikr, Lebanon, cet.1, 1408H.
  6. Al-Baihaqî, al-Asmâ’ wa al-Shifât, Dâr al-Hadîts, Mesir, 1426H.
  7. Al-Dimasyqî, Tabyîn Kidzb al-Muftarî fî Mâ Nusiba ilâ Abî al-Hasan al-Asy‘arî, Al-Maktabah al-Azhâriyyah li al-Turâts, Mesir, cet.1, 1420H.
  8. Al-Dzahabî, Siyâr A‘lâm al-Nubalâ’, Maktabah al-Shafâ, Mesir, cet.1, 1424H.
  9. Al-Zabîdî, Ithâf al-Sâdât al-Muttaqîn fî Syarh Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn, Dâr al-Fikr, Lebanon, t.t.
Semoga bermanfaat.

sumber

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Monday, 12 March 2012

Kesesatan Wahabi

Di bawah ini ada sedikit uraian tentang wahabi dan kesesatannya, saya hanya menukil, sedangkan pandangan kembali pada diri masing-masing. 
























Menelanjangi Kesesatan Salafi Wahabi 

Judul      : Ulama Sejagad Menggugat Salafi Wahabi 
Penulis   : Syaikh Idahram 
Penerbit : LKiS Yogyakarta Cetakan: I, 2011 
Tebal     : 340 halaman, 13,5 x 20,5 cm ISBN: 602-8995-02-3 


Peresensi: Hairul Anam 

Selama ini, kaum Salafi Wahabi selalu getol menyesatkan umat Islam yang tak selaras dengan ideologinya. Mereka cenderung melakukan beragam cara, terutama melalui tindakan-tindakan anarkis yang meresahkan banyak kalangan. Padahal, ketika dilakukan kajian mendalam, justru Salafi Wahabi-lah yang sarat dengan pemahaman menyesatkan. Sesat karena berbanding terbalik dengan ajaran Islam yang terkandung di dalam hadis dan al-Qur’an. Setidaknya, buku ini memberikan gambaran jelas akan hal itu. 

Buku berjudul Ulama Sejagad Menggugat Salafi Wahabi, ini secara komprehensif mengungkap kesesatan pemikiran para ulama yang menjadi panutan utama kaum Salafi Wahabi. 

Didalamnya dijelaskan betapa para ulama Salafi Wahabi itu menggerus otentisitas ajaran Islam, disesuaikan dengan kepentingan mereka. Terdapat tiga tokoh utama Salafi Wahabi: Ibnu Taimiyah al-Harrani, Muhammad Ibnu Abdul Wahab, dan Muhammad Nashiruddin al-Albani. Pemikiran mereka nyaris tidak membangun jarak dengan kerancuan serta beragam penyimpangan. Penyimpangan yang dilakukan Ibnu Taimiyah (soko guru Salafi Wahabi) ialah meliputi spirit menyebarkan paham bahwa zat Allah sama dengan makhluk-Nya, meyakini kemurnian Injil dan Taurat bahkan menjadikannya referensi, alam dunia dan makhluk diyakini kekal abadi, membenci keluarga Nabi, menghina para sahabat utama Nabi, melemahkan hadis yang bertentangan dengan pahamnya, dan masih banyak lagi lainnya. Dalam pada itu, wajar manakala ratusan ulama terkemuka dari berbagai mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Ja’fari/Ahlul Bait, dan Syiah Itsna Asyariah) sepakat atas kesesatan Ibnu Taimiyah, juga kesesatan orang-orang yang mengikutinya, kaum Salafi Wahabi. Lihat di antaranya kitab al-Wahhabiyah fi Shuratiha al-Haqiqiyyah karya Sha’ib Abdul Hamid dan kitab ad-Dalil al-Kafi fi ar-Raddi ‘ala al-Wahhabi karya Syaikh Al-Bairuti. (hal. 90). 

 Sebagai penguat dari fenomena itu, terdapat ratusan tokoh ulama, ahli fikih dan qadhi yang membantah Ibnu Taimiyah. Para ulama Indonesia pun ikut andil dalam menyoroti kesesatan Ibnu Taimiyah ini, seperti KH Muhammad Hasyim Asy’ari (Rais ‘Am Nahdhatul Ulama dari Jombang Jawa Timur), KH. Abu al-Fadhl (Tuban Jawa Timur), KH. Ahmad Abdul Hamid (Kendal Jawa Tengah), dan ulama-ulama nusantara tersohor lainnya. Pendiri Salafi Wahabi, Muhammad Ibnu Abdul Wahab, juga membiaskan pemikiran yang membuat banyak umat Islam galau kehidupannya. Ragam nama dan pemikiran ulama yang menguak penyimpangannya dimunculkan secara terang-terangan dalam buku ini, dilengkapi dengan argumentasi yang nyaris tak bisa terpatahkan. 

Dibanding Ibnu Taimiyah, sikap keberagamaan Abdul Wahab tak kalah memiriskan. Ada sebelas penyimpangan Abdul Wahab yang terbilang amat kentara. Yakni: Mewajibkan umat Islam yang mengikuti mazhabnya hijrah ke Najd, mengharamkan shalawat kepada Nabi, menafsirkan al-Qur’an & berijtihad semaunya, mewajibkan pengikutnya agar bersaksi atas kekafiran umat Islam, merasa lebih baik dari Rasulullah, menyamakan orang-orang kafir dengan orang-orang Islam, mengkafirkan para pengguna kata “sayyid”, mengkafirkan ulama Islam di zamannya secara terang-terangan, mengkafirkan imam Ibnu Arabi, Ibnu Sab’in dan Ibnu Faridh, mengkafirkan umat Islam yang tidak mau mengkafirkan, dan memuji kafir Quraisy-munafik-murtad tapi mencaci kaum Muslimin. (hal. 97-120). 

Nasib Abdul Wahab tidak jauh beda dengan Ibnu Taimiyah; ratusan tokoh ulama sezaman dan setelahnya menyatakan kesesatannya. Di antara para ulama yang menyatakan hal itu adalah ulama terkenal Ibnu Abidin al-Hanafi di dalam kitab Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar. Juga Syaikh ash-Shawi al-Mishri dalam hasyiah-nya atas kitab Tafsir al-Jalalain ketika membahas pengkafiran Abdul Wahab terhadap umat Islam. Searah dengan Ibnu Taimiyah dan Abdul Wahab, Muhammad Nashiruddin al-Albani melakukan tindakan yang membentur kemurnian ajaran Islam. Ia telah mengubah hadis-hadis dengan sesuatu yang tidak boleh menurut Ulama Hadis. Sehingga, sebagaimana diakui Prof Dr Muhammad al-Ghazali, al-Albani tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam menetapkan nilai suatu hadis, baik shahih maupun dhaif. Selain ketiga ulama di atas, ada 18 ulama Salafi Wahabi yang juga diungkap dalam buku ini. Mereka telah menelorkan banyak karya dan memiliki pengaruh besar terhadap konstelasi pemikiran kaum Salafi Wahabi. 

