Friday, 9 December 2011

Wahhabi Memusuhi Orang Yang Beraqidah Asy'ariyyah ?

Di forum-forum offline maupun online, para penganut Wahabisme itu adalah kaum yang sangat benci dengan muslimin yang mengikuti aqidah Asy’ariyah. Mereka mengatakan Asy’ariyah itu sesat, tahukah anda bahwa imam-imam ulama yang punya nama besar semacam Ibnu Hajar Atsqolani, Imam Nawawi, Imam Baihaqy adalah para penganut Aqidah Asy’ariyah yang notabene adalah kaum Ahlussunnah Wal Jamaah. Pertanyaannya, lalu kenapa Para Wahabiyyun itu sangat benci dengan kaum Asy’ariyyah dan menganggapnya sebagai musuh abadi? Lalu serta merta dengan itu kaum Wahabi membajak nama besar Ahlussunnah Wal Jamaah sebaga label baru Wahabi/Salafi? Untuk tahu jawabnya, mari kita simak pemaparan yang disertai pertanyaan-pertanyaan kritis dari seseorang yang menamakan dirinya dengan nama pena “Qultu Man Ana” berikut ini…..

=======================

Salafi menganggap Para Ulama yang Mengikuti Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dalam Masalah Aqidah Adalah Musuh Abadi.

Bahkan seorang tokoh salafi bernama Zainal Abidin, menukil sejumlah pendapat ulama termasuk Ibn Hazm (walaupun nukilan seperti ini harus diteliti lebih lanjut, sayang kitab-kitab yang disebutkan belum kami miliki -pent) yang berisi kritik, celaan dan ‘vonis’ kafir kepada para Ulama Pengikut Imam Abul Hasan Asy-Asy’ari dalam masalah aqidah atau lebih dikenal dengan Asy’ariyah (Lihat majalah As-Sunnah hal. 38 edisi khususVIII1425 H2004 M).

Padahal hampir seluruh ulama yg namanya dtulis dengan “tinta emas”dalam sejarah Islam dan menjadi pelita umat sepanjang umur umat Islam dengan ilmu yang mereka miliki adalah mengikuti Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dalam masalah aqidah.

Hal ini bisa kita lihat nama-nama besar seperti: Imam Abu Hasan Al-Bahilii,Imam Abu ishaq Al-Isfarainii, Al-Hafidz Abu Nu’aim AL-Asbahani, Qadhi Abdul Wahab Al-Maliki. Imam Abu Muhammad Al-Juwaini, dan outranya Abu Ma’alii Imam haramain AL-Juwaini, Abu Manshur At-Tamimi Al-Baghdadi, Al- Hafidz Al-Isma’ili, Al-Hafidz Al-Baihaqi, AL-Hafidz Al-Daruqutni, Al-Hafidz AL-Khatib AL-Baghdadi, Imam Abul Qosim AL-Qusyairi,dan putranya Abu Nashr,Imam Abu Ishaq Asy- Syairazi, Nasr Al-Maqdisi, Al-Farawi, Imam Abul Wafa’ ibn Uqil Al-Hambali, Qadhi Qudhat Ad-Damaghani Al-Hanafi, Abul Walid Al-baji Al-Malik, Imam Ass-Sayid Ahmad Ar-Rifa’I,Al-Hafidz Abul Qasim Ibn Asakir, Ibn Sam’ani, Al- hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi, Imam Fakhrudin Ar-Razi, Imam Iz Ibn Abdis Salam, Abu Umar, Imam Ibn Hajib Al-Maliki, Al-Hafidz Ibn Daqiqil ied, Imam llaudin Al-Baji, Qadhi Qudhat As- Subki, Al-Hafidz Alaai, AL-Hafidz Zainudin AL-Iraqi,dan putranya Al-Hafidz Waliyudin, Khatimatul Hufadz Ibn Hajar Al-Asqolani, Khatimatul LughawiyinAl-hafidz murtadha Az-Zubaidi Al-Hanafi, Imam Zakariya AL-Anshori, Imam Bahaudin Ar-Ruwas, Mufti makah Ahmad Zaini Dahlan, Musnadul Hindi Waliyullah Ad-Dahlawi, Mufti Mesir Imam Muhammad Ulaisyi Al-Maliki, SyaikhAl-Jami’ Al-Azhar Abdullah Az-Zarqawi, Imam Abdul Fatih Fathullah mufti Beirut,Imam Abdul basist Al-fakhuri Mufti Beirut, Imam Mustafa Naja Mufti Beirut, Imam Abu Muhammad Al-Malaibari Al-Hindi, Qadhi Abu bakar Al-baqilani, AL-Hafidz IbnFaruk, Imam Al-Ghozali, Imam Abul fatah Asy-Syahrantani, Imam Abu Bakar Asy-Syasyi Al-Qofal,Abu Ali Ad-Diqaqi An-Naisaburi, Al-Hakim An- Naisaburi Sohibul Mustadrak, Imam Ibn Alan As-Shadiqi Asy-Syafi’I, Imam Abu Abdullah Muhammad As-Sanusi dll. Semua pemilik nama-nama besar di atas adalah para pengikutImam Abul Hasan Al-Asy’ari dalam aqidahnya, yang para ulama menyebut aqidah Asy’ariyah dengan Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Kalau menurut kalian Wahabiyyun bahwa Al-Hafidz Ibnul Jauzi, Imam Ibn Hibban, Al-Hafidz Ibn Rajab Al-Hambali, Al-Hafidz Al-Isma’ili, Al-Hafidz Al-Baihaqi, Al-Hafidz Al- Daruqutni, Al-Hafidz Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi,Al-Hafidz Alaai, Al Hafidz Zainudin Al-Iraqi, dan putranya Al-Hafidz Waliyudin, Khatimatul Hufadz Ibn Hajar Al-Asqolani dll, bukan termasul ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka siapakah yang kalian maksud dengan Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah itu?

Mungkin kalian akan mengatakan bahwa Albani, Utsaimin, Ibn Baz, Al-Jazairi, Al-Fauzan,Rabi Ibn Hadi dll dari kalangan ulama Neo Salafi adalah Ahli Hadis dan merekalah yg paling layak untuk menyandang gelar pewaris satu-satunya ahlus sunnah wal jama’ah !

Kami ingin bertanya apakah ada di antara ulama kalian seperti Albani, Utsaimin, Ibn Baz, Al-Jazairi, Al-fauzan, Rabi Ibn Hadi dll yang punya karya yang lebih baik dari kitab Fathul Bari-nya Ibn Hajar, atau kitab sunan-nya Imam Al-Hafidz Al-Baihaqi, Al-Hafidz Al-Daruqutni, atau karya-karya lain dari para Hufadz Hadis yang sebenarnya (bukan seperti yang sering diaku-aku oleh Salafi) seperti Al-Hafidz Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi dengan Syarh Shohih Muslim-nya, Al-Hafidz Alaai, Al-Hafidz Zainudin Al-Iraqi dll !?

Tidak, sekali-kali tidak, karya-karya kalian dipenuhi dengan nukilan dari para Ulama ini !!! Entah bagaimana kualitas buku atau kitab yang ditulis oleh ulama- ulama kalian, jika tidak mengutip dari ucapan dan pendapat mereka dari kitab-kitab dan karya tulis mereka (yaitu para hufadz Ahli hadis ini) yang tidak terhitung nilainya itu?! Tapi bagaimana bisa kalian mengambil pendapat mereka dan mengklaim mereka berada di pihakmu, sementara itu kalian tidak memasukkan mereka dalam daftar Ulama Ahus Sunnah, bahkan kalian mencap mereka sesat dan menyimpang aqidahnya lalu menyamakan mereka dengan firqoh-firqoh sesat lainnya seperti mu’tazilah, jabariyah dll !?

Lalu yang lebih mengherankan lagi kalian masih berani mengklaim mengikuti manhaj para Ahli Hadis, sedangkan pada saat yang bersamaan kalian memvonis aqidah mereka adalah salah dan sesat’ (menurut anggapan kalian), bahkan kalian mengingatkan umat dari penyimpangan aqidah yg terdapat dalam kitab-kitab mereka ! Adakah orang yang akan percaya dengan ucapan sekelompok orang yang mengaku-aku mengikuti manhaj para imam ahli hadis dan ahlus sunnah tapi aqidahnya sesat atau kalian berkata : Manhaj kami diatas manhaj Para Ahli Hadis seperti Al-Hafidz Ibn Hajar, Imam Al-Hafidz Al-Baihaqi, Al-Hafidz Al-Daruqutni, Al-Hafidz Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi, Al-Hafidz ‘Alaai, Al-Hafidz Zainudin Al-Iraqi , tapi aqidah kami berbeda -kami memegangi aqidah yang shohih sedang mereka (para ahli hadis tsb) aqidahnya menyimpang dan sesat !?

Ajib Kulu Ajib hadzal qaul min rajol Al-Ghulat Al-Mudzabdzib As-Salafi (sungguh sangat mengherankan ucapan yang aneh yang berasal dari Al- Ghulat Al-Mudzabdzib As-Salafi ini) !!!

Seandainya para Ulama seperti Al-Hafidz Ibn Hajar, Imam Al-Hafidz Al-Baihaqi, Al-Hafidz Al-Daruqutni, Al-Hafidz Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi, Al-Hafidz Alaai, Al-Hafidz Zainudin Al-Iraqi dll masih hidup, pastilah mereka akan melarang kalian untuk menggunakan karya mereka untuk menjadi bahan bagi tulisan dan kitab kalian. Kenapa, karena jelas kalian telah menganggap mereka sesat bahkan kafir !? Lalu mana ada seorang Ulama yang bersedia karyanya dinukil oleh orang atau kelompok yang telah mencemarkan nama baiknya dengan vonis sesat dan kafir !? Tapi yang aneh bahwa pendapat-pendapat para ahli hadis yang beraqidahkan asy’ariah ini seperti : Al-Hafidz Ibn Hajar, Imam Al-Hafidz Al- Baihaqi, Al-Hafidz Al-Daruqutni, Al-Hafidz Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi, Al-Hafidz Alaai, Al-Hafidz Zainudin Al-Iraqi dll khususnya dalam masalah aqidah, senatiasa kalian nukil didalam berbagai kitab dan makalah yang kalian buat !?

Kalau mau konsisten dengan pendapat kalian bahwa mereka telah menyimpang dan memasukkan sesuatu yang sesat dalam aqidah Islam, maka jangan lagi gunakan kitab dan karya mereka apalagi menukil pendapat mereka dalam masalah aqidah untuk mendukung pendapat kalian dalam masalah aqidah pula. Sungguh aneh !? Tapi ternyata hal itu tidak terjadi bahkan dalam majalah edisi khusus yang mereka tulis dalam masalah hadis, pertama kali mereka menunjukkan apa yang mereka anggap sesat dan menyimpang dari aqidah kaum asy’ariyah lalu diberilah vonis sesat bahkan kafir. Tapi yang aneh setelah itu pendapat-pendapat dari para Ulama Hadis Asy’ariyah seperti Al-Hafidz Ibn Hajar, Imam Nawawi, Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Iraqi, Ibn Shalah dll menjadi rujukan utama unutk memberi justifikasi dalam masalah aqidah versi mereka, bukankan ini sebuah keanehan yang menggelikan ?!

Lalu kalian berkata lagi: Ulama kan bukan hanya mereka! Tapi ingat bukankan Salafi telah mengadopsi pendapat sebagian Ulama’ yang menyatakan bahwa Ahlus sunnah wal jama’ah adalah
Ulama ahli hadis seperti perkataan Imam Ahmad yang mengatakan Kalau bukan ahli hadis, aku tidak tahu lagi siapa mereka ? dll! Biasanya kalian akan berkelit dengan mengatakan : Ulama Ahli Hadis-kan tidak terbatas pada mereka !!? Lalu apakah Al- Hafidz Al-Isma’ili, Al-Hafidz Al-Baihaqi, Al-Hafidz Al-Daruqutni, Al-Hafidz Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Hafidz As-Salafi, Qadhi Iyadh, Imam An-Nawawi, Al-Hafidz Alaai, Al-Hafidz Zainudin Al-Iraqi, dan putranya Al-Hafidz Waliyudin, Khatimatul Hufadz Ibn Hajar Al-Asqolani dll, bukan termasuk ahli hadis !?

Lalu siapa Ahli hadis yang kalian maksud ?! Lalu manhaj ahli hadis mana yang kalian ikuti !!? Kalau ternyata sebagian besar Para Hufadz Ahli Hadis berada dalam posisi yang berlawanan dengan posisi kalian !? Hendaknya ini menjadi bahan renungan bagi orang-orang mampu berpikir dengan jujur!