Di samping itu, Syaikh Idahram juga menghimbau agar umat Islam mewaspadai terhadap tokoh Salafi Wahabi generasi baru. Mereka adalah anak murid para ulama Salafi Wahabi. Secara umum, mereka berdomisili di Saudi Arabia. Menariknya, buku ini kaya perspektif. Referensi yang digunakannya langsung merujuk pada sumber utama. Data-datanya terbilang valid. Validitas data tersebut dapat dimaklumi, mengingat karya fenomenal ini berpangkal dari hasil penelitian selama sembilan tahun, mulai 2001 sampai 2010. Selamat membaca!

* Penggiat buku di Intitut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika), Sumenep.
sumber

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Friday, 9 December 2011

Wahhabi Memusuhi Orang Yang Beraqidah Asy'ariyyah ?

Di forum-forum offline maupun online, para penganut Wahabisme itu adalah kaum yang sangat benci dengan muslimin yang mengikuti aqidah Asy’ariyah. Mereka mengatakan Asy’ariyah itu sesat, tahukah anda bahwa imam-imam ulama yang punya nama besar semacam Ibnu Hajar Atsqolani, Imam Nawawi, Imam Baihaqy adalah para penganut Aqidah Asy’ariyah yang notabene adalah kaum Ahlussunnah Wal Jamaah. Pertanyaannya, lalu kenapa Para Wahabiyyun itu sangat benci dengan kaum Asy’ariyyah dan menganggapnya sebagai musuh abadi? Lalu serta merta dengan itu kaum Wahabi membajak nama besar Ahlussunnah Wal Jamaah sebaga label baru Wahabi/Salafi? Untuk tahu jawabnya, mari kita simak pemaparan yang disertai pertanyaan-pertanyaan kritis dari seseorang yang menamakan dirinya dengan nama pena “Qultu Man Ana” berikut ini…..

=======================

Salafi menganggap Para Ulama yang Mengikuti Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dalam Masalah Aqidah Adalah Musuh Abadi.

Bahkan seorang tokoh salafi bernama Zainal Abidin, menukil sejumlah pendapat ulama termasuk Ibn Hazm (walaupun nukilan seperti ini harus diteliti lebih lanjut, sayang kitab-kitab yang disebutkan belum kami miliki -pent) yang berisi kritik, celaan dan ‘vonis’ kafir kepada para Ulama Pengikut Imam Abul Hasan Asy-Asy’ari dalam masalah aqidah atau lebih dikenal dengan Asy’ariyah (Lihat majalah As-Sunnah hal. 38 edisi khususVIII1425 H2004 M).

Padahal hampir seluruh ulama yg namanya dtulis dengan “tinta emas”dalam sejarah Islam dan menjadi pelita umat sepanjang umur umat Islam dengan ilmu yang mereka miliki adalah mengikuti Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dalam masalah aqidah.

Hal ini bisa kita lihat nama-nama besar seperti: Imam Abu Hasan Al-Bahilii,Imam Abu ishaq Al-Isfarainii, Al-Hafidz Abu Nu’aim AL-Asbahani, Qadhi Abdul Wahab Al-Maliki. Imam Abu Muhammad Al-Juwaini, dan outranya Abu Ma’alii Imam haramain AL-Juwaini, Abu Manshur At-Tamimi Al-Baghdadi, Al- Hafidz Al-Isma’ili, Al-Hafidz Al-Baihaqi, AL-Hafidz Al-Daruqutni, Al-Hafidz AL-Khatib AL-Baghdadi, Imam Abul Qosim AL-Qusyairi,dan putranya Abu Nashr,Imam Abu Ishaq Asy- Syairazi, Nasr Al-Maqdisi, Al-Farawi, Imam Abul Wafa’ ibn Uqil Al-Hambali, Qadhi Qudhat Ad-Damaghani Al-Hanafi, Abul Walid Al-baji Al-Malik, Imam Ass-Sayid Ahmad Ar-Rifa’I,Al-Hafidz Abul Qasim Ibn Asakir, Ibn Sam’ani, Al- hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi, Imam Fakhrudin Ar-Razi, Imam Iz Ibn Abdis Salam, Abu Umar, Imam Ibn Hajib Al-Maliki, Al-Hafidz Ibn Daqiqil ied, Imam llaudin Al-Baji, Qadhi Qudhat As- Subki, Al-Hafidz Alaai, AL-Hafidz Zainudin AL-Iraqi,dan putranya Al-Hafidz Waliyudin, Khatimatul Hufadz Ibn Hajar Al-Asqolani, Khatimatul LughawiyinAl-hafidz murtadha Az-Zubaidi Al-Hanafi, Imam Zakariya AL-Anshori, Imam Bahaudin Ar-Ruwas, Mufti makah Ahmad Zaini Dahlan, Musnadul Hindi Waliyullah Ad-Dahlawi, Mufti Mesir Imam Muhammad Ulaisyi Al-Maliki, SyaikhAl-Jami’ Al-Azhar Abdullah Az-Zarqawi, Imam Abdul Fatih Fathullah mufti Beirut,Imam Abdul basist Al-fakhuri Mufti Beirut, Imam Mustafa Naja Mufti Beirut, Imam Abu Muhammad Al-Malaibari Al-Hindi, Qadhi Abu bakar Al-baqilani, AL-Hafidz IbnFaruk, Imam Al-Ghozali, Imam Abul fatah Asy-Syahrantani, Imam Abu Bakar Asy-Syasyi Al-Qofal,Abu Ali Ad-Diqaqi An-Naisaburi, Al-Hakim An- Naisaburi Sohibul Mustadrak, Imam Ibn Alan As-Shadiqi Asy-Syafi’I, Imam Abu Abdullah Muhammad As-Sanusi dll. Semua pemilik nama-nama besar di atas adalah para pengikutImam Abul Hasan Al-Asy’ari dalam aqidahnya, yang para ulama menyebut aqidah Asy’ariyah dengan Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Kalau menurut kalian Wahabiyyun bahwa Al-Hafidz Ibnul Jauzi, Imam Ibn Hibban, Al-Hafidz Ibn Rajab Al-Hambali, Al-Hafidz Al-Isma’ili, Al-Hafidz Al-Baihaqi, Al-Hafidz Al- Daruqutni, Al-Hafidz Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi,Al-Hafidz Alaai, Al Hafidz Zainudin Al-Iraqi, dan putranya Al-Hafidz Waliyudin, Khatimatul Hufadz Ibn Hajar Al-Asqolani dll, bukan termasul ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka siapakah yang kalian maksud dengan Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah itu?

Mungkin kalian akan mengatakan bahwa Albani, Utsaimin, Ibn Baz, Al-Jazairi, Al-Fauzan,Rabi Ibn Hadi dll dari kalangan ulama Neo Salafi adalah Ahli Hadis dan merekalah yg paling layak untuk menyandang gelar pewaris satu-satunya ahlus sunnah wal jama’ah !

Kami ingin bertanya apakah ada di antara ulama kalian seperti Albani, Utsaimin, Ibn Baz, Al-Jazairi, Al-fauzan, Rabi Ibn Hadi dll yang punya karya yang lebih baik dari kitab Fathul Bari-nya Ibn Hajar, atau kitab sunan-nya Imam Al-Hafidz Al-Baihaqi, Al-Hafidz Al-Daruqutni, atau karya-karya lain dari para Hufadz Hadis yang sebenarnya (bukan seperti yang sering diaku-aku oleh Salafi) seperti Al-Hafidz Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi dengan Syarh Shohih Muslim-nya, Al-Hafidz Alaai, Al-Hafidz Zainudin Al-Iraqi dll !?

Tidak, sekali-kali tidak, karya-karya kalian dipenuhi dengan nukilan dari para Ulama ini !!! Entah bagaimana kualitas buku atau kitab yang ditulis oleh ulama- ulama kalian, jika tidak mengutip dari ucapan dan pendapat mereka dari kitab-kitab dan karya tulis mereka (yaitu para hufadz Ahli hadis ini) yang tidak terhitung nilainya itu?! Tapi bagaimana bisa kalian mengambil pendapat mereka dan mengklaim mereka berada di pihakmu, sementara itu kalian tidak memasukkan mereka dalam daftar Ulama Ahus Sunnah, bahkan kalian mencap mereka sesat dan menyimpang aqidahnya lalu menyamakan mereka dengan firqoh-firqoh sesat lainnya seperti mu’tazilah, jabariyah dll !?

Lalu yang lebih mengherankan lagi kalian masih berani mengklaim mengikuti manhaj para Ahli Hadis, sedangkan pada saat yang bersamaan kalian memvonis aqidah mereka adalah salah dan sesat’ (menurut anggapan kalian), bahkan kalian mengingatkan umat dari penyimpangan aqidah yg terdapat dalam kitab-kitab mereka ! Adakah orang yang akan percaya dengan ucapan sekelompok orang yang mengaku-aku mengikuti manhaj para imam ahli hadis dan ahlus sunnah tapi aqidahnya sesat atau kalian berkata : Manhaj kami diatas manhaj Para Ahli Hadis seperti Al-Hafidz Ibn Hajar, Imam Al-Hafidz Al-Baihaqi, Al-Hafidz Al-Daruqutni, Al-Hafidz Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi, Al-Hafidz ‘Alaai, Al-Hafidz Zainudin Al-Iraqi , tapi aqidah kami berbeda -kami memegangi aqidah yang shohih sedang mereka (para ahli hadis tsb) aqidahnya menyimpang dan sesat !?

Ajib Kulu Ajib hadzal qaul min rajol Al-Ghulat Al-Mudzabdzib As-Salafi (sungguh sangat mengherankan ucapan yang aneh yang berasal dari Al- Ghulat Al-Mudzabdzib As-Salafi ini) !!!

Seandainya para Ulama seperti Al-Hafidz Ibn Hajar, Imam Al-Hafidz Al-Baihaqi, Al-Hafidz Al-Daruqutni, Al-Hafidz Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi, Al-Hafidz Alaai, Al-Hafidz Zainudin Al-Iraqi dll masih hidup, pastilah mereka akan melarang kalian untuk menggunakan karya mereka untuk menjadi bahan bagi tulisan dan kitab kalian. Kenapa, karena jelas kalian telah menganggap mereka sesat bahkan kafir !? Lalu mana ada seorang Ulama yang bersedia karyanya dinukil oleh orang atau kelompok yang telah mencemarkan nama baiknya dengan vonis sesat dan kafir !? Tapi yang aneh bahwa pendapat-pendapat para ahli hadis yang beraqidahkan asy’ariah ini seperti : Al-Hafidz Ibn Hajar, Imam Al-Hafidz Al- Baihaqi, Al-Hafidz Al-Daruqutni, Al-Hafidz Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi, Al-Hafidz Alaai, Al-Hafidz Zainudin Al-Iraqi dll khususnya dalam masalah aqidah, senatiasa kalian nukil didalam berbagai kitab dan makalah yang kalian buat !?

Kalau mau konsisten dengan pendapat kalian bahwa mereka telah menyimpang dan memasukkan sesuatu yang sesat dalam aqidah Islam, maka jangan lagi gunakan kitab dan karya mereka apalagi menukil pendapat mereka dalam masalah aqidah untuk mendukung pendapat kalian dalam masalah aqidah pula. Sungguh aneh !? Tapi ternyata hal itu tidak terjadi bahkan dalam majalah edisi khusus yang mereka tulis dalam masalah hadis, pertama kali mereka menunjukkan apa yang mereka anggap sesat dan menyimpang dari aqidah kaum asy’ariyah lalu diberilah vonis sesat bahkan kafir. Tapi yang aneh setelah itu pendapat-pendapat dari para Ulama Hadis Asy’ariyah seperti Al-Hafidz Ibn Hajar, Imam Nawawi, Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Iraqi, Ibn Shalah dll menjadi rujukan utama unutk memberi justifikasi dalam masalah aqidah versi mereka, bukankan ini sebuah keanehan yang menggelikan ?!

Lalu kalian berkata lagi: Ulama kan bukan hanya mereka! Tapi ingat bukankan Salafi telah mengadopsi pendapat sebagian Ulama’ yang menyatakan bahwa Ahlus sunnah wal jama’ah adalah
Ulama ahli hadis seperti perkataan Imam Ahmad yang mengatakan Kalau bukan ahli hadis, aku tidak tahu lagi siapa mereka ? dll! Biasanya kalian akan berkelit dengan mengatakan : Ulama Ahli Hadis-kan tidak terbatas pada mereka !!? Lalu apakah Al- Hafidz Al-Isma’ili, Al-Hafidz Al-Baihaqi, Al-Hafidz Al-Daruqutni, Al-Hafidz Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi, Al-Hafidz Alaai, Al-Hafidz Zainudin Al-Iraqi, dan putranya Al-Hafidz Waliyudin, Khatimatul Hufadz Ibn Hajar Al-Asqolani dll, bukan termasuk ahli hadis !?

Lalu siapa Ahli hadis yang kalian maksud ?! Lalu manhaj ahli hadis mana yang kalian ikuti !!? Kalau ternyata sebagian besar Para Hufadz Ahli Hadis berada dalam posisi yang berlawanan dengan posisi kalian !? Hendaknya ini menjadi bahan renungan bagi orang-orang mampu berpikir dengan jujur!

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Wednesday, 7 December 2011

Kesalahan Ahli Bid’ah dalam Memahami “Bid’ah” Sehingga Menjadi Fitnah Islam

Bid’ah Itu Tidak Otomatis Haram Atau Berdosa

Vonis Bid’ah ala Wahabi terhadap amalan-amalan Kaum Muslimin benar-benar terbukti menjadi Fitnah Islam. Bagaimana tidak menjadi fitnah Islam ketika ada orang baca surat Yasin dalam “Yasinan” divonis berdosa? Baca Tahlil dalam tahlilan berdosa, Dzikir Jamaah berdosa, baca kisah Maulid Nabi berdosa, tabligh akbar memperingati Isro’ Mi’roj berdosa, dan masih banyak lagi contohnya. Ini akibat kaum Wahabi salah dalam memahami kata “BID’AH”, makanya mereka salah juga ketika menerapkannya sehingga justru kata “Bid’ah” menjadi vonis hukum satu-satunya, yaitu hukum haram sehingga berdosa jika melakukan hal Bid’ah. Lebih jelasnya sehingga Bid’ah itu sama dengan hukum haram. Inilah kesalahan fatal dari pemahaman Bid’ah.