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Wednesday, 7 December 2011

Kesalahan Ahli Bid’ah dalam Memahami “Bid’ah” Sehingga Menjadi Fitnah Islam

Bid’ah Itu Tidak Otomatis Haram Atau Berdosa

Vonis Bid’ah ala Wahabi terhadap amalan-amalan Kaum Muslimin benar-benar terbukti menjadi Fitnah Islam. Bagaimana tidak menjadi fitnah Islam ketika ada orang baca surat Yasin dalam “Yasinan” divonis berdosa? Baca Tahlil dalam tahlilan berdosa, Dzikir Jamaah berdosa, baca kisah Maulid Nabi berdosa, tabligh akbar memperingati Isro’ Mi’roj berdosa, dan masih banyak lagi contohnya. Ini akibat kaum Wahabi salah dalam memahami kata “BID’AH”, makanya mereka salah juga ketika menerapkannya sehingga justru kata “Bid’ah” menjadi vonis hukum satu-satunya, yaitu hukum haram sehingga berdosa jika melakukan hal Bid’ah. Lebih jelasnya sehingga Bid’ah itu sama dengan hukum haram. Inilah kesalahan fatal dari pemahaman Bid’ah.

Kesalahan Wahabi dalam memahami kata “BID’AH”, adalah mereka memahami bid’ah sebagai suatu hukum, yaitu hukum haram. Padahal Bid’ah itu bukan hukum tetapi justri bid’ah adalah obyek hukum. Sebab Bid’ah adalah “hal baru” yang mana “hal baru” ini tidak semuanya haram. Tetapi “hal baru” bisa menjadi Haram, menjadi Wajib, makruh, mubah, dan Mandubah. Demikian pemahaman tentang bid’ah oleh para Salafus Sholihin seperti Imam Syafi’i, Imam Ibnu Hajar Alatsqolani, Imam Nawawi dll.

Untuk lebih mendalami pemahaman bab Bi’d'ah ini silahkan baca dan simak uraian yang benar-benar bagus ini. Semoga bermanfaat….



MEMAHAMI KALIMAT: “KULLU BIDH’ATIN DHOLALAH; SETIAP BID’AH ADALAH SESAT”

Oleh: Ibnu Mas’ud

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي، تمسكوا بها، وعضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور، فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة).

Sesungguhnya Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rosyidin. Gigitlah sunnah itu dengan geraham kalian (yakni; peganglah jangan sampai terlepas). Dan berhati-hatilah terhadap PERKARA YANG BARU, maka sesungguhnya setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Syaikh Sholeh Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, hal: 639-640). Al-Utsaimin mengatakan, “Hukum asal dari perbuatan-perbuatan baru dalam urusan dunia adalah HALAL. Jadi bid’ah dalam urusan-urusan dunia itu HALAL, kecuali ada dalil yang menunjukan akan keharamannya. Tetapi hukum asal dari perbuatan-perbuatan baru dalam urusan agama adalah DILARANG, jadi bid’ah dalam urusan-urusan agama adalah HARAM dan BID’AH, kecuali adal dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan keberlakuannya.”

Melalui tulisannya yang lain Al-Utsaimin telah melanggar hukum yang dibuatnya sendiri dalam Al-Ibda’ fi Kamal Al-Syar’i wa Khathar Al-Ibtida’, hal 13. Dia mengatakan tentang hadits Nabi, ”(Semua bid’ah adalah sesat) adalah bersifat general, umum, menyeluruh (tanpa terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti menyeluruh dan umum yang paling kuat yaitu kata-kata “kullu (seluruh)”. Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian? Selamanya ini tidak akan pernah benar.”

Dalam pernyataannya diatas Al-Utsaimin menegaskan bahwa “SEMUA BID’AH adalah SESAT”, bersifat general, umum, dan menyeluruh terhadap seluruh bid’ah, tanpa terkecuali, sehingga tidak ada bid’ah yang disebut BID’AH HASANAH. Namun mengapa dalam pernyataannya yang pertama dia membagi bid’ah ada yang HALAL dan yang HARAM, juga ada bid’ah Dunia dan Bid’ah Agama, bukankah kullu di situ dikatakannya sebagai general (umum)? Beginilah LUCU-nya dan KONTRADIKTTIF-nya, bagaimana banyak orang tidak mampu melihat ironisme difinisi Al-Utsaimin ini?

Berbeda sekali ke’arifan dan kebijakannya dalam menetapkan hukum jika dibandingkan dengan ulama-ulama yang masyhur seperti Imam Nawawi misalnya, dalam memahami hadits Nabi “SEMUA BID’AH ADALAH SESAT”, dalam Syarah Shahih Muslim, jilid 6 hal: 154, beliau sangat hati-hati dengan kata-kata “SEBAGIAN BID’AH ITU SESAT, BUKAN SELURUHNYA.” Hadits “KULLU BIDH’ATIN DHOLALAH”, ini adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Maka para ulama membagi bid’ah menjadi dua, BID’AH HASANAH (baik) dan BID’AH SYAIYI’AH (buruk). Lebih rinci bid’ah terbagi menjadi lima bagian sesuai dengan jumlah hukum islam, yaitu wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah.

Al-Hamid Al-Husaini dalam Al-Bayan Al-Syafi fii Mafahim Al-Khilafiyah (Pembahasan Tuntas Masalah Khilafiyah) menjelaskan bahwa bid’ah terbagi menjadi lima bagian yaitu:

1. Bid’ah Wajib; seperti mengumpulkan lembaran Al-Qur’an menjadi mushhaf, menyanggah orang yang menyelewegkan agama, dan belajar bahasa Arab, khususnya ilmu nahwu.

2. Bid’ah Mandub; seperti membentuk ikatan persatuan kaum muslimin, mengadakan sekolah-sekolah, mengumandangkan adzan melalui pengeras suara, mengerjakan kebajikan yang pada masa pertumbuhan islam belum pernah dikerjakan orang.

3. Bid’ah Makruh; seperti menghias masjid-masjid dengan hiasan-hiasan yang tidak pada tempatnya, dan mendekorasi kitab-kitab Al-Qur’an dengan lukisan-lukisan dan gambar-gambar yang tidak pada semestinya.

4. Bid’ah Mubah; seperti menggunakan berbagai peralatan makan dan minum, memakan makanan dan minuman yang mengesankan kemewahan dan berlebih-lebihan.

5. Bid’ah Haram; semua perbuatan yang menyalahi sunnah dan tidak sesuai dengan dalil-dalil umum hukuk syari’at dan tidak mengandung kemashlahatan yang dibenarkan oleh syara’.

Soal sunnah dan bid’ah biasanya menjadi pangkal perbedaan dan perselisian pendapat. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya pengertian yang benar mengenai makna dan maksud dua perkataan itu.

Sunnah dan bid’ah adalah dua soal yang saling berhadap-hadapan dalam memahami ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan Rasulullah saw sebagai Shahibusy Syara’ (yang berwenang menetapkan hukum syari’at). Keduanya tidak dapat ditentukan batas-batas pengertiannya, kecuali jika yang satu sudah dapat ditentukan pengertiannya lebih dulu. Tidak sedikit orang yang menetapkan batas pengertian bid’ah tanpa menetapkan lebih dulu batas pengertian sunnah, padahal Sunnah itulah yang menjadi pokok persoalan.



Orang-orang yang anti bid’ah biasanya mereka mengklaim sebagai pengikut sunnah, padahal mereka belum mengetahui batas pengertian sunnah. Ironisnya mereka sendiri sebagai pelaku bid’ah namun tidak menyadarinya, dikarenakan mereka juga tidak mengetahui batas pengertian bid’ah itu sendiri. Karena itulah mereka terperosok pada pemikiran sempit dan tidak dapat keluar meninggalkannya, dan akhirnya mereka terbentur pada dalil-dalil yang berlawanan dengan pengertian mereka sendiri tentang bid’ah.
Imam Muslim, Ahmad dan Nasa’i mentakhrij dari Anas bin Malik serta Imam Bukhari mentakhrij dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwa ketika Rasulullah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk berdakwah beliau bersabda: “Mudahkanlah mereka dan jangan mempersulitnya, gembirakanlah mereka dan jangan membuatnya bersedih”. Dalam haditz tersebut memberikan pengertian akan fleksibelitas ajaran islam. Hal itu berhubungan langsung dengan perbedaan dan perselisihan pendapat, mengenahi sunnah dan bid’ah.

Imam Muslim juga mentakhrij dari Jabir r.a dan Imam Bukhari mentakhrij dari Ibnu Mas’ud r.a dalam khutbah Rasulullah s.a.w bersabda: “Sesungguhnya tutur kata (hadits) yang terbaik adalah Kitabullah (al-Qur’an) dan petunjuk yang terbaik adalah petunjuk Muhammad s.a.w. Sedangkan persoalan yang terburuk adalah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” Makna hadits tersebut diperkuat oleh hadits Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majjah dan lainnya, Rasulullah bersabda, “…..Orang yang hidup sepeninggalku akan menyaksikan banyak perselisihan, maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin. Gigitlah sunnah itu dengan geraham kalian (yakni; peganglah jangan sampai terlepas). Hati-hatilah terhadap persoalan yang diada-adakan, karena setiap bid’ah adalah sesat.” Juga sabda beliau, “Barangsiapa yang di dalam agama kami mengadakan sesuatu yang tidak ada maka ia tertolak.” Dan sebagainya.

1. Pengertian Sunnah

Makna sunnah menurut dua istilah itu bukan yang dimaksud dalam pembicaraan mengenai makna Hadits Rasulullah saw. Sebab yang dimaksud “sunah” dalam hal itu adalah “Sunnah Rasul”, yakni jalan yang beliau tempuh, baik dalam bentuk amal perbuatan maupun perintah. Maka sesuatu yang baru diadakan (yang belum ada sebelumnya) harus dihadapkan, dipertimbangkan dan dinilai berdasarkan sunnah Rasulullah s.a.w. Jika yang baru diadakan itu baik, sesuai dan tidak bertentangan dengan jalan yang ditunjukkan beliau, ia dapat diterima. Namun jika sebaliknya, ia harus ditolak.

Syaikh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya “Iqtidha’us Shirotil Mustaqim” mengatakan sebagai berikut, “Sunah Jahiliyah adalah adat kebiasaan yang berlaku dikalangan Jahiliyah. Jadi kata “sunnah” dalam hal itu berarti “adat kebiasaan”, yaitu jalan atau cara yang berulang-ulang yang dilakukan oleh orang banyak, baik mengenai soal-soal yang dianggap sebagai peribadatan maupun yang lainnya.” Karena itu kita dapat memahami sunnah Rasulullah dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi pada zamannya, yaitu persoalan yang tidak dilakukan, tidak diucapkan dan tidak diperintahkan oleh beliau, tetapi dipahami dan dilakukan oleh orang-orang yang ahli ijtihad (Para shahabat, tabi’in dan para ulama’) dengan tetap berpedoman dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, tidak sepantasnya disebut sesuatu yang diada-adakan yang sesat (bid’ah dhalalah). Karena sunnah Rasulullah mancakup empat macam, yakni Sunnah Qauliyah (ucapan), Fi’liyah (kerjaan/tindakan), Taqriyah (pengakuan) dan Hammiyah (cita-cita/keinginan). Dan keempatnya sampai saat ini diikuti oleh umatnya.

2. Pengertian Bid’ah

Dalam kitab Al-Qawa’idul Kubra Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam memilah-milah “bid’ah” menurut kandungan dan cakupannya, apakah mengandung mashlahah (kebaikan) atau mafsadat (keburukan), ataukah kosong dari keduanya. Atas dasar itu ia membagi sifat bid’ah menjadi lima sesuai dengan lima kaidah hukum syara’, yaitu Wajib, Mandub, Haram Makruh dan Mubah. Banyak ulama yang menilai pendapat ini sangat cermat dan tepat seperti pendapat Muhammad bin Ismail Al-Kahlani (Ash-Shon’ani) membagi bid’ah ada lima bagian dalam kitab Subulus Salam syarah kitab Bulughul Maram, Imam Nawawi dan lainnya. Mereka menyatakan bahwa penerapannya tentu menurut keperluan dalam menghadapi berbagai kejadian, peristiwa dan keadaan baru yang ditmbulkan oleh perkembangan masyarakat. Mereka mengingkari pemikiran dan pandangan yang obyektif seperti itu, dan tetap bersitegang mempertahankan pengertian keliru dan kurang bijak tentang “Kullu Bid’atin Dhalalah” (setiap bid’ah adalah sesat).

Jika anggapan bahwa setiap yang diada-adakan dan tidak dicontohkan oleh Rasulullah itu sesat, ada baiknya memperhatikan sejarah al-Qur’an dan al-Hadits yang dibukukan dan bisa dirasakan manfa’atnya sampai saat ini adalah hasil dari yang diada-adakan (bid’ah), karena Rasulullah tidak pernah menyuruh Zaid bin Tsabit untuk membukukan al-Qur’an atau menjadikannya mushhaf, juga melarangnya untuk tidak menulis apa yang pernah diucapkan dan dilakukannya (sunnah-sunnah Rasulullah).