Kesalahan Wahabi dalam memahami kata “BID’AH”, adalah mereka memahami bid’ah sebagai suatu hukum, yaitu hukum haram. Padahal Bid’ah itu bukan hukum tetapi justri bid’ah adalah obyek hukum. Sebab Bid’ah adalah “hal baru” yang mana “hal baru” ini tidak semuanya haram. Tetapi “hal baru” bisa menjadi Haram, menjadi Wajib, makruh, mubah, dan Mandubah. Demikian pemahaman tentang bid’ah oleh para Salafus Sholihin seperti Imam Syafi’i, Imam Ibnu Hajar Alatsqolani, Imam Nawawi dll.

Untuk lebih mendalami pemahaman bab Bi’d'ah ini silahkan baca dan simak uraian yang benar-benar bagus ini. Semoga bermanfaat….



MEMAHAMI KALIMAT: “KULLU BIDH’ATIN DHOLALAH; SETIAP BID’AH ADALAH SESAT”

Oleh: Ibnu Mas’ud

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي، تمسكوا بها، وعضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور، فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة).

Sesungguhnya Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rosyidin. Gigitlah sunnah itu dengan geraham kalian (yakni; peganglah jangan sampai terlepas). Dan berhati-hatilah terhadap PERKARA YANG BARU, maka sesungguhnya setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Syaikh Sholeh Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, hal: 639-640). Al-Utsaimin mengatakan, “Hukum asal dari perbuatan-perbuatan baru dalam urusan dunia adalah HALAL. Jadi bid’ah dalam urusan-urusan dunia itu HALAL, kecuali ada dalil yang menunjukan akan keharamannya. Tetapi hukum asal dari perbuatan-perbuatan baru dalam urusan agama adalah DILARANG, jadi bid’ah dalam urusan-urusan agama adalah HARAM dan BID’AH, kecuali adal dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan keberlakuannya.”

Melalui tulisannya yang lain Al-Utsaimin telah melanggar hukum yang dibuatnya sendiri dalam Al-Ibda’ fi Kamal Al-Syar’i wa Khathar Al-Ibtida’, hal 13. Dia mengatakan tentang hadits Nabi, ”(Semua bid’ah adalah sesat) adalah bersifat general, umum, menyeluruh (tanpa terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti menyeluruh dan umum yang paling kuat yaitu kata-kata “kullu (seluruh)”. Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian? Selamanya ini tidak akan pernah benar.”

Dalam pernyataannya diatas Al-Utsaimin menegaskan bahwa “SEMUA BID’AH adalah SESAT”, bersifat general, umum, dan menyeluruh terhadap seluruh bid’ah, tanpa terkecuali, sehingga tidak ada bid’ah yang disebut BID’AH HASANAH. Namun mengapa dalam pernyataannya yang pertama dia membagi bid’ah ada yang HALAL dan yang HARAM, juga ada bid’ah Dunia dan Bid’ah Agama, bukankah kullu di situ dikatakannya sebagai general (umum)? Beginilah LUCU-nya dan KONTRADIKTTIF-nya, bagaimana banyak orang tidak mampu melihat ironisme difinisi Al-Utsaimin ini?

Berbeda sekali ke’arifan dan kebijakannya dalam menetapkan hukum jika dibandingkan dengan ulama-ulama yang masyhur seperti Imam Nawawi misalnya, dalam memahami hadits Nabi “SEMUA BID’AH ADALAH SESAT”, dalam Syarah Shahih Muslim, jilid 6 hal: 154, beliau sangat hati-hati dengan kata-kata “SEBAGIAN BID’AH ITU SESAT, BUKAN SELURUHNYA.” Hadits “KULLU BIDH’ATIN DHOLALAH”, ini adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Maka para ulama membagi bid’ah menjadi dua, BID’AH HASANAH (baik) dan BID’AH SYAIYI’AH (buruk). Lebih rinci bid’ah terbagi menjadi lima bagian sesuai dengan jumlah hukum islam, yaitu wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah.

Al-Hamid Al-Husaini dalam Al-Bayan Al-Syafi fii Mafahim Al-Khilafiyah (Pembahasan Tuntas Masalah Khilafiyah) menjelaskan bahwa bid’ah terbagi menjadi lima bagian yaitu:

1. Bid’ah Wajib; seperti mengumpulkan lembaran Al-Qur’an menjadi mushhaf, menyanggah orang yang menyelewegkan agama, dan belajar bahasa Arab, khususnya ilmu nahwu.

2. Bid’ah Mandub; seperti membentuk ikatan persatuan kaum muslimin, mengadakan sekolah-sekolah, mengumandangkan adzan melalui pengeras suara, mengerjakan kebajikan yang pada masa pertumbuhan islam belum pernah dikerjakan orang.

3. Bid’ah Makruh; seperti menghias masjid-masjid dengan hiasan-hiasan yang tidak pada tempatnya, dan mendekorasi kitab-kitab Al-Qur’an dengan lukisan-lukisan dan gambar-gambar yang tidak pada semestinya.

4. Bid’ah Mubah; seperti menggunakan berbagai peralatan makan dan minum, memakan makanan dan minuman yang mengesankan kemewahan dan berlebih-lebihan.

5. Bid’ah Haram; semua perbuatan yang menyalahi sunnah dan tidak sesuai dengan dalil-dalil umum hukuk syari’at dan tidak mengandung kemashlahatan yang dibenarkan oleh syara’.

Soal sunnah dan bid’ah biasanya menjadi pangkal perbedaan dan perselisian pendapat. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya pengertian yang benar mengenai makna dan maksud dua perkataan itu.

Sunnah dan bid’ah adalah dua soal yang saling berhadap-hadapan dalam memahami ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan Rasulullah saw sebagai Shahibusy Syara’ (yang berwenang menetapkan hukum syari’at). Keduanya tidak dapat ditentukan batas-batas pengertiannya, kecuali jika yang satu sudah dapat ditentukan pengertiannya lebih dulu. Tidak sedikit orang yang menetapkan batas pengertian bid’ah tanpa menetapkan lebih dulu batas pengertian sunnah, padahal Sunnah itulah yang menjadi pokok persoalan.



Orang-orang yang anti bid’ah biasanya mereka mengklaim sebagai pengikut sunnah, padahal mereka belum mengetahui batas pengertian sunnah. Ironisnya mereka sendiri sebagai pelaku bid’ah namun tidak menyadarinya, dikarenakan mereka juga tidak mengetahui batas pengertian bid’ah itu sendiri. Karena itulah mereka terperosok pada pemikiran sempit dan tidak dapat keluar meninggalkannya, dan akhirnya mereka terbentur pada dalil-dalil yang berlawanan dengan pengertian mereka sendiri tentang bid’ah.
Imam Muslim, Ahmad dan Nasa’i mentakhrij dari Anas bin Malik serta Imam Bukhari mentakhrij dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwa ketika Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk berdakwah beliau bersabda: “Mudahkanlah mereka dan jangan mempersulitnya, gembirakanlah mereka dan jangan membuatnya bersedih”. Dalam haditz tersebut memberikan pengertian akan fleksibelitas ajaran islam. Hal itu berhubungan langsung dengan perbedaan dan perselisihan pendapat, mengenahi sunnah dan bid’ah.

Imam Muslim juga mentakhrij dari Jabir r.a dan Imam Bukhari mentakhrij dari Ibnu Mas’ud r.a dalam khutbah Rasulullah s.a.w bersabda: “Sesungguhnya tutur kata (hadits) yang terbaik adalah Kitabullah (al-Qur’an) dan petunjuk yang terbaik adalah petunjuk Muhammad s.a.w. Sedangkan persoalan yang terburuk adalah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” Makna hadits tersebut diperkuat oleh hadits Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majjah dan lainnya, Rasulullah bersabda, “…..Orang yang hidup sepeninggalku akan menyaksikan banyak perselisihan, maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin. Gigitlah sunnah itu dengan geraham kalian (yakni; peganglah jangan sampai terlepas). Hati-hatilah terhadap persoalan yang diada-adakan, karena setiap bid’ah adalah sesat.” Juga sabda beliau, “Barangsiapa yang di dalam agama kami mengadakan sesuatu yang tidak ada maka ia tertolak.” Dan sebagainya.

1. Pengertian Sunnah

Makna sunnah menurut dua istilah itu bukan yang dimaksud dalam pembicaraan mengenai makna Hadits Rasulullah saw. Sebab yang dimaksud “sunah” dalam hal itu adalah “Sunnah Rasul”, yakni jalan yang beliau tempuh, baik dalam bentuk amal perbuatan maupun perintah. Maka sesuatu yang baru diadakan (yang belum ada sebelumnya) harus dihadapkan, dipertimbangkan dan dinilai berdasarkan sunnah Rasulullah s.a.w. Jika yang baru diadakan itu baik, sesuai dan tidak bertentangan dengan jalan yang ditunjukkan beliau, ia dapat diterima. Namun jika sebaliknya, ia harus ditolak.

Syaikh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya “Iqtidha’us Shirotil Mustaqim” mengatakan sebagai berikut, “Sunah Jahiliyah adalah adat kebiasaan yang berlaku dikalangan Jahiliyah. Jadi kata “sunnah” dalam hal itu berarti “adat kebiasaan”, yaitu jalan atau cara yang berulang-ulang yang dilakukan oleh orang banyak, baik mengenai soal-soal yang dianggap sebagai peribadatan maupun yang lainnya.” Karena itu kita dapat memahami sunnah Rasulullah dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi pada zamannya, yaitu persoalan yang tidak dilakukan, tidak diucapkan dan tidak diperintahkan oleh beliau, tetapi dipahami dan dilakukan oleh orang-orang yang ahli ijtihad (Para shahabat, tabi’in dan para ulama’) dengan tetap berpedoman dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, tidak sepantasnya disebut sesuatu yang diada-adakan yang sesat (bid’ah dhalalah). Karena sunnah Rasulullah mancakup empat macam, yakni Sunnah Qauliyah (ucapan), Fi’liyah (kerjaan/tindakan), Taqriyah (pengakuan) dan Hammiyah (cita-cita/keinginan). Dan keempatnya sampai saat ini diikuti oleh umatnya.

2. Pengertian Bid’ah

Dalam kitab Al-Qawa’idul Kubra Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam memilah-milah “bid’ah” menurut kandungan dan cakupannya, apakah mengandung mashlahah (kebaikan) atau mafsadat (keburukan), ataukah kosong dari keduanya. Atas dasar itu ia membagi sifat bid’ah menjadi lima sesuai dengan lima kaidah hukum syara’, yaitu Wajib, Mandub, Haram Makruh dan Mubah. Banyak ulama yang menilai pendapat ini sangat cermat dan tepat seperti pendapat Muhammad bin Ismail Al-Kahlani (Ash-Shon’ani) membagi bid’ah ada lima bagian dalam kitab Subulus Salam syarah kitab Bulughul Maram, Imam Nawawi dan lainnya. Mereka menyatakan bahwa penerapannya tentu menurut keperluan dalam menghadapi berbagai kejadian, peristiwa dan keadaan baru yang ditmbulkan oleh perkembangan masyarakat. Mereka mengingkari pemikiran dan pandangan yang obyektif seperti itu, dan tetap bersitegang mempertahankan pengertian keliru dan kurang bijak tentang “Kullu Bid’atin Dhalalah” (setiap bid’ah adalah sesat).

Jika anggapan bahwa setiap yang diada-adakan dan tidak dicontohkan oleh Rasulullah itu sesat, ada baiknya memperhatikan sejarah al-Qur’an dan al-Hadits yang dibukukan dan bisa dirasakan manfa’atnya sampai saat ini adalah hasil dari yang diada-adakan (bid’ah), karena Rasulullah tidak pernah menyuruh Zaid bin Tsabit untuk membukukan al-Qur’an atau menjadikannya mushhaf, juga melarangnya untuk tidak menulis apa yang pernah diucapkan dan dilakukannya (sunnah-sunnah Rasulullah).

Imam Bukhari, Muslim dan lainnya mentakhrij dari Rifa’ah bin Rafi’ berkaitan seseorang yang menyusul ucapan Rasul “Sami’allohu liman hamidah” waktu I’tidal dengan ucapan “Robbana lakal-hamdu katsiron mubarokan fiihi.” Selesai shalat Rasul tidak memarahi orang tersebut bahkan bersabda, “Aku melihat lebih dari tigapuluh Malaikat berpacu ingin mencatat do’a kamu itu lebih dulu.” Begitu juga ketika ada seorang jama’ah yang menambahkan do’a iftitah Rasul dengan kalimat “Allahu akbar kabiran wal-hamdu lillahi katsiran wa subhanallahi bukratan wa ashilan” beliau bersabda, “Aku melihat pintu-pintu langit terbuka bagi kalimat itu.” (HR. Nasa’i dari Ibnu Umar)

Ketika Rosululloh mendapat hadiah daging kelinci beliau menyuruh para shahabatnya untuk memakannya, juga kepada Umar bin Khaththab, namun Umar berkata bahwa ia sedang puasa, lalu Rasul bertanya, “puasa apakah itu?” Umar menjawab, “ puasa pada tanggal 13, 14 dan 15” Maka Rasul Bersabda, “Benar engkau umar, lakukanlah puasa pada hari yang putih bersih (yaum al-bidh) yaitu tanggal 13, 14 dan 15.” (HR. Baihaqi dari Umar bin Khaththab)

Contoh-contoh riwayat diatas adalah HAL BARU dalam agama (BID’AH) oleh para sahabat yang DILEGALKAN oleh Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam, dimana sebelumnya tidak dicontohkan oleh beliau. Wallohu A’lam bish-Showab.