Imam Bukhari, Muslim dan lainnya mentakhrij dari Rifa’ah bin Rafi’ berkaitan seseorang yang menyusul ucapan Rasul “Sami’allohu liman hamidah” waktu I’tidal dengan ucapan “Robbana lakal-hamdu katsiron mubarokan fiihi.” Selesai shalat Rasul tidak memarahi orang tersebut bahkan bersabda, “Aku melihat lebih dari tigapuluh Malaikat berpacu ingin mencatat do’a kamu itu lebih dulu.” Begitu juga ketika ada seorang jama’ah yang menambahkan do’a iftitah Rasul dengan kalimat “Allahu akbar kabiran wal-hamdu lillahi katsiran wa subhanallahi bukratan wa ashilan” beliau bersabda, “Aku melihat pintu-pintu langit terbuka bagi kalimat itu.” (HR. Nasa’i dari Ibnu Umar)

Ketika Rosululloh mendapat hadiah daging kelinci beliau menyuruh para shahabatnya untuk memakannya, juga kepada Umar bin Khaththab, namun Umar berkata bahwa ia sedang puasa, lalu Rasul bertanya, “puasa apakah itu?” Umar menjawab, “ puasa pada tanggal 13, 14 dan 15” Maka Rasul Bersabda, “Benar engkau umar, lakukanlah puasa pada hari yang putih bersih (yaum al-bidh) yaitu tanggal 13, 14 dan 15.” (HR. Baihaqi dari Umar bin Khaththab)

Contoh-contoh riwayat diatas adalah HAL BARU dalam agama (BID’AH) oleh para sahabat yang DILEGALKAN oleh Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam, dimana sebelumnya tidak dicontohkan oleh beliau. Wallohu A’lam bish-Showab.

Semoga bermanfa’at untuk menambah wawasan dan kebersatuan umat islam. Aamiin….

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sunday, 4 December 2011

PENIPUAN FIRANDA TERHADAP UMAT DAN KEDANGKALANNYA DI DALAM MEMAHAMI NASH HADITS DAN UCAPAN PARA ULAMA. BAG I



Firanda merasa bangga seolah telah menggapai cita-cita besarnya selama ini karena merasa telah berhasil mematahkan argumentasi Habib Mundzir terkait persoalan seputar kuburan. Merasa paling alim, paling pandai atas semua ucapan para ulama syafi’iyyah. Padahal argumentasinya penuh penipuan dan kedangkalan cara berpikirnya terhadap Hadits-Hadits Nabi Saw dan ucapan para ulama Ahlus sunnah.

Sebentar lagi kita akan ketahui penipuan firanda dan kedangkalan pikirannya terhadap Hadits-hadits Nabi Saw dan ucapan para ulama yang dia sebutkan dalam artikelnya tersebut dalam situsnya : http://firanda.com/index.php/artikel/bantahan/187

Firanda berkata :

Perkataan Al-Baidhowi tentang bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan seluruh dalil yang menunjukan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, karena hadits-hadits tersebut melarang sholat di kuburan secara mutlak, tanpa membedakan niat mencari berkah atau tidak.

Jawaban :

Terlihat jelas kedangkalan Firanda di dalam memahami ucapan imam Baidhawi tersebut. Imam Baidhawi sama sekali tidak menghalalkan menjadikan kuburan sebagai masjid atau tempat peribadatan, karena sudah jelas nash hadits yang melarangnya :

لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد

“ Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashoro, sebab mereka telah menjadikan kuburan para nabi seperti tempat sujud “.



Beliau memang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid yang di atasnya dibuat tempat ibadah dan sholat di atasnya.

Yang diperbicangkan oleh imam Baidhawi adalah di luar ancaman hadits tersebut yaitu menjadikan masjid di samping kuburan orang yang shalih, perhatikan ucapan beliau berikut :

قال البيضاوي : لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء تعظيما لشأنهم ويجعلونها قبلة ويتوجهون في الصلاة نحوها فاتخذوها أوثانا

لعنهم الله ، ومنع المسلمين عن مثل ذلك ونهاهم عنه

Imam Baidhawi berkata : “ Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi. Dan menjadikannya arah qiblat serta mereka pun sholat menghadap kuburan tsb, maka mereka telah menjadikannya sebagai sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya.

Catatan :

Beliau berpendapat tidak membolehkan dan haram menjadikan kuburan sebagai tempat peribadatan, yang mereka agungkan dengan bersujud pada kuburan dan menjadikan kuburan itu sebagai arah qiblat.

Dan lihatlah kelanjutan ucapan beliau tersebut berikut ini :

أما من اتخذ مسجدا بجوار صالح أو صلى في مقبرته وقصد به الاستظهار بروحه ووصول أثر من آثار عبادته إليه لا التعظيم له والتوجه فلا حرج عليه ، ألا ترى أن مدفن إسماعيل في المسجد الحرام عند الحطيم ، ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلي بصلاته .

والنهي عن الصلاة في المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة انتهى

" Adapun orang yang menjadikan masjid di sisi orang shalih atau sholat di perkuburannya dengan tujuan menghadirkan ruhnya dan mendapatkan bekas dari ibadahnya, bukan karena pengagungan dan arah qiblat, maka tidaklah mengapa. Tidakkah engkau melihat tempat pendaman nabi Ismail berada di dalam masjidil haram kemudian hathim ?? Kemudian masjidl haram tersebut merupaan tempat sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukan sholat di dalamnya. Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “

Catatan :

Imam Baidhawi membolehkan menjadikan masjid di samping makam orang sholeh atau sholat dipemakaman orang sholeh dengan tujuan meminta kepada Allah agar menghadirkan ruh orang sholeh tersebut dan dengan tujuan mendapatkan bekas dari ibadahnya, bukan dengan tujuan pengagungan terhadap makam tersebut atau bukan dengan tujuan menjadikannya arah qiblat.

Jelas sekali hal ini di luar dari ancaman hadits Nabi Saw di atas. Maka terbukti si firanda tidak pandai memahami ucapan imam Baidhawi ini. Dan telah berbohong pada umat atas ucapannya bahwa pendapat imam Baidhawi menyelisihi hadits.



Firanda juga berkata :

Perkataan Al-Baidhoowi akan bolehnya sholat dekat kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii. Padahal kita ketahui bersama bahwasanya orang-orang yang "hobi" memakmurkan kuburan dan sholat di kuburan di tanah air kita rata-rata mengaku bermadzhab As-Syafii.

Jawaban :

Firanda memahami ucapan imam Baidhawi bertentangan dengan kesepakatan ulama besar madzhab syafi’I, sebab kebodohannya di dalam memahami ucapan imam Baidhwi tersebut dan para ulama lainnya.

Kita perhatikan berikut ini :

واتفقت نصوص الشافعي والأصحاب على كراهة بناء مسجد على القبر سواء كان الميت مشهورا بالصلاح أو غيره ، لعموم الأحاديث ، قال الشافعي والأصحاب : وتكره الصلاة إلى القبور ، سواء كان الميت صالحا أو غيره قال الحافظ أبو موسى : قال الإمام أبو الحسن الزعفراني رحمه الله : ولا يصلى إلى قبره ، ولا عنده تبركا به وإعظاما له للأحاديث ، والله أعلم

"Dan telah sepakat teks-teks dari As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) atas kemakruhan membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Asy-Syafii dan para Ash-haab berkata, " Dan dimakruhkan sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak". Al-Haafizh Abu Musa berkata, "Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za'farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A'lam".(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu' syarh Al-Muhadzdzab 5/289)

Catatan :



Jelas imam Syafi’I dan ulama syafi’iyyah hanya memakruhkan membangun masjid di atas kuburan baik kuburan orang sholeh atau bukan. Dan juga makruh sholat menghadap kuburan baik kuburan orang sholeh atau bukan. Namun lain persoalan jika sholat di samping kuburan orang sholeh, maka para ulama syafi’I sepakat dengan imam Baidhawi yaitu membolehkannya. Kecuali imam Abul Hasan az-Za’farooni.

Imam Baidhwai dan imam Syafi’I juga para ulama syafi’i sepakat bahwa MAKRUH (TANZIH) hukumnya sholat di pekuburan bukan karena kaitannya dengan kuburan, namun kaitannya dengan masalah kenajisan tempatnya..

Simak kelanjutan ucapan imam Baidhawi berikut :

والنهي عن الصلاة في المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة انتهى

“ Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “

Huruf lam dalam kalimat tersebut berfaedah lit ta’lil (menjelasakan sebab). Arti kalimat itu adalah karena pada pekuburan yang tergali terdapat najis. Sehingga menyebabkan sholatnya tidak sah, apabila tidak tergali dan tidak ada najis, maka sholatnya sah dan tidak makruh.

Oleh karenanya imam Ibnu Abdil Barr, menolak dan menyalahkan pendapat kelompok orang yang berdalil engan hadits pelaknatan di atas untuk melarang atau memakruhkan sholat di pekuburan atau menghadap pekuburan. Beliau berkata :

وقد زعـم قـوم أنّ فى هذا الحديث ما يدل على كراهيّة الصّلاة فى المقبرة وإلى المقبرة، وليـس فى ذلك حُجة

“Sebagian kelompok menganggap hadits tersebut menunjukkan atas kemakruhan sholat di maqbarah / pekuburan atau mengarah ke maqbarah, maka hadits itu bukanlah hujjah atas hal ini “.

Karena hadits di atas bukan menyinggung masalah sholat dipekuburan. Namun tentang orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat peribadatan.

Pendapat imam Ibnu Hajar al-Haitsami (ulama syafi’iyyah) :

وقال ابن حجر : أشار الشارح إلى استشكال الصلاة عند قبر إسماعيل ، بأنها تكره في المقبرة ، وأجاب : بأن محلها في مقبرة منبوشة لنجاستها ، وكله غفلة عن قولهم : يستثنى مقابر الأنبياء ، فلا يكره الصلاة فيها مطلقا ; لأنهم أحياء في قبورهم

Ibnu Hajar berkata “ Pensyarah berisyarat pada kemusykilan sholat di sisi kuburan Nabi Ismail bahwa makruh sholat dipekuburan. Dan beliau menjawabnya “ Letak kemakruhannya adalah di pekuburan yang tergali karena kenajisannya. Semua itu kelalaian dari ucapan mereka “ Dikecualikan (sholat) di pekuburan para nabi, maka tidaklah dimakruhkan sholat di dalamnya secara muthlaq sebab para nabi itu hidup di dalam kuburan mereka “.

Dan disebutkan pula dalam kitab Mirqatil mafatih syarh Misykatul Mashabih berikut :

وفي شرح السنة : اختلف في الصلاة في المقبرة فكرهها جماعة ، وإن كانت التربة طاهرة والمكان طيبا ، واحتجوا بهذا الحديث والذي بعده ، وقيل : بجوازها فيها ، وتأويل الحديث أن الغالب من حال المقبرة اختلاط تربتها بصديد الموتى ولحومها ، والنهي لنجاسة المكان ، فإن كان المكان طاهرا فلا بأس ، وكذلك المزبلة والمجزرة وقارعة الطريق ، وفي القارعة معنى آخر ، وهو أن اختلاف المارة يشغله عن الصلاة ، قال ابن حجر : وقد صح أنه عليه الصلاة والسلام نهى عن الصلاة بالمقبرة ، واختلفوا في هذا النهي هل هو للتنزيه أو للتحريم ؟ ومذهبنا الأول ، ومذهب أحمد التحريم

“ Di dalam syarh sunnah “ para ulama berbeda pendapat tentang hokum sholat dipekuburan, maka sebagian kelompok ulama memakruhkannya, walaupun tanahnya suci dan tempatnya baik, mereka berhujjah dengan hadits tersebut dan hadits setelahnya. Ada juga pendapat (qila) Boleh (tidak makruh) sholat di pekuburan dan menakwilkan hadits bahwa umumnya kedaan pekuburan itu bercampurnya tanah dengan nanah dan daging si mayat sedangkan larangan itu karena kenajisan tempatnya, jika tempatnya suci maka tidklah mengapa (sholat di dalamnya). Demikian juga tempat pembuangan sampah, penjagalan dan tempat jalan manusia, dan khusus tempat jalan ada alasan lainnya yaitu lalu lalangnya orang yang lewat dapat mengganggu kekhusyu’an sholat. Ibnu Hajar berkata “ Sungguh telah shahih bahwasanya Nabi Saw melarang sholat di pekuburan, namun para ulama berbeda pendapat dalam sifat pelarangannya, apakah larangannya bersifat tanzih (makruh tanzih) atau tahrim (makruh tahrim) ? Madzhab kami (madzhab syafi’i) adalah memilih yang pertama (yaitu MAKRUH TANZIH) sedangkan madzhab imam Ahmad memilih makruh tahrim “.

Imam Ibnu hajar menegaskan pada kita bahwa madzhab syafi’I menghukumi makruh tanzih sholat di pekuburan dan cukuplah beliau mewakili pendapat para ulama syafi’iyyah dalam kemakruhan (tanzih) sholat dipekuburan.

Imam Al-Qoori juga berkata masih dalam kitab Mirqah tersebut :

وقيد " عليها " يفيد أن اتخاذ المساجد بجنبها لا بأس به ، ويدل عليه قوله عليه السلام : لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد

“ Nabi menggunakan kalimat ‘alaiha (di atas) memberikan faedah bahwa menjadikan masjid di sampingnya tidaklah mengapa. Dan menunjukkan atas yang demikian itu sabdanya Nabi Saw : Semoga Allah melaknat Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid “.