Semoga bermanfa’at untuk menambah wawasan dan kebersatuan umat islam. Aamiin….

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sunday, 4 December 2011

PENIPUAN FIRANDA TERHADAP UMAT DAN KEDANGKALANNYA DI DALAM MEMAHAMI NASH HADITS DAN UCAPAN PARA ULAMA. BAG I



Firanda merasa bangga seolah telah menggapai cita-cita besarnya selama ini karena merasa telah berhasil mematahkan argumentasi Habib Mundzir terkait persoalan seputar kuburan. Merasa paling alim, paling pandai atas semua ucapan para ulama syafi’iyyah. Padahal argumentasinya penuh penipuan dan kedangkalan cara berpikirnya terhadap Hadits-Hadits Nabi Saw dan ucapan para ulama Ahlus sunnah.

Sebentar lagi kita akan ketahui penipuan firanda dan kedangkalan pikirannya terhadap Hadits-hadits Nabi Saw dan ucapan para ulama yang dia sebutkan dalam artikelnya tersebut dalam situsnya : http://firanda.com/index.php/artikel/bantahan/187

Firanda berkata :

Perkataan Al-Baidhowi tentang bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan seluruh dalil yang menunjukan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, karena hadits-hadits tersebut melarang sholat di kuburan secara mutlak, tanpa membedakan niat mencari berkah atau tidak.

Jawaban :

Terlihat jelas kedangkalan Firanda di dalam memahami ucapan imam Baidhawi tersebut. Imam Baidhawi sama sekali tidak menghalalkan menjadikan kuburan sebagai masjid atau tempat peribadatan, karena sudah jelas nash hadits yang melarangnya :

لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد

“ Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashoro, sebab mereka telah menjadikan kuburan para nabi seperti tempat sujud “.



Beliau memang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid yang di atasnya dibuat tempat ibadah dan sholat di atasnya.

Yang diperbicangkan oleh imam Baidhawi adalah di luar ancaman hadits tersebut yaitu menjadikan masjid di samping kuburan orang yang shalih, perhatikan ucapan beliau berikut :

قال البيضاوي : لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء تعظيما لشأنهم ويجعلونها قبلة ويتوجهون في الصلاة نحوها فاتخذوها أوثانا

لعنهم الله ، ومنع المسلمين عن مثل ذلك ونهاهم عنه

Imam Baidhawi berkata : “ Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi. Dan menjadikannya arah qiblat serta mereka pun sholat menghadap kuburan tsb, maka mereka telah menjadikannya sebagai sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya.

Catatan :

Beliau berpendapat tidak membolehkan dan haram menjadikan kuburan sebagai tempat peribadatan, yang mereka agungkan dengan bersujud pada kuburan dan menjadikan kuburan itu sebagai arah qiblat.

Dan lihatlah kelanjutan ucapan beliau tersebut berikut ini :

أما من اتخذ مسجدا بجوار صالح أو صلى في مقبرته وقصد به الاستظهار بروحه ووصول أثر من آثار عبادته إليه لا التعظيم له والتوجه فلا حرج عليه ، ألا ترى أن مدفن إسماعيل في المسجد الحرام عند الحطيم ، ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلي بصلاته .

والنهي عن الصلاة في المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة انتهى

" Adapun orang yang menjadikan masjid di sisi orang shalih atau sholat di perkuburannya dengan tujuan menghadirkan ruhnya dan mendapatkan bekas dari ibadahnya, bukan karena pengagungan dan arah qiblat, maka tidaklah mengapa. Tidakkah engkau melihat tempat pendaman nabi Ismail berada di dalam masjidil haram kemudian hathim ?? Kemudian masjidl haram tersebut merupaan tempat sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukan sholat di dalamnya. Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “

Catatan :

Imam Baidhawi membolehkan menjadikan masjid di samping makam orang sholeh atau sholat dipemakaman orang sholeh dengan tujuan meminta kepada Allah agar menghadirkan ruh orang sholeh tersebut dan dengan tujuan mendapatkan bekas dari ibadahnya, bukan dengan tujuan pengagungan terhadap makam tersebut atau bukan dengan tujuan menjadikannya arah qiblat.

Jelas sekali hal ini di luar dari ancaman hadits Nabi Saw di atas. Maka terbukti si firanda tidak pandai memahami ucapan imam Baidhawi ini. Dan telah berbohong pada umat atas ucapannya bahwa pendapat imam Baidhawi menyelisihi hadits.



Firanda juga berkata :

Perkataan Al-Baidhoowi akan bolehnya sholat dekat kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii. Padahal kita ketahui bersama bahwasanya orang-orang yang "hobi" memakmurkan kuburan dan sholat di kuburan di tanah air kita rata-rata mengaku bermadzhab As-Syafii.

Jawaban :

Firanda memahami ucapan imam Baidhawi bertentangan dengan kesepakatan ulama besar madzhab syafi’I, sebab kebodohannya di dalam memahami ucapan imam Baidhwi tersebut dan para ulama lainnya.

Kita perhatikan berikut ini :

واتفقت نصوص الشافعي والأصحاب على كراهة بناء مسجد على القبر سواء كان الميت مشهورا بالصلاح أو غيره ، لعموم الأحاديث ، قال الشافعي والأصحاب : وتكره الصلاة إلى القبور ، سواء كان الميت صالحا أو غيره قال الحافظ أبو موسى : قال الإمام أبو الحسن الزعفراني رحمه الله : ولا يصلى إلى قبره ، ولا عنده تبركا به وإعظاما له للأحاديث ، والله أعلم

"Dan telah sepakat teks-teks dari As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) atas kemakruhan membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Asy-Syafii dan para Ash-haab berkata, " Dan dimakruhkan sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak". Al-Haafizh Abu Musa berkata, "Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za'farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A'lam".(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu' syarh Al-Muhadzdzab 5/289)

Catatan :



Jelas imam Syafi’I dan ulama syafi’iyyah hanya memakruhkan membangun masjid di atas kuburan baik kuburan orang sholeh atau bukan. Dan juga makruh sholat menghadap kuburan baik kuburan orang sholeh atau bukan. Namun lain persoalan jika sholat di samping kuburan orang sholeh, maka para ulama syafi’I sepakat dengan imam Baidhawi yaitu membolehkannya. Kecuali imam Abul Hasan az-Za’farooni.

Imam Baidhwai dan imam Syafi’I juga para ulama syafi’i sepakat bahwa MAKRUH (TANZIH) hukumnya sholat di pekuburan bukan karena kaitannya dengan kuburan, namun kaitannya dengan masalah kenajisan tempatnya..

Simak kelanjutan ucapan imam Baidhawi berikut :

والنهي عن الصلاة في المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة انتهى

“ Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “

Huruf lam dalam kalimat tersebut berfaedah lit ta’lil (menjelasakan sebab). Arti kalimat itu adalah karena pada pekuburan yang tergali terdapat najis. Sehingga menyebabkan sholatnya tidak sah, apabila tidak tergali dan tidak ada najis, maka sholatnya sah dan tidak makruh.

Oleh karenanya imam Ibnu Abdil Barr, menolak dan menyalahkan pendapat kelompok orang yang berdalil engan hadits pelaknatan di atas untuk melarang atau memakruhkan sholat di pekuburan atau menghadap pekuburan. Beliau berkata :

وقد زعـم قـوم أنّ فى هذا الحديث ما يدل على كراهيّة الصّلاة فى المقبرة وإلى المقبرة، وليـس فى ذلك حُجة

“Sebagian kelompok menganggap hadits tersebut menunjukkan atas kemakruhan sholat di maqbarah / pekuburan atau mengarah ke maqbarah, maka hadits itu bukanlah hujjah atas hal ini “.

Karena hadits di atas bukan menyinggung masalah sholat dipekuburan. Namun tentang orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat peribadatan.

Pendapat imam Ibnu Hajar al-Haitsami (ulama syafi’iyyah) :

وقال ابن حجر : أشار الشارح إلى استشكال الصلاة عند قبر إسماعيل ، بأنها تكره في المقبرة ، وأجاب : بأن محلها في مقبرة منبوشة لنجاستها ، وكله غفلة عن قولهم : يستثنى مقابر الأنبياء ، فلا يكره الصلاة فيها مطلقا ; لأنهم أحياء في قبورهم

Ibnu Hajar berkata “ Pensyarah berisyarat pada kemusykilan sholat di sisi kuburan Nabi Ismail bahwa makruh sholat dipekuburan. Dan beliau menjawabnya “ Letak kemakruhannya adalah di pekuburan yang tergali karena kenajisannya. Semua itu kelalaian dari ucapan mereka “ Dikecualikan (sholat) di pekuburan para nabi, maka tidaklah dimakruhkan sholat di dalamnya secara muthlaq sebab para nabi itu hidup di dalam kuburan mereka “.

Dan disebutkan pula dalam kitab Mirqatil mafatih syarh Misykatul Mashabih berikut :

وفي شرح السنة : اختلف في الصلاة في المقبرة فكرهها جماعة ، وإن كانت التربة طاهرة والمكان طيبا ، واحتجوا بهذا الحديث والذي بعده ، وقيل : بجوازها فيها ، وتأويل الحديث أن الغالب من حال المقبرة اختلاط تربتها بصديد الموتى ولحومها ، والنهي لنجاسة المكان ، فإن كان المكان طاهرا فلا بأس ، وكذلك المزبلة والمجزرة وقارعة الطريق ، وفي القارعة معنى آخر ، وهو أن اختلاف المارة يشغله عن الصلاة ، قال ابن حجر : وقد صح أنه عليه الصلاة والسلام نهى عن الصلاة بالمقبرة ، واختلفوا في هذا النهي هل هو للتنزيه أو للتحريم ؟ ومذهبنا الأول ، ومذهب أحمد التحريم

“ Di dalam syarh sunnah “ para ulama berbeda pendapat tentang hokum sholat dipekuburan, maka sebagian kelompok ulama memakruhkannya, walaupun tanahnya suci dan tempatnya baik, mereka berhujjah dengan hadits tersebut dan hadits setelahnya. Ada juga pendapat (qila) Boleh (tidak makruh) sholat di pekuburan dan menakwilkan hadits bahwa umumnya kedaan pekuburan itu bercampurnya tanah dengan nanah dan daging si mayat sedangkan larangan itu karena kenajisan tempatnya, jika tempatnya suci maka tidklah mengapa (sholat di dalamnya). Demikian juga tempat pembuangan sampah, penjagalan dan tempat jalan manusia, dan khusus tempat jalan ada alasan lainnya yaitu lalu lalangnya orang yang lewat dapat mengganggu kekhusyu’an sholat. Ibnu Hajar berkata “ Sungguh telah shahih bahwasanya Nabi Saw melarang sholat di pekuburan, namun para ulama berbeda pendapat dalam sifat pelarangannya, apakah larangannya bersifat tanzih (makruh tanzih) atau tahrim (makruh tahrim) ? Madzhab kami (madzhab syafi’i) adalah memilih yang pertama (yaitu MAKRUH TANZIH) sedangkan madzhab imam Ahmad memilih makruh tahrim “.

Imam Ibnu hajar menegaskan pada kita bahwa madzhab syafi’I menghukumi makruh tanzih sholat di pekuburan dan cukuplah beliau mewakili pendapat para ulama syafi’iyyah dalam kemakruhan (tanzih) sholat dipekuburan.

Imam Al-Qoori juga berkata masih dalam kitab Mirqah tersebut :

وقيد " عليها " يفيد أن اتخاذ المساجد بجنبها لا بأس به ، ويدل عليه قوله عليه السلام : لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد

“ Nabi menggunakan kalimat ‘alaiha (di atas) memberikan faedah bahwa menjadikan masjid di sampingnya tidaklah mengapa. Dan menunjukkan atas yang demikian itu sabdanya Nabi Saw : Semoga Allah melaknat Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid “.

Pendapat imam Syarbini (ulama syafi’iyyah) :

و قال العلامة الشربيني : والمقبرة (أي تكره) بتثليث الباء (الطاهرة) لغير الأنبياء صلى الله عليهم وسلم بأن لم يتحقق نبشها أو تحقق وفرش عليها حائل. (والله أعلم) للخبر السابق مع خبر مسلم {لا تتخذوا القبور مساجد} أي أنهاكم عن ذلك وصح خبر {لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها} وعلته محاذاته للنجاسة سواء ما تحته أو أمامه أو بجانبه نص عليه في الأم ومن ثم لم تفترق الكراهة بين المنبوشة بحائل وغيرها ولا بين المقبرة القديمة والجديدة بأن دفن فيها أول ميت بل لو دفن ميت بمسجد كان كذلك , وتنتفي الكراهة حيث لا محاذاة وإن كان فيها لبعد الموتى عنه عرفا أما مقبرة الأنبياء فلا تكره الصلاة فيها لأنهم أحياء في قبورهم يصلون فلا نجاسة.

اهـ

Al-Allamah Asy-Syarbini berkata “ Dan pekuburan yang suci maksudnya makruh sholat di dalamnya, selain pekuburan para nabi sekiranya bongkaran kuburannya tidak nyata atau terbongkar namun dibebrkan penghalang di atasnya. Wallahu a’lam karena ada hadits yang berlalu dan bersama hadits riwayat Muslim berikut “ Janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid “ artinya aku melarang kalian tas yang demikian itu. Dan juga ada hadits shahih “ Janganlah duduk di atas kubura dan jangn pula sholat menghadapnya. Illat (sebab pelarangan) adalah karena SEJAJAR DENGAN NAJIS baik apa yang ada di bawahnya, depan atau sampingnya, hal ini telah di tetapkan dalam kitab al-Umm (karya imam Syafi’i). dari sanalah kemakruhan tidak berbeda bai antara kuburan yang terbongkar, dengan penghalang atau pun tidak, juga antara kuburan yang lama maupun kuburan yang baru sekiranya dikubura mayat pertama kali bahkan seandainya mayat dikubur di dalam masjid maka juga demikian hukumnya.