Pendapat imam Syarbini (ulama syafi’iyyah) :

و قال العلامة الشربيني : والمقبرة (أي تكره) بتثليث الباء (الطاهرة) لغير الأنبياء صلى الله عليهم وسلم بأن لم يتحقق نبشها أو تحقق وفرش عليها حائل. (والله أعلم) للخبر السابق مع خبر مسلم {لا تتخذوا القبور مساجد} أي أنهاكم عن ذلك وصح خبر {لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها} وعلته محاذاته للنجاسة سواء ما تحته أو أمامه أو بجانبه نص عليه في الأم ومن ثم لم تفترق الكراهة بين المنبوشة بحائل وغيرها ولا بين المقبرة القديمة والجديدة بأن دفن فيها أول ميت بل لو دفن ميت بمسجد كان كذلك , وتنتفي الكراهة حيث لا محاذاة وإن كان فيها لبعد الموتى عنه عرفا أما مقبرة الأنبياء فلا تكره الصلاة فيها لأنهم أحياء في قبورهم يصلون فلا نجاسة.

اهـ

Al-Allamah Asy-Syarbini berkata “ Dan pekuburan yang suci maksudnya makruh sholat di dalamnya, selain pekuburan para nabi sekiranya bongkaran kuburannya tidak nyata atau terbongkar namun dibebrkan penghalang di atasnya. Wallahu a’lam karena ada hadits yang berlalu dan bersama hadits riwayat Muslim berikut “ Janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid “ artinya aku melarang kalian tas yang demikian itu. Dan juga ada hadits shahih “ Janganlah duduk di atas kubura dan jangn pula sholat menghadapnya. Illat (sebab pelarangan) adalah karena SEJAJAR DENGAN NAJIS baik apa yang ada di bawahnya, depan atau sampingnya, hal ini telah di tetapkan dalam kitab al-Umm (karya imam Syafi’i). dari sanalah kemakruhan tidak berbeda bai antara kuburan yang terbongkar, dengan penghalang atau pun tidak, juga antara kuburan yang lama maupun kuburan yang baru sekiranya dikubura mayat pertama kali bahkan seandainya mayat dikubur di dalam masjid maka juga demikian hukumnya.

Dan menjadi hilang hukum kemakruhannya jika tidak sejajar dengan najis walaupun berada di dalam pekuburan, karena jauhnya dari orang-orang yang mati secara umum. Adapun pekuburan para nabi maka tidaklah makruh sholat di dalamnya karena mereka hidup di dalam kuburannya dan sholat, maka tidaklah menjadi najis “.

Imam Qurthubi dalam kitab tafsirnya berkata :

وممن كره الصلاة في المقبرة سواء كانت لمسلمين أو مشركين الثوري وأبو حنيفة والأوزاعي والشافعي وأصحابهم وعند الثوري لا يعيد وعند الشافعي أجزأه إذا صلى في المقبرة في موضع ليس فيه نجاسة للأحاديث المعلومة في ذلك ولحديث أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال صلوا في بيوتكم ولاتتخذوها قبورا ولحديث أبي مرثد الغنوي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لا تصلوا إلى القبور ولاتجلسوا عليها وهذان حديثان ثابتان من جهة الإسناد ولاحجة فيهما لأنهما محتملان للتأويل ولايجب أن يمتنع من الصلاة في كل موضع طاهر إلا بدليل لا يحتمل )ج 10 ص 48-51(

“ Di antara ulama yang memakruhkan sholat di pekuburan baik kuburan muslimin atau musyrikin adalah imam Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, al-Awza’I, imam Syafi’I dan para ulama syafi’iyyahnya. Menurut imam Sufyan ats-Tsauri tidak perlu mengulangi lagi (sholatnya yang dilakukan di pekuburan). Menurut imam Syafi’i boleh sholat di pekuburan jika di tempat yang tidak ada najisnya Karena hadits-hadits yang telah diketahui dalam hal ini dank arena hadits riwayat Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Saw bersabda “ Sholatlah di rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Juga karena ada hadits riwayat Abi Martsad al-Ghonawi dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda “ Janglah kalian sholat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya. Dua hadits ini stabit dari sisi isnadnya dan tidak bisa diuat hujjah kedua hadits tsb karena mengandung kemungkinan adanya takwil dan tidak wajib melarang sholat di setiap tempat yang suci kecuali dengan dalil yang tidak mengandung takwil “.

Sekarang kita simak pendapat imam Syafi’I sendiri dalam kitabnya al-Umm juz 1 halaman : 92 berikut ini :

والمقبرة الموضع الذي يقبر فيه العامة ؛ وذلك كما وصفت مختلطة التراب بالموتى ، وأما صحراء لم يقبر فيها قط ، قبر فيها قوم مات لهم ميت ، ثم لم يحرك القبر فلو صلى رجل إلى جانب ذلك القبر أو فوقه ، كرهته له ولم آمره يعيد ؛ لأن العلم يحيط بأن التراب طاهر ،

لم يختلط فيه شيء ، وكذلك لو قبر فيه ميتان أو موتى "

“ Dan pekuburan adalah tempat pengkuburan untuk umum. Demkian itu sebagaimana aku telah sifatkan yaitu bercampur dengan mayat-mayat. Adapun padang sahara, tidak ada satupun kuburan di dalamnya yang jika satu kaum kematian seseorang, kemudian tidak diaduk kuburan tersebut, maka seandainya ia sholat di samping kuburan tersebut atau di atasnya, maka aku menghukuminya makruh dan aku tidak memerintahkannya untuk mengulangi sholatnya, karena diketahui benar bahwa tanah itu suci tidak bercampur sedikitpun dengan sesuatu, demikian juga seandainya dikuburkan dua atau beberapa mayat di dalamnya “.

Catatan :

Cukup jelas nash imam Syafi’I tersebut memberikan faedah bahwa pekuburan yang tergali adalah najis dan tidak sah sholat di dalamnya. Adapun pekuburan yang tidak tergali, maka hukumnya suci dan sholat di dalamnya hukumnya sah. Demikian juga beliau imam Syafi’I mengembalikan illatnya (sebab pelarangan) pada dikhawatirkannya najis, jika najisnya hilang, maka hilanglah hokum kemakruhannya.



Firanda berkata :

Dan telah lalu atsar kisah Anas bin Malik yang sholat di dekat kuburan tanpa ia sadari, dan tentunya Anas tidak sedang mencari barokah dikuburan. Namun demikian ia tetap ditegur oleh Umar bin Al-Khottoob radhiallahu 'anhu.

Oleh karenanya wajib bagi Habib Munzir –yang telah menukil dan sepakat dengan perkataan Al-Baidhowi ini- untuk mendatangkan dalil yang mengkhususkan dalil-dalil umum dan mutlak larangan sholat di kuburan…!!! Karena sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul fikih jika datang dalil secara umum dan mutlak lantas tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau mentaqyidnya maka dalil tersebut tetap pada keumuman dan kemutlakannya.

Jawabanya :

Justru atsar tersebut menjelaskan kebolehan sholat di samping kuburan, karena saat itu Anas bin Malik sholat menghadap kuburan, lalu ketika Umar bin Khoththob menegurnya, maka Anas bin Malik melangkahi kuburan tersebut dan tetap melanjutkan sholatnya tanpa mengulangi sholatnya lagi dan bahkan Umar bin Khoththob pun tidak memerintahkannya utk mengulangi sholatnya.

Oleh karena itu imam Ibnu Hajar mengomentari atsar tersebut setelah menukilnya sebagai berikut :

وَقَوْلُهُ وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِالْإِعَادَةِ اسْتَنْبَطَهُ مِنْ تَمَادِي أَنَسٍ عَلَى الصَّلَاةِ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ يَقْتَضِي فَسَادَهَا لَقَطَعَهَا وَاسْتَأْنَفَ

Dan perkataanya “Dan tidak menyuruhnya mengulangi (shalat)” merupakan istinbath dari meneruskannya Anas akan shalat. Andaikan yang demikian itu merusak shalatnya, tentu diputus shalatnya dan mengulanginya dari semula. [Fathul Bari libni Hajar I:524, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379]

Dan rupanya firanda tak paham kaidah ushul fiqih berikut ini :

النَهْيُ يَدُلُّ عَلَى فَسَادِ المُنْهِىِّ عَنْهُ مِنَ الْعِبادَاتِ اَوِ اْلمُعًامًلاتِ

“ Pelarangan menunjukkan atas rusaknya perbuatan yang dilarang baik berupa perkara ibadah atau pun mu’amalah “.

Misalnya : Larangan shalat dan puasa bagi wanita yang haid dan nifas, maka jika sholat tetap dilakukan, maka sholatnya rusak.

Nah jika hadits sholat menghadap kuburan atau sholat di sisi kuburan sebuah larangan keharaman, maka sudah pasti kaidahnya sholat itu rusak dan batal. Tapi sahabat Anas bin Malik tidak mengulangi sholatnya, itu artinya sholat beliau sah dan tidak rusak.



Sumber : Ibnu Alkatiby

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Wednesday, 30 November 2011

Tentang Damaskus

Sudah lama ane ga posting lagi di blog ini karena sibuknya kuliah, daripada ga posting sama sekali ane posting aja status ane di Facebook tentang damskus. ^_^ insya Allah tulisan berikutnya akan lebih banyak dan berisi, bukan sekedar catatan singkat belaka.


Salah satu hal yang membuat aku kagum dari sekian banyak kekagumanku dari Damaskus (syam) adalah syekh-syekhnya yang ikhlash mengajari kita tanpa memungut biaya dan bahkan sering malahan syekh yang memberi kepada kita.

Satu hal lagi kekagumanku dari sekian kekagumanku pada Damaskus (syam) yaitu adanya semangat yang besar dalam menuntut ilmu, mereka tidak menghiraukan dan mengeluhkan jarak yang jauh dari kampus/sekolah, ada teman di kelas yang tiap hari kuliah pulang-pergi 100 km, jarak seperti itu tidak menjadi penghalang untuk belajar, selain itu tidak ada perasaan gengsi atau rendah diri dalam belajar meski umurnya terhitung sudah cukup berumur, misal di kelas ane ada yang sudah berkepala 4 (40-an) bahkan ada yang sudah berkepala 5 (50-an) dan rata-rata umurnya diatas ane yang masi sweet "seventeen". selain itu dalam talaqqi qiroat misalnya, murid dari umur 4 tahu-an ampe kakek-kakek terhitung banyak sehingga ane dan kawan2 ngantri talaqqi cukup lama dan walaupun sekelas dengan orang yang jauh umurnya dibawah itu tidak menjadikan mereka gengsi dan minder untuk belajar.

semoga bisa menjadi renungn buat kita, untuk semangat belajar, terus belajar sampe akhir hidup.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Tuesday, 29 November 2011

Sekilas Syekh di Damaskus

Salah satu hal yang membuat aku kagum dari sekian banyak kekagumanku dari damaskus (syam) adalah syekh-syekhnya yang ikhlash mengajari kita tanpa memungut biaya dan bahkan sering malahan syekh yang memberi kepada kita

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Wednesday, 26 October 2011

Membongkar Hujjah Firanda atas "IJMA' ULAMA BAHWA ALLAH DI LANGIT"

Ustadz Ahmad Syahid


Baik kita mulai dengan mengkaji sandaran-sandaran ustadz Firanda dalam klaim Ijmaknya :

1. Riwayat Pertama yang dijadikan sandaran oleh Ustadz Firanda untuk klaim adanya Ijmak tentang keberadaan Allah di langit :
Al-Imam Al-Auzaa’i rahimahullah (wafat 157 H)
Al-Auzaa’i berkata : “Ketika kami dahulu – dan para tabi’in masih banyak- kami berkata : Sesungguhnya Allah di atas arsy-Nya, dan kita beriman dengan sifat-sifat-Nya yang datang dalam sunnah” (Al-Asmaa’ was sifaat li Al-Baihaqi 2/304 no 865, Al-’Uluw li Al-’Aliy Al-’Adziim li Adz-Dzahabi 2/940 no 334, dan sanadnya dinyatakan Jayyid (baik) oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 13/406-407)


Tanggapan: Tidak ada keraguan jika al-Imam al-awza’i adalah Ulama besar panutan Ahlu Sunnah (asy`ariyah) yang wajib diikuti, hanya apakah riwayat ini bersifat Qoth’i (pasti) atau riwayat ini bersifat Dzani ( tidak pasti) yang sama sekali tidak diterima oleh Ulama Ahlu Sunnah? Karena riwayat yang bersifat Dzani tidak bisa dijadikan sandaran dalam masalah aqidah, mari kita kenali rawi-rawi dalam riwayat ini:
Dalam sanad riwayat ini terdapat rawi yang bernama Muhammad bin katsir al-mashishi (urut 4). al-Mashishi menurut Imam Ahmad hadistnya Mungkar atau meriwayatkan sesuatu yang mungkar hal ini disebutkan oleh ibnu Adi dalam al-Kamil, dan ibnu Adi mengatakan al-mashishi mempunyai riwayat-riwayat dari Ma’mar dan Al-aw-za’i khususnya Hadist-hadist A’dad yang tidak diikuti oleh seorang pun. Demikian juga disebutkan dalam kitab al-jarh wa at-ta’dil juz 8 hal 69, al-mashishi di dha’ifkan oleh Imam ahmad, disifati sangat lemah. Jika para Imam Ahli jarh wa-ta’dil sudah melakukan Jarh seperti ini maka riwayatnya sama sekali tidak bisa diterima apalagi dijadikan Hujjah dalam Aqidah.


Terlebih Dalam riwayat ini al-Mashishi meriwayatkannya dari Ibrohim bin al-haitsam (urut 3), berkata al-Uqoili dalam kitab ad-Du’afa juz 1 hal 274: dia (Ibrohim al-haitsam) meriwayatkan Hadist yang dianggap Dusta oleh ahli Hadist dan ahlul Hadist menyerangnya dengan periwayatan Hadist yang dianggap dusta itu. Dengan demikian dua orang rawi dalam atsar ini jatuh, al-Mashishi tertuduh meriwayatkan yang Mungkar dan al-Haitsam tertuduh dusta, sehingga hukum atsar ini Maudhu’. Otomatis hal ini menggugurkan Sandaran pertama Ustadz Firanda dalam Klaim Ijmaknya ini. Ya, gugur!

2. Riwayat kedua yang dijadikan sandaran oleh Ustadz firanda
Kedua : Qutaibah bin Sa’iid (150-240 H)
Beliau berkata :
هذا قول الائمة في الإسلام والسنة والجماعة: نعرف ربنا في السماء السابعة على عرشه ، كماقال جل جلاله:الرحمن على العرش استوى


“Ini perkataan para imam di Islam, Sunnah, dan Jama’ah ; kami mengetahui Robb kami di langit yang ketujuh di atas ‘arsy-Nya, sebagaimana Allah Jalla Jalaaluhu berfirman : Ar-Rahmaan di atas ‘arsy beristiwa” (Al-’Uluw li Al-’Aliy Al-’Adziim li Adz-Dzahabi 2/1103 no 434)
Adz-Dzahabi berkata, “Dan Qutaibah -yang merupakan seorang imam dan jujur- telah menukilkan ijmak tentang permasalahan ini. Qutaibah telah bertemu dengan Malik, Al-Laits, Hammaad bin Zaid, dan para ulama besar, dan Qutaibah dipanjangkan umurnya dan para hafidz ramai di depan pintunya” (Al-’Uluw li Al-’Aliy Al-’Adziim li Adz-Dzahabi 2/1103).

Tanggapan: Qutaibah bin Said syeikh Khurosan tidak diragukan ke-imamannya, hanya saja riwayat ini diriwayatkan oleh Abu Bakar an-Naqosy seorang Pemalsu hadist. Llihat Lisanul Mizan juz 5 hal 149, an-Naqosy juga disebutkan dalam al-Kasyf al-Hatsist tentang rawi-rawi yang tertuduh dengan pemalsuan dengan nomer 643, meninggal tahun 351 hijriyah. Sementara Abu Ahmad al-Hakim meninggal tahun 398 hijriyah terpaut waktu 39 tahun, sehingga tidaklah benar jika dia meriwayatkan dari Abul abbas as-siraj, karena as-siraj lahir pada tahun 218 h meninggal tahun 313 sebagaimana disebutkan dalam Tarikh baghdad juz 1 hal 248. Artinya ketika as-siraj meninggal al-hakim baru berusia 7 tahun bagaimana bisa shahih riwayatnya? Jelas ucapan ini adalah Dusta yang dibuat an-naqosy, terlebih an-naqosy terkenal sebagai pemalsu !
Saya jadi heran kenapa Ustadz Firanda sebagai salah satu tokoh Salafi (wahabi) Indonesia kok ber-Hujah dengan yang dusta alias Palsu? Dengan demikian Status Hujjah ini: gugur!

3. Qoul ketiga yang dijadikan sandaran dan Hujjah oleh Ustadz Firanda
Ketiga : Ibnu Qutaibah (213 H- 276 H)
Beliau berkata dalam kitabnya Takwiil Mukhtalaf al-Hadiits (tahqiq Muhammad Muhyiiddin Al-Ashfar, cetakan keduan dari Al-Maktab Al-Islaami) :
“Seluruh umat –baik arab maupun non arab- mereka berkata bahwasanya Allah di langit selama mereka dibiarkan di atas fitroh mereka dan tidak dipindahkan dari fitroh mereka tersebut dengan pengajaran” (Takwiil Mukhtalafil Hadiits 395)


Tanggapan: Ibnu Qutaibah seorang Mujassim, lihatlah perkataannya dan perhatikan : “Seluruh umat –baik arab maupun non arab- mereka berkata bahwasanya Allah di langit selama mereka dibiarkan di atas fitroh mereka dan tidak dipindahkan dari fitroh mereka tersebut dengan pengajaran”. Perkataan ini sama sekali tidak menunjukkan adanya Ijma’ sebagaimana yang di dakwakan Ustadz firanda. Terlebih Ulama Asy’ariyah hanya menerima Qur`an dan hadist yang bersifat qoth’i sebagai Hujjah dalam Aqidah. Kalaupun ada Ijma’ ia harus bersandar kepada Qur’an dan hadist, bukan bersandar kepada perkataan seluruh Ummat. Ibnu Qutaibah mencoba berdalil dengan omongan semua orang baik Hindu, Atheis, Konghucu dan sebagainya dan ini Bathil. Dengan demikian Status hujjah menjadi Gugur!
Saya jadi semakin heran terhadap ustadz Firanda sampai-sampai igauan Bathil Ibnu Qutaibah pun dijadikan sandaran dalam Aqidah! Apakah Ibnu Qutaibah menganggap seorang Atheis pun ber-Aqidah-kan “Allah di langit” sehingga berani mengatakan SELURUH UMMAT dst…?” Apakah Ustadz Firanda pun mengigau seperti ini? Ya akhi jangan main-main lho ini Aqidah pondasi dasar keyakinan.


4. Qoul ke empat yang dijadikan sandaran oleh Ustadz Firanda
Keempat : Utsmaan bin Sa’iid Ad-Daarimi (wafat 280 H)

Beliau berkata dalam kitab beliau Ar-Rod ‘alal Marriisi
“Dan telah sepakat perkataan kaum muslimin dan orang-orang kafir bahwasanya Allah berada di langit, dan mereka telah menjelaskan Allah dengan hal itu (yaitu bahwasanya Allah berada di atas langit -pent) kecuali Bisyr Al-Marrisi yang sesat dan para sahabatnya. Bahkan anak-anak yang belum dewasa merekapun mengetahui hal ini, jika seorang anak kecil tersusahkan dengan sesuatu perkara maka ia mengangkat kedua tangannya ke Robb-Nya berdoa kepadaNya di langit, dan tidak mengarahkan tangannya ke arah selain langit. Maka setiap orang lebih menetahui tentang Allah dan dimana Allah daripada Jahmiyah” (Rod Ad-Darimi Utsmaan bin Sa’iid alaa Bisyr Al-Mariisi Al-’Aniid Hal 25)


Tanggapan :
1). Abu said Ustman bin said ad-darimi as-sajzi bermadzhab hanbali, dia seorang mujassim musyabih dari golongan Hasywiyah wafat tahun 282 Hijriyah. Konon wafat tahun 280 hijriyah, Tasybih yang jelas terlihat dari Ucapannya : ”bahwa orang yang berada di puncak gunung lebih dekat kepada Allah ketimbang orang yang berdiri di bawah gunung.” Lihat al- Maqolat il Allamah al-Kautsari hal 282.
Saya Ahmad Syahid katakan: Sungguh ucapan ini bertentangan dengan Hadist shahih di dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rosulallah SAW bersabda: ” seorang Hamba Lebih dekat kepada Tuhannya ketika ia dalam keadaan Sujud”, dan bahkan bertentangan dengan Al- Qur’an: ”Sujudlah dan mendekatlah. ” (qs. Al-alaq. 19). Dalam ayat ini posisi sujud digandengkan dan diidentikkan dengan kedekatan dengan Allah, ayat ini jelas bertentangan dengan perkataan dan keyakinan Abu said ad-darimi diatas.
2). Status Hujjah gugur karena dua hal:
1. Abu said ad-Darimi menyandarkan aqidahnya ini kepada ucapan ummat islam (entah ummat islam yang mana) dan ucapan Ummat Kafir ( yang tantu aqidahnya berbeda dengan muslimin ). Harusnya Abu Said Ustman ad-Darimi menyandarkan Aqidahnya kepada Qur’an dan Hadist yang shahih atau minmal kepada pernyataan Ulama Muslimin (ahlu Sunnah ), bukan kepada Ucapan orang Kafir.
2. Aqidah abu said ustman ad-darimi bertentangan dengan Qur’an dan Hadist sebagaimana saya sebutkan diatas.
3. Abu Said Ustman ad-Darimi bukanlah Imam Ahlu sunnah yang terkenal itu, sebab Imam ahlu sunnah adalah : Al-imam Al-hafidz Abu Muhammad abdullah bin Abdurohman bin Fadl bin Bahrom ad-Darimi at-Tamimi as-Samarqondi, beliaulah penulis kitab Sunan ad-darimi wafat tahun 255 hijriyah. Hati-hatilah jangan sampai tercapur aduk antara ad-darimi Imam ahlu sunnah dengan ad-darimi ahlu Bid`ah. Dengan demikian Status hujjah gugur, karena omongan ini keluar dari Ahlul Bid`ah Ustman ad-Darimi yang bertentangan dengan Qur`an dan Hadist diatas.


5. Qoul ke 5 yang dijadikan sandaran oleh Ustadz Firanda dalam klaim Ijma` nya

Kelima : Zakariyaa As-Saaji (wafat tahun 307 H)
Beliau berkata :
القول في السنة التي رأيت عليها أصحابنا أهل الحديث الذين لقيناهم أن الله تعالى على عرشهفي سمائه يقرب من خلقه كيف شاء”

“Perkataan tentang sunnah yang aku lihat merupakan perkataan para sahabat kami – dari kalangan Ahlul Hadits yang kami jumpai – bahwasanya Allah ta’aala di atas ‘arsyNya di langit, Ia dekat dengan makhluknya sesuai dengan yang dikehendakiNya”
(Al-’Uluw li Al-’Aliy Al-’Adziim li Adz-Dzahabi 2/1203 no 482)
Adz-Dzahabi berkata : As-Saji adalah syaikh dan hafizhnya kota Al-Bashroh dan Abul Hasan Al-Asy’ari mengambil ilmu hadits dan aqidah Ahlus Sunnah darinya (Al-’Uluw li Al-’Aliy Al-’Adziim li Adz-Dzahabi 2/1203 dan Ijtimaa’ Al-Juyuusy Al-Islaamiyah li Ibnil Qoyyim hal 185)

Tanggapan: Qoul ini diriwayatkan oleh ibn Bathoh al-U’kbari nama lengkapnya : Abu Abdullah Ubaidillah ibn Muhammad ibn Bathoh al- U’kbari, seorang Mujassim bermadzhab Hanbali sekaligus seorang pemalsu hadist (wadho’). Dilahirkan tahun 304 dan wafat pada tahun 387 hijriyah. Konon dialah pencetus Aqidah Pembagian Tauhid. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Astqolani mengatakan dalam kitabnya Lisanul Mizan juz 4 hal 113: “Aku memikirkan Ibnu Bathoh atas sebuah perkara yang sangat besar hingga kulitku merinding darinya. Kemudian aku tetapkan bahwa dia adalah seorang pemalsu hadist (wadho’) , dan dia mempunyai kebiasaan mencungkil nama-nama para imam ahli hadist. Kemudian dia letakkan Namanya ditempat nama Imam yang dicungkilnya. Begitu juga al-Khotib al-Baghdadi menyebutkan sebuah Hadist di mana sanad hadist tersebut terdapat Ibnu Bathoh, kemudian al-khotib al-baghdadi mengatakan Hadist ini palsu dengan jalur sanad ini, karena dalam sanadnya terdapat Ibnu Bathoh. Ibnu Bathoh meriwayatkan atsar ini dari Ahmad ibn as-Saji. Al-Albani dalam Mukhtasor al-uluw hal. 223 mengakui bahwa Ahmad ini tidak dikenal alias majhul, status Hujjah GUGUR. Ustadz Firanda kok seneng yang palsu-palsu ya?


6. Qoul ke enam yang dijadikan Hujjah oleh Ustadz Firanda untuk klaim Ijma’ keberadaan Allah dilangit
Keenam : Abu Bakr Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah (223 H-311 H)
Beliau berkata dalam kitabnya At-Tauhiid 1/254

“Bab : Penyebutan penjelasan bahwasanya Allah Azza wa Jalla di langit:
Sebagaimana Allah kabarkan kepada kita dalam Al-Qur’an dan melalui lisan NabiNya –’alaihis salaam- dan sebagaimana hal ini dipahami pada fitroh kaum muslimin, dari kalangan para ulama mereka dan orang-orang jahilnya mereka, orang-orang merdeka dan budak-budak mereka, para lelaki dan para wanita, orang-orang dewasa dan anak-anak kecil mereka. Seluruh orang yang berdoa kepada Allah jalla wa ‘alaa hanyalah mengangkat kepalanya ke langit dan menjulurkan kedua tangannya kepada Allah, ke arah atas dan bukan kearah bawah”

Tanggapan : Ibnu Khuzaimah Mujassim terkenal dan sangat sadis.Beliaulah yang berfatwa Kafirnya orang yang tidak mengakui Bahwa Allah berada di atas langit maka orang tersebut harus dibunuh jika tidak mau tobat dan mayatnya dibuang ke tempat sampah. Namun al-hamdulillah akhirnya beliau tobat dari Aqidah tajsim ini seperti yang dinyatakan oleh Imam al-baihaqi dalam asma wa as-sifat hal. 269. Begitu juga dinyatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam fathul bari juz 13 hal 492.
Jadi rupanya Ustadz firanda belum tahu atau pura-pura tidak tahu jika penulis kitab ” at-Tauhid ” (ibnu khuzaimah) telah tobat dari aqidah yang tertulis dalam kitabnya itu. Sehingga gugur-lah sandaran ke-enam atas klaim Ijmaknya Ustadz Firanda ini, sebab penulisnya pun sudah Tobat.


7. Qoul ke tujuh yang dijadikan Hujjah atas klaim Ijma’ Ulama bahwa Allah di Langit
Ketujuh : Al-Imam Ibnu Baththoh (304 H-387 H)
Beliau berkata dalam kitabnya Al-Ibaanah ‘an Syarii’at Al-Firqoh An-Naajiyah :
“باب الإيمان بأن الله على عرشه بائن من خلقه وعلمه محيط بخلقه”
أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه فوق سمواته بائن من خلقه وعلمه محيط بجميع خلقه
ولا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية وهم قوم زاغت قلوبهم واستهوتهم الشياطين فمرقوا من الدين وقالوا : إن الله ذاته لا يخلو منه مكان”. انتهى
“Bab Beriman Bahwa Allah di atas ‘Arsy, ‘Arsy adalah makhluk-Nya, dan Ilmu-Nya meliputi Makhluk-Nya”

Kaum muslimin dari para sahabat, tabiin dan seluruh ulama kaum mukminin telah bersepakat bahwa Allah -tabaraka wa ta’ala- di atas ‘arsy-Nya di atas langit-langit-Nya yang mana ‘arsy merupakan Makhluk-Nya, dan Ilmu-Nya meliputi seluruh makhluknya. Tidaklah menolak dan mengingkari hal ini kecuali penganut aliran hululiyah, mereka itu adalah kaum yang hatinya telah melenceng dan setan telah menarik mereka sehingga mereka keluar dari agama, mereka mengatakan, “Sesungguhnya Dzat Allah Berada dimana-mana.” (al-Ibaanah 3/136)
Adz Dzahabi berkata, “Ibnu Baththoh termasuk Pembesarnya Para Imam, Seorang yang Zuhud, Faqih, pengikut sunnah.” (Al-’uluw li Adz-Dzahabi 2/1284).

Tanggapan: Lagi-lagi ustadz firanda ber-hujjah dengan seorang Wadho’ alias pemalsu, status Hujjah gugur lagi. Lihat tanggapan saya atas poin ke 5.


8. Qoul ke 8 yang dijadikan Ustadz firanda sebagai sandaran atas Klaim Ijma’-nya
Kedelapan: Imam Abu Umar At-Tholamanki Al Andalusi (339-429H)
Beliau berkata di dalam kitabnya: Al Wushul ila Ma’rifatil Ushul
” أجمع المسلمون من أهل السنة على أن معنى قوله : “وهو معكم أينما كنتم” . ونحو ذلك من القرآن : أنه علمه ، وأن الله تعالى فوق السموات بذاتـه مستو على عرشه كيف شاء”
وقال: قال أهل السنة في قوله :الرحمن على العرش استوى:إن الاستواء من الله على عرشه على الحقيقة لا على المجاز.”.
“Kaum Muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah telah bersepakat (ijmak) bahwa makna firman-Nya: “Dan Dia bersama kalian di manapun kalian berada” (QS. Al Hadid 4) dan ayat-ayat Al Qur’an yg semisal itu adalah Ilmu-Nya. Allah ta’ala di atas langit dengan Dzat-Nya, ber-istiwa di atas ‘arsy-Nya sesuai kehendak-Nya”
Beliau juga mengatakan, “Ahlussunah berkata tentang firman Allah, “Tuhan yang Maha Pemurah, yang ber-istiwa di atas ‘Arsy” (QS Thoohaa : 5), bahwasanya ber-istiwa-nya Allah di atas Arsy adalah benar adanya bukan majaz” (Sebagaimana dinukil oleh Ad-Dzahabi dalam Al-’Uluw 2/1315)
Imam Adz Dzahabi berkata, “At-Tholamanki termasuk pembesar para Huffazh dan para imam dari para qurroo` di Andalusia” (Al-’Uluw 2/1315).

Tanggapan: Tahukah Ustadz firanda jika Adz-Dzahabi juga mengatakan dalam Siar ‘Alam an-Nubala juz 17 hal 567, Adz-Azahabi berkata: ”Saya melihatnya ( at-Tholamanki , pent) menulis kitab yang diberi judul As-Sunnah dua jilid. Secara umum kitab itu baik hanya saja dalam beberapa bab dalam kitab tersebut ada hal yang selamanya tidak akan sejalan (denganku-pent), seperti bab janb (lambung / sisi Allah ) dalam bab itu dia menyitir firman Allah : ”Sungguh rugi atas apa yang aku lalaikan di sisi Allah, hal ini merupakan bentuk keterglinciran seorang Alim. Orang ini Mujassim omongannya tidak perlu dianggap. Sandaran ustadz firanda yang ke 8 pun gugur. Karena Imam Adz-Dzahabi pun tidak sejalan dengannya.


9. Qoul ke sembilan yang dijadikan sandaran klaim Ijma` ustadz firanda

Kesembilan: Syaikhul Islam Abu Utsman Ash Shabuni (372 – 449H)

Beliau berkata, “Para Ahli Hadits berkeyakinan dan bersaksi bahwa Allah di atas langit yang tujuh di atas ‘arsy-Nya sebagaimana tertuang dalam Al Kitab(Al Qur’an)….
Para
ulama dan pemuka umat dari generasi salaf tidak berselisih bahwasanya Allah di atas ‘arsy-Nya dan ‘arsy-Nya berada di atas langit-Nya.” (Aqidatus Salaf wa Ashaabil hadiits hal 44)
Adz Dzahabi berkata, “Syaikhul Islam Ash Shabuni adalah seorang yang faqih, ahli hadits, dan sufi pemberi wejangan. Beliau adalah Syaikhnya kota Naisaburi di zamannya” (Al-’Uluw 2/1317)
Tanggapan: Yang shahih dari Ucapan Imam As-shobuni hanya : “Para Ahli Hadits berkeyakinan dan bersaksi bahwa Allah di atas langit yang tujuh di atas ‘arsy-Nya sebagaimana tertuang dalam Al Kitab (Al Qur’an) …. kata-kata setelah ini (para pemuka dst….) adalah tambahan yang entah Imam aDzahabi dapat dari mana? Silahkan rujuk ”Majmu`ah ar-Rosail al-Muniriyah juz 1 hal 109 risalah as-Shobuni, pernyataan al-imam as-Shobuni ini sama sekali tidak mendukung klaim Ijma’ tentang keberadaan Allah di langitsebagaimana yang di Klaim oleh Ustadz firanda. Inilah yang disebut dengan tafwidh yang juga ditolak oleh Salafi Wahabi. Status Hujjah salah alamat!


10. Qoul ke 10 yang dijadikan Hujjah untuk mendukung klaim Ijma’ sang ustadz
Kesepuluh : Imam Abu Nashr As-Sijzi (meninggal pada tahun 444 H)
Berkata Adz-Dzahabi (Siyar A’laam An-Nubalaa’ 17/656) :
Berkata Abu Nashr As-Sijzi di kitab al-Ibaanah, “Adapun para imam kita seperti Sufyan Ats Tsauri, Malik, Sufyan Ibnu Uyainah, Hammaad bin Salamah, Hammaad bin Zaid, Abdullah bin Mubaarak, Fudhoil Ibnu ‘Iyyaadh, Ahmad bin Hambal dan Ishaq bin Ibrahim al Handzoli bersepakat (ijmak) bahwa Allah -Yang Maha Suci- dengan Dzat-Nya berada di atas ‘Arsy dan ilmu-Nya meliputi setiap ruang, dan Dia di atas ‘arsy kelak akan dilihat pada hari kiamat oleh pandangan, Dia akan turun ke langit dunia, Dia murka dan ridho dan berbicara sesuai dengan kehendak-Nya”
Adz-Dzahabi juga menukil perkataan ini dalam Al-’Uluw 2/1321


Tanggapan: Kenapa Ustadz firanda tidak sekalian menyertakan perkataan Adz-Dzahabi dalam al-uluw ketika berbicara tentang As-sajzi? Berkata adz-dzahabi: bahwa lafadz ”Dzat” bukanlah pernyataan yang masyhur dan terjaga dari para Imam yang disebutkan oleh as-sijzi. Lafadz ”Dzat” itu dari kantongnya As-sijzi bukan dari para Imam. As-Sijzi juga terkenal dengan Tahrif (merubah) hadist sebagai contoh As-Sijzi merubah Hadist ar-rohmah al-musalsal bil awliyah dari jalur Abi Qobus al-Majhul dengan Lafadz ”yarhamkum man fi as-sama” padahal lafadz hadist dari Abu Qobus al-Majhul dalam musnad Ahmad juz 2 hal. 160 ”yarhamkum Ahlu as-sama”. Begitu juga yang dinyatakan oleh al-Hafidz Ibnu hajar dalam Mu’jam al-Syaikhokh Maryam (makhtut) masih berupa manuskrip bahwa Aba Daud juga meriwayatkan dengan Lafadz ”Yarhamkum Ahlu as-sama”. Apakah menurut ustadz Firanda riwayat seorang Muharif ( tukang merubah) bisa diterima? Apakah riwayat (berita) yang telah dirubah isinya dapat dijadikan Hujjah? Mengingat riwayat–riwayat palsu pun dijadikan sandaran oleh Ustadz firanda seperti riwayat-riwayat yang telah lalu, tidak aneh jika riwayat yang telah dirubah pun dijadikan sandaran oleh ustadz firanda.
Status Hujjah Gugur bagi orang yang berakal waras.


11. Kesebelas : Imam Abu Nu’aim -Pengarang Kitab al Hilyah-(336-430 H)
Beliau berkata di kitabnya al I’tiqod,
“Jalan kami adalah jalannya para salaf yaitu pengikut al Kitab dan As Sunnah serta ijmak ummat. Di antara hal-hal yang menjadi keyakinan mereka adalah Allah senantiasa Maha Sempurna dengan seluruh sifat-Nya yang qodiimah…
dan mereka menyatakan dan menetapkan hadits-hadits yang telah valid (yang menyebutkan) tentang ‘arsy dan istiwa`nya Allah diatasnya tanpa melakukan takyif (membagaimanakan) dan tamtsil (memisalkan Allah dengan makhluk), Allah terpisah dengan makhluk-Nya dan para makhluk terpisah dari-Nya, Allah tidak menempati mereka serta tidak bercampur dengan mereka dan Dia ber-istiwa di atas ‘arsy-Nya di langit bukan di bumi.” (Al-’Uluw karya Adz-Dzahabi 2/1305 atau mukhtashor Al-’Uluw 261)


Adz Dzahabi berkata, “Beliau (Imam Abu Nu’aim) telah menukil adanya ijmak tentang perkataan ini -dan segala puji hanya bagi Allah-, beliau adalah hafizhnya orang-orang ‘ajam (non Arab) di zamannya tanpa ada perselisihan. Beliau telah mengumpulkan antara ilmu riwayat dan ilmu diroyah. Ibnu Asaakir al Haafizh menyebutkan bahwa dia termasuk sahabat dari Abu Hasan al Asy’ari.” (Al-’Uluw 2/1306)


Tanggapan: Kitab al-I’tiqod karya Abu Nu`aim Al-ashfahani tidak ada wujudnya, ini merupakan kitab Majhul yang hanya diketahui oleh Imam Adz-dzahabi. Terlebih adz-Dzahabi sendiri telah meninggalkan faham yang dianutnya dalam kitabnya al-Uluw ini. Saya minta Ustadz Firanda untuk menunjukkan wujud asli kitab i’tiqod yang dinisbatkan kepada abu Nu’aim, atau kitab Majhul pun menurut Ustadz Firanda bisa dijadikan referensi? Status Hujjah gugur karena kitab al-I’tiqod Abu Nu’aim adalah kitab Majhul, terlebih dalam tulisan ini Ustadz Firanda banyak menyandarkan Hujjahnya pada para Pembohong dan Pemalsu seperti yang telah lewat diatas.


12. Qoul ke 12 yang dijadikan sandaran ustadz Firanda Untuk menguatkan Klaim Ijma’-nya
Kedua belas: Imam Abu Zur’ah Ar Raazi (meninggal tahun 264H) dan Imam Abu Hatim (meninggal tahun 277H)
Berkata Ibnu Abi Hatim :
“Aku bertanya pada bapakku (Abu Hatim-pent) dan Abu Zur’ah tentang madzhab-madzhab ahlussunnah pada perkara ushuluddin dan ulama di seluruh penjuru negeri yang beliau jumpai serta apa yang beliau berdua yakini tentang hal tersebut? Beliau berdua mengatakan, “Kami dapati seluruh ulama di penjuru negeri baik di hijaz, irak, syam maupun yaman berkeyakinan bahwa:
Iman itu berupa perkataan dan amalan, bertambah dan berkurang…
Allah ‘azza wa jalla di atas ‘arsy-Nya terpisah dari makhluk-Nya sebagaimana Dia telah mensifati diri-Nya di dalam kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menanyakan bagaimananya, Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat”(Syarh Ushuul I’tiqood Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah karya Al-Laalikaai 1/198)
Ibnu Abi Haatim juga berkata berkata,

“Aku mendengar bapakku berkata, ciri ahli bid’ah adalah memfitnah ahli atsar, dan ciri orang zindiq adalah mereka menggelari ahlussunnah dengan hasyawiyah dengan maksud untuk membatalkan atsar, ciri jahmiyah adalah mereka menamai ahlussunnah dengan musyabbihah, dan ciri rafidhoh adalah mereka menamai ahlussunnah dengan naasibah.” (selesai)
Syarh Ushul I’tiqod Ahlissunnah wal jama’ah lil imam al Laalikai 1/200-201.

Tanggapan: Riwayat ini tidak sah dinisbatkan kepada Abu Zur’ah begitu juga jika dinisbatkan kepada Abu hatim. Riwayat ini diriwayatkan dari tiga jalur sebagaimana disebutkan oleh Adz-Dzahzbi dalam Al-Uluw. Dua jalur pertama terdapat dua Rawi yang majhul, keduanya yaitu : Ali ibn Ibrohim meriwayatkan dari Ibn Jami’ , rawi majhul yang satunya Al-hasan bin Muhammad bin Hubaisy Al Muqri tidak ada bioghrafi yang jelas tentangnya dan tidak ada seorangpun Ahli jarh wa ta’dil yang men-tsiqoh-kannya dan dia adalah Majhul. Sebagaimana riwayatnya terdapat dalam sarh Sunnah Al-Lalikai juz 1 hal 176 , jalur ketiga atsar ini diriwayatkan oleh Ibn Murdik jarak kematiannya dengan Abu Hatim 60 tahun sebagaimana disebutkan dalam Tarikh Baghdad juz 12 hal 30.


Seperti diketahui secara luas oleh ahli bahwa Abu Zur’ah dan Abu Hatim tidak dikenal berbicara dalam masalah seperti ini sebagaimana keduanya juga dikenal tidak mempunyai karya tulis dalam Bab Aqidah persis seperti teman keduanya yaitu Imam Ahmad Ibn Hambal yang juga mengatakan: “Tidak ada yang melewati jembatan Baghdad orang yang lebih Hafidz dari Abu Zur’ah, beliau adalah termasuk salah satu Wali Abdal yang dengannya Bumi terjaga.”


Saya Ahmad Syahid katakan: Andai pernyataan sepert itu Muncul dari golongan Asy’ariyah atau Sufiyah Pasti kaum wahabiyyin akan menuduh Kafir, Musyrik, dan Ahli Bid’ah!
Status Hujjah gugur , karena rawi-rawinya Majhul.


Ketiga belas : Imam Ibnu Abdil Bar (meninggal tahun 463H)
Beliau berkata dikitabnya at Tamhiid setelah menyebutkan hadits nuzul (turunnya Allah ke langit dunia, pent),
“Pada hadits tersebut terdapat dalil bahwa Allah berada di atas yaitu di atas ‘arsy-Nya, di atas langit yang tujuh, hal ini sebagaimana dikatakan oleh para jama’ah. Hal ini merupakan hujjah bagi mereka terhadap mu’tazilah dan jahmiyah yang mengatakan bahwa Allah ‘azza wa jalla berada dimana-mana bukan di atas ‘arsy” (Fathul Barr fi at Tartiib al Fiqhi li at Tamhiid li Ibni Abdil Barr 2/8)
Kemudian beliau menyebutkan dalil-dalil terhadap hal ini, di antaranya, beliau berkata :
“Diantara dalil bahwa Allah di atas langit yang tujuh adalah bahwasanya para ahli tauhid seluruhnya baik orang arab maupun selain arab jika mereka ditimpa kesusahan atau kesempitan mereka mendongakkan wajah mereka ke atas, mereka meminta pertolongan Rabb mereka tabaaraka wa ta’ala…”” (Fathul Barr fi at Tartiib al Fiqhi li at Tamhiid li Ibni Abdil Barr 2/12)
Beliau juga berkata :
“Dan kaum muslimin di setiap masa masih senantiasa mengangkat wajah mereka dan tangan mereka ke langit jika mereka ditimpa kesempitan, berharap agar Allah menghilangkan kesempitan tersebut” (Fathul Barr fi at Tartiib al Fiqhi li at Tamhiid li Ibni Abdil Barr 2/47)

Tanggapan: Inilah pentingnya menggabungkan antar riwayat sebagaimana saya sebutkan dalam awal Mukadimah, sehingga memberikan pemahaman yang utuh sesuai dangan maksud penulis, sebab Ibnu Abdil Bar dalam dalam At-Tamhid juga mengatakan :

Pertama: ”Bahwa Khobarul wahid (hadist ahad ) tidak memberikan keyakinan pasti (ilm) hanya mewajibkan untuk diamalkan ( hanya berlaku dalam furu’, pent).” Tentu hal ini bertentangan dengan kaum wahabiyyin, yang menjadikan khobarul wahid (hadist ahad) sebagai Hujjah dalam Aqidah , bahkan dalam tulisan ini Ustadz Firanda membawakan atsar – atsar Mungkar tidak sah bahkan Maudu’ untuk landasan Aqidah, sebagaimana yang telah lewat diatas.


Kedua: Ibnu Abdil Bar juga mengingkari pernyataan Nu’aim bin Hammad yang menyatakan bahwa ”Allah turun dengan Dzatnya sementara dia diatas kursinya ”, berkata Ibnu Abdil Bar : ” ucapan ini bukanlah sesuatu (yang dapat dipegang- pent.) di kalangan ahli, karena ini merupakan kaifiyah (membagaimanakan-pent) sementara Ahli Ilmu Lari dari pernyataan seperti ini karena pernyataan seperti itu tidak bisa difahami kecuali terhadap sesuatu yang terlingkupi penglihatan ( bersifat fisik-pent).

Ketiga: Ibnu Abdil Bar juga mengatakan : telah bersepakat Ulama shahabat dan tabi’in yang dari mereka dibawakan takwil dst…, menunjukkan jika takwil itu boleh dan dibenarkan karena datang dari para sahabat dan tabi`in, lalu kenapa Wahabiyyin dalam masalah istiwa pun melarang takwil? Lebih dari itu Wahabiyyin menganggap sesat orang yang melakukan Takwil?


Ke empat: Ibnu Abdil Bar mengatakan: telah berkata Ahli Atsar (tentang Hadist Nuzul –pent) bahwa yang turun adalah Perintah dan rahmatnya, kemudian beliau menyebutkan riwayat hingga Imam Malik rodiuallahu anhu dan berkata: bisa jadi (pentakwilan ini -pent) seperti perkataan imam malik rohimahullah yang bermakna ”Turunnya Rohmat dan Qodhonya (ketetapan-pent) dengan pengampunan dan penerimaan, At-Tamhid 7/ 144 .


Ke lima: Dari pernyataan-pernyataan yang digabungkan ini , jelas-lah Aqidah sang Imam bahwa Beliau adalah seorang Mufawwidh, yang salah difahami oleh sang Ustadz Firanda sehingga dijadikan landasan dan Hujjah akan Klaim Ijmaknya. Lihatlah sang Imam mengingkari istiwa dengan ”Dzatnya” dan sang Imam pun membolehkan Takwil. Lalu mengikuti siapakah kawan-kawan wahabiyiin ini? Mereka dan juga Ustadz Firanda menolak Tafwidh dan takwil, padahal keduanya ( Tafwidh dan Takwil) adalah Manhaj atau metodologi yang dianut Ulama Ahlu Sunnah (Asy’ariyah) sepanjang masa, sehingga status Hujjah Ustadz Firanda Gugur karena Imam Ibnu Abdil Bar adalah seorang Mufawwidh.

ustadz Firanda mengatakan: “Para pembaca yang budiman, demikianlah jelas bagi kita ijmak salaf yang disampaikan oleh para ulama mutaqodimin, sepuluh lebih ulama mutqoddimin yang menyebutkan ijmak para salaf.”


Jawab: Para pembaca yang budiman ternyata setelah dilakukan pengecekan secara seksama semua riwayat yang ustadz Firanda jadikan sandaran adalah tidak sah , Mungkar bahkan maudu’ sebagaimana tadi kita kupas satu per satu. Bukankah ustadz Firanda dan All wahabiyyin menolak Hadist-hadist dha’if meskipun hanya untuk Fadailul a’mal? Tetapi kenapa justru pada masalahushul/Pokok (Aqidah) sebagai Pondasi Iman seorang Muslim, justru Ustadz Firanda menyuguhkan dan bahkan menggunakan perkataan Ulama yang riwayatnya tidak sah , Mungkar bahkan maudhu’? Diletakkan di mana semboyan: ”hanya menggunakan hadist-hadist shahih-nya?” Ijmak yang Ustadz Firanda klaim itu hanya berdiri di atas ketidak-absahan, kemungkaran dan kepalsuan!


Demikian kajian atas Klaim ijma tentang ”keberadaan Allah Di langit” telah gugur seiring dengan gugurnya para Rawi yang meriwayatkannya. Dan sebenarnya masih banyak qoul –qoul lainnya yang dinisbatkan kepada para Ulama Ahlu Sunnah ( Asy’ariyah ) yang jika diteliti sanadnya akan menghasilkan hal yang sama dengan atsar-atsar yang ditampilkan Ustadz Firanda, statusnya akan sama (gugur) karena riwayat-riwayat itu 95 % adalah Tidak Sah , Mungkar , dan maudhu’. Adapun Ijmak yang benar di kalangan Ahlu Sunnah Wal-jama’ah adalah keyakinan Bahwa ”Allah Ada Tanpa Tempat dan Arah ”. Ijmak ini dinukil Oleh Al-imam Al-Hafidz An-Nawawi dalam Syarh Muslim juz 5 hal. 24 cet. Darul Fikr, juga Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-atsqolani Al-Imam Al- Hafidz az-zabidi. Ijmak ini pun dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Maratibul Ijmak halaman 167.
Wallohu a’lam….

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Pujian Untuk Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab ?

Orang-orang wahabi salafi mengaku bahwa banyak para ulama dunia yang memuji dakwah syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, benarkah hal itu ? siapa saja kah para ulama yang telah memuji Muhammad bin Abdul Wahhab ?

Ternyata ulama-ulama yang mereka klaim sebagai Ulama dunia tidak ada lain hanya berputar dari kalangan keluarga dan murid-murd Muhammad bin Abdul Wahhab saja. Bahkan mereka berani berdusta atas nama ulama Ahlus sunnah waljama’ah di antaranya imam Ash-Shon’aani padahal beliau mencela Muhammad bin Abdul wahhab juga.

Demi mendapat dukungan dari umat dan menutup-nutupi sejarah kelam Muhammad bin Abdul wahhab serta kesesatan dakwahnya, maka para pentaqlid butanya membuat sebuah judul “ Para ulama dunia memuji dakwah syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab “, mereka mnyebutkan nama-nama para ulama yang memuji Muhammad bin Abdul Wahhab.

Nah siapakah sebenarnya para ulama tersebut yang mereka klaim Ulama dunia yang telah memuji-muji dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab ? Tidak lain pembela-pembela Muhammad bin Abdul Wahhab, hanya berputar dari kalangan anak-anaknya, cucunya, murdi dan kerabatnya saja. Simak penjelasan berikut ini..!

Wahhabi Salafi berkata “ Di antara para ulama yang membela dan memuji dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab adalah :


1. Ahmad bin Mani’ .

Bantahan : Siapakah Ahmad bin Mani’ ? tidak ada lain nama lengkapnya adalah Ahmad bin Mani’ bin Ibrahim bin mani’. Dia adalah salah satu murid Muhammad bin Abdul wahhab wafat tahun 1186 H. Lihat profilnya dalam kitab Ulama Najd juz 1 halaman 504.

2. Muhammad bin Ghoihab dan Muhammad bin ‘Idan yang telah mengarang sebuah risalah / buku kecil yang ditujukan kpd syaikh Abdullah Al-Muis (aswaja) menasehati agar kembali kpd ajaran Tauhid Muhamamd bin Abdul Wahhab.

Bantahan : Muhammad bin Ghoihab adalah murid Muhammad bin Abdul Wahhab demikian juga Muhammad bin ‘idan.
Dan kita tanyakan kepada mereka “ Apa judul risalah tersebut dan di mana keberadaan risalah tersebut ?”

3. Hamd bin Mu’ammar dan Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab, kedua ulama tersebut telah mengarang sebuah kitab “ At-Taudhiih ‘an Tauhidil khollaq fii jawabi ahlil Iraq “.

Bantahan : Hamd bin Mu’ammar adalah murid Muhammad bin Adbul wahhab. Dan Abdullah adalah putra Muhammad bin Abdul wahhab.

4. Al-Allamah syaikh Husain bin ghonnam Al-Ihsaai pengarang kitab tarikh Najd. Seorg ahli ilmu Nahwu dan arudh.

Bantahan : Dia telah menjdi murid Muhammad bin Abdul wahhab, dan tidaklah mengarang kitab tarikh Najd terkecuali menambah wawasan akan kedzaliman dan sejarah kelam Muhammad bin Abdul wahhab.

Di antara isinya adalah di halaman 97, disebutkan bahwa Syaikh Husain menukil dari sbagian risalah gurunya Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai berikut : “
Muhammad bin Abdul wahhab bercerita “ Sesungguhnya Utsman bin Mu’ammar adalah seorang hakim negeri Uyainah dia adalah musyrik dan kafir. Setelah orang-orang mengetahui kekufurannya, maka mereka berencana membunuhnya. Setelah selesai sholat jum’at. Dan kami membunuhnya di tempat sholatnya di dalam masjid bulan Rajab tahun 1163 H “.

Lihatlah Muhammad bin Abdul wahhab dengan bangga menceritakan pembunuhannya terhadap Utsman bin Mu’ammar yang divonis kafir di dalam masjdi rumah Allah Swt ??? dan dengan percaya diri, muridnya tsb menceritakan kembali dalam kitab Tarikh Najdnya.

5. Al-Allamah Hamd bin Nashir bin Utsman bin Mu’ammar, dia telah mengarang banyak bantahan di angtaranya : Kitab “ An-Nubdzah Asy-Syarifah An-Nafisah fi r Radd ‘alal quburiyyin “, At-Tuhfah Al-Madaniyyah fil Aqidah As-Salafiyyah “..

Bantahan : Hamd ini adalah murid Muhammad bin Abdul wahhab dan kakeknya yaitu Utsman bin Mu’ammar telah dibunuh oleh gurunya tsb yaitu setelah selesai sholat jum’at dan masih berada dalam tempat sholatnya di masjid.

6. Abdullah bin Muhamad bin Abdul Wahhab.

Bantahan ; Dia adalah putra Muhamamd bin Abdul Wahhab, namanya sering diulang-ulang penyebutannya dalam jajaran ulama yang memuji Muhammad bin Abdul Wahhab. Dan dia telah menghalalkan darah dan harta dgn jalan mencuri atau merampok kpd org yg tdk mengikuti paham ayahnya.

7. Syaikh Abdul Aziz bin Hamd.

Bantahan : Dia adalah cucu Muhammad bin Abdul wahhab.

8. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman abu Bathin.

Bantahan ; Dia adalah salah satu murid Abdullah putra Muhammad bin Abdul wahhab.

9. Al-Allamah syaikh Abdurrahman bin Hasan Alus syaikh.

Bantahan ; dia adalah salah satu cicit muhamamd bin Abdul wahhab.

10. Syaikh Abdurahman bin Muhammad bin Mani’. Dia telah mengarang qosidah di dalam memuji Muhammad bin Abdul Wahhab.

Banthan : dia adalah salah satu murid dari cucu Muhammad bin Abdul wahhab yaitu Abdurrahman bin Hasan.

11. Al-Allamah syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan.

Bantahan : Dia putra dari cucu Muhamamd bin Abdul wahhab.

12. syaikh Abdul Aziz bin Hasan Al-Fadhli
.

Bantahan ; Dia adalah salah satu murdi cucu Muhammad bin Abdul wahhab yaitu Abdurrahman bin hasan.

13. Syaikh Sholeh bin Muhammad Asy-Syatsri, yang telah mengarang kitab abntahan kpd syaikh Ahmad Dahlan dengan judul “ Ta’yidul Malikil Mannan fi Naqdhi dholalati Dahlan “.

Bantahan : dia adalah dia belajar kepada Abdurrahman bin hasan cucu dr Muhammad bin Abdul wahhab.

14. Al-Allamah syaikh Ishaq bin Abdurrahman bin hasan.
Bantahan : Dia adalah putra dari Abdurrahman bin Hasan cucu dari Muhammad bin Abdul wahhab.

15. Al-Allamah syaikh Hamd bin Ali bin Muhamad bin Atiq.
Bantahan : Termasuk murid khusus yang selalu mengikuti majlis Abdurrahman bin hasan.

16. Al-Allamah syaikh Husain bin Hasan bin Husain bin Ali bin Husain bin Muhammad bin Abdul wahhab.


Bantahan : Telah jelas dr keturunan Muhammad bin Abdul wahhab.

17. Al-Allamah syaikh Abdurrahman bin Abdul Lathif Aalus syaikh.

Bantahan : juga keturunan Muhammad bin Abdul wahhab.

18. Al-Allamah syaikh Ahmad bin Ibrahim bin Isa.

Bantahan : Murid dari salah satu murid cucu Muhammad bin Abdul wahhab yaitu Abu Bathin.

19. Al-Allamah syaikh Nashir bin su’ud asy-syuwaimi.

Bantahan : murdi dari cucu Muhammad bin Abdul wahhab yaitu Abdullah bin Abdul Lathif.

20. Wahbah Az-Zuaili Ad-Dimasyqi.

Bantahan : Beliau bukan pembela Muhammad bin Abdul wahhab. Justru beliau adalah seorg asy’ari dan mencintai ilmu tasawwuf. Bahkan beliau memuji kitab Burdah karya imam Bushiri.

21. Doktor Muhammad Ahmad Darniiqoh, telah mengarang kitab “ Syaikh Muhamamd bin Abdul wahhab Raaid ad-dakwah as-salafiyyah “.

Bantahan : Jika mereka mengklaim doctor Muhammad Ahmad adalah pembela Muhammad bin Abdul wahhab, maka seharusnya mereka juga mau menerima karya beliau yang berjudul “ A-th-Thoriqah An-Naqsyabandiyyah wa ‘alaamuha ‘. Buku mnjelaskan ajaran tariqat naqsyabandiyyah dan beliau pun memuji tariqat ini.

22. Imam Ash-shon’aani al-Yamani.

Bantahan : Beliau memang awalnya sempat memuji dakwah Muhammad bin Abdul wahhab, shingga belaiu membuat syair pujian berikut :
سلام على نجد ومن حل في نجد : وإن كان تسليمي على البعد لا يجدي
Salamku untuk Najd dan siapa saja yang tinggal sana
Walaupun salamku dari kejauhan belum mencukupinya.

Lama tak mendapat jawaban, hingga bebrapa orng dan ulama Najd mendatangi beliau dan menceritakan hakekat ajaran Muhammad bin Abdul wahhab, maka beliau meruju’ / mencabut kembali pujiannya itu. Padahal qosidah beliau telah menyebar ke sluruh negri.

Akhirnya beliau mencabut pujianya itu dan membuat pujian tentang ruju’nya beliau dr pujian kpd Muhammad bin Abdul wahhab. Dan membuat syarahnya di dalam kitabnya “ Irsyadu Dzail albab ila haqiqati aqwal Ibn Abdil Wahhab “.
Qosdidah ruju’ beliau sangat terkenal di kalangan santri Yaman, di antra bait ruju’ beliau adalah :

رجعت عن القول الذي قلت في النجدي :::::: فقد صح لي فيه خلاف الذي عندي
ظننت به خيرا وقلت عسى عسى ::::::::: نجد ناصحا يهدي الأنام ويستهدي
فقد خاب فيه الظن لا خاب نصحنا ::::::::: وما كل ظن للحقائق لي مهدي
وقد جاءنا من أرضه الشيخ مربد :::::::::: فحقق من أحواله كل ما يبدي
وقد جاء من تأليفه برسائل :::::::::::::: يكفر أهل الأرض فيها على عمد
ولفق في تكفيرهم كل حجة :::::::::::::: تراها كبيت العنكبوت لمن يهدي
تجارى على إجرا دما كل مسلم ::::::::::::: مصل مزك لا يحول عن العهد
وقد جاءنا عن ربنا في ( براءة ) ::::::::::::: براءتهم عن كل كفر وعن جحد
وإخواننا سماهم الله فاستمع :::::::::::::: لقول الإله الواحد الصمد الفرد
وقد قال خير المرسلين نهيت عن ::::::::::::: فما باله لا ينتهي الرجل النجدي
وقال لهم : لا ما أقاموا الصلاة في ::::::::::::: أناس أتوا كل القبائح عن قصد
أبن لي ، أبن لي لم سفكت دماءهم ؟ :::::::: ولم ذا نهبت المال قصدا على عمد ؟
وقد عصموا هذا وهذا بقول لا :::::::::::::: إله سوى الله المهيمن ذي المجد

“ Aku menarik kembali pujianku terhadap Muhammad bin Abdul wahhab An-Najdi
Sungguh telah benar kekeliruan pujiannku terhdapnya.
Aku menyangka baik padanya, dan aku berdoa semoga, semoga Najd kita memberi petunjuk pada manusia.
Tapi persangkaanku salah, bukan nasehatku yg salah. Telah datang kepadaku dari Najd syaikh Marbad.
Dan mnjelskan hakekat ajaran muhammad An-Najdi.
Di dalm kitab-kitabnya ia telah banyak mengkafirkan penduduk bumi dengan sengaja.
Dan seterusnya…

Catatan :

Lihatlah, bagaimana wahhabiyyah mengelabui umat Islam dalam tipu dayanya menulis nama-nama para ulama islam sedunia yang memuji dan mendukung ajaran Muhammad bin Abdul wahhab, padahal setelah dikroscek ternyata ulama-ulama tsb adalah hanya dari kalangan keluarga, putra, cucu dan murid Muhammad bin Abdul Wahhab sendiri.

Manakah para ulama Islam sezamannya yang memuji Muhammad bin Abdul Wahhab ???

Tidak adakah ulama selain dari kalangan keluarga dan murid Muhammad bin Abdul wahhab yang membela ajarannya???

Sedangkan para ulama besar dari semua kalangan madzhab telah membantah dan mencela ajaran Muhammad bin Abdul wahhab, ratusan ulama yang hidup semasa dengan Muhamamd bin Abdul wahhab bahkan dari saudaranya sendiri yaitu syaikh Sulaiman bin Abdul wahhab yang lebih memahami karakter suadaranya itu dan lebih alim telah mencela dan membuat bantahan kepada saudaranya tersebut Muhammad bin Abdul wahhab. Belum lagi ribuan ulama setelahnya yang mencela dan tidak mendukung ajaran Muhamamd bin Abdul Wahhab.

sumber

1.000.000 ORANG MENOLAK WAHABI DI INDONESIA
POST BAY id FB
Ibnu Abdillah Al-Katibiy



Read more: http://aswaja.webnode.com/news/membongkar-kedustaan-pengakuan-salafy-wahhabi-atas-pujian-para-ulama-kepada-muhammad-bin-abdul-wahhab/

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Monday, 24 October 2011

Menjawab Kedangkalan, Tuduhan dan Pembohongan Public Abu Ubaidah As-Sidawi Terhadap Ucapan Para Ulama Madzhab

by Ibnu Abdillah Al-Katibiy on Friday, October 14, 2011 at 1:36am

Telah beredar di internet khususnya dalam situs-situs para penentang madzhab sebuah tulisan yang bersifat sangat profokasi dan merusak persatuan umat Muslim, tulisan yang berisikan tentang bahaya fanatic madzhab yang disasarkan kepada jumhur muslimin yang bermadzhab, sungguh penulisnya yaitu Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi menulisnya berdasarkan :



1. Kebodohan akan persoalan ijtihad dan madzhab

2. Telah melakukan kebohongan public

3. Pembodohan besar-besaran terhadap pembacanya

4. Memvonis kaum muslimin yang mayoritas ini dengan ta’ashshub pada madzhabnya masing-masing



Abu Ubaidah telah menunjukkan kedangkalan cara berpikirnya di dalam memahami persoalan ijtihadiyyah dan mazdhabiyyah, dan kalau mau jujur semua tulisannya justru berdasarkan taqlid buta kepada para ulama yang juga kontra terhadap madzhab jumhurul muslimin.



Di sini al-Faqir akan membongkar pembohongan public Abu Ubaidah di dalam menukil sebuah pujian para ulama atas para imamnya.



# Di awal tulisan Abu Ubaidah membawakan sebuah syi’ir pujian sebagai berikut :

Abu Ubaidah :



فَلَعْنَةُ رَبِّنَا أَعْدَادَ رَمْلٍ عَلَى مَنْ رَدَّ قَوْلَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ



La’nat Rabb kami sejumlah bilangan pasir

Terhadap orang yang menolak perkataan Abu Hanifah.



Jawaban saya :



Pertama : Abu Ubaidah salah di dalam menyebutkan sumber dari potongan bait tsb yang sebenarnya adalah bersumber dari Abdullah bin Mubarak, beriku kelengkapan baitnya :



لقد زان البلاد ومن عليها إمام المسلمين أبو حنيفه بأحكام وآثار وفقه