Dan menjadi hilang hukum kemakruhannya jika tidak sejajar dengan najis walaupun berada di dalam pekuburan, karena jauhnya dari orang-orang yang mati secara umum. Adapun pekuburan para nabi maka tidaklah makruh sholat di dalamnya karena mereka hidup di dalam kuburannya dan sholat, maka tidaklah menjadi najis “.

Imam Qurthubi dalam kitab tafsirnya berkata :

وممن كره الصلاة في المقبرة سواء كانت لمسلمين أو مشركين الثوري وأبو حنيفة والأوزاعي والشافعي وأصحابهم وعند الثوري لا يعيد وعند الشافعي أجزأه إذا صلى في المقبرة في موضع ليس فيه نجاسة للأحاديث المعلومة في ذلك ولحديث أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال صلوا في بيوتكم ولاتتخذوها قبورا ولحديث أبي مرثد الغنوي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لا تصلوا إلى القبور ولاتجلسوا عليها وهذان حديثان ثابتان من جهة الإسناد ولاحجة فيهما لأنهما محتملان للتأويل ولايجب أن يمتنع من الصلاة في كل موضع طاهر إلا بدليل لا يحتمل )ج 10 ص 48-51(

“ Di antara ulama yang memakruhkan sholat di pekuburan baik kuburan muslimin atau musyrikin adalah imam Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, al-Awza’I, imam Syafi’I dan para ulama syafi’iyyahnya. Menurut imam Sufyan ats-Tsauri tidak perlu mengulangi lagi (sholatnya yang dilakukan di pekuburan). Menurut imam Syafi’i boleh sholat di pekuburan jika di tempat yang tidak ada najisnya Karena hadits-hadits yang telah diketahui dalam hal ini dank arena hadits riwayat Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Saw bersabda “ Sholatlah di rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Juga karena ada hadits riwayat Abi Martsad al-Ghonawi dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda “ Janglah kalian sholat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya. Dua hadits ini stabit dari sisi isnadnya dan tidak bisa diuat hujjah kedua hadits tsb karena mengandung kemungkinan adanya takwil dan tidak wajib melarang sholat di setiap tempat yang suci kecuali dengan dalil yang tidak mengandung takwil “.

Sekarang kita simak pendapat imam Syafi’I sendiri dalam kitabnya al-Umm juz 1 halaman : 92 berikut ini :

والمقبرة الموضع الذي يقبر فيه العامة ؛ وذلك كما وصفت مختلطة التراب بالموتى ، وأما صحراء لم يقبر فيها قط ، قبر فيها قوم مات لهم ميت ، ثم لم يحرك القبر فلو صلى رجل إلى جانب ذلك القبر أو فوقه ، كرهته له ولم آمره يعيد ؛ لأن العلم يحيط بأن التراب طاهر ،

لم يختلط فيه شيء ، وكذلك لو قبر فيه ميتان أو موتى "

“ Dan pekuburan adalah tempat pengkuburan untuk umum. Demkian itu sebagaimana aku telah sifatkan yaitu bercampur dengan mayat-mayat. Adapun padang sahara, tidak ada satupun kuburan di dalamnya yang jika satu kaum kematian seseorang, kemudian tidak diaduk kuburan tersebut, maka seandainya ia sholat di samping kuburan tersebut atau di atasnya, maka aku menghukuminya makruh dan aku tidak memerintahkannya untuk mengulangi sholatnya, karena diketahui benar bahwa tanah itu suci tidak bercampur sedikitpun dengan sesuatu, demikian juga seandainya dikuburkan dua atau beberapa mayat di dalamnya “.

Catatan :

Cukup jelas nash imam Syafi’I tersebut memberikan faedah bahwa pekuburan yang tergali adalah najis dan tidak sah sholat di dalamnya. Adapun pekuburan yang tidak tergali, maka hukumnya suci dan sholat di dalamnya hukumnya sah. Demikian juga beliau imam Syafi’I mengembalikan illatnya (sebab pelarangan) pada dikhawatirkannya najis, jika najisnya hilang, maka hilanglah hokum kemakruhannya.



Firanda berkata :

Dan telah lalu atsar kisah Anas bin Malik yang sholat di dekat kuburan tanpa ia sadari, dan tentunya Anas tidak sedang mencari barokah dikuburan. Namun demikian ia tetap ditegur oleh Umar bin Al-Khottoob radhiallahu 'anhu.

Oleh karenanya wajib bagi Habib Munzir –yang telah menukil dan sepakat dengan perkataan Al-Baidhowi ini- untuk mendatangkan dalil yang mengkhususkan dalil-dalil umum dan mutlak larangan sholat di kuburan…!!! Karena sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul fikih jika datang dalil secara umum dan mutlak lantas tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau mentaqyidnya maka dalil tersebut tetap pada keumuman dan kemutlakannya.

Jawabanya :

Justru atsar tersebut menjelaskan kebolehan sholat di samping kuburan, karena saat itu Anas bin Malik sholat menghadap kuburan, lalu ketika Umar bin Khoththob menegurnya, maka Anas bin Malik melangkahi kuburan tersebut dan tetap melanjutkan sholatnya tanpa mengulangi sholatnya lagi dan bahkan Umar bin Khoththob pun tidak memerintahkannya utk mengulangi sholatnya.

Oleh karena itu imam Ibnu Hajar mengomentari atsar tersebut setelah menukilnya sebagai berikut :

وَقَوْلُهُ وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِالْإِعَادَةِ اسْتَنْبَطَهُ مِنْ تَمَادِي أَنَسٍ عَلَى الصَّلَاةِ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ يَقْتَضِي فَسَادَهَا لَقَطَعَهَا وَاسْتَأْنَفَ

Dan perkataanya “Dan tidak menyuruhnya mengulangi (shalat)” merupakan istinbath dari meneruskannya Anas akan shalat. Andaikan yang demikian itu merusak shalatnya, tentu diputus shalatnya dan mengulanginya dari semula. [Fathul Bari libni Hajar I:524, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379]

Dan rupanya firanda tak paham kaidah ushul fiqih berikut ini :

النَهْيُ يَدُلُّ عَلَى فَسَادِ المُنْهِىِّ عَنْهُ مِنَ الْعِبادَاتِ اَوِ اْلمُعًامًلاتِ

“ Pelarangan menunjukkan atas rusaknya perbuatan yang dilarang baik berupa perkara ibadah atau pun mu’amalah “.

Misalnya : Larangan shalat dan puasa bagi wanita yang haid dan nifas, maka jika sholat tetap dilakukan, maka sholatnya rusak.

Nah jika hadits sholat menghadap kuburan atau sholat di sisi kuburan sebuah larangan keharaman, maka sudah pasti kaidahnya sholat itu rusak dan batal. Tapi sahabat Anas bin Malik tidak mengulangi sholatnya, itu artinya sholat beliau sah dan tidak rusak.



Sumber : Ibnu Alkatiby

BACA SELENGKAPNYA>>>>
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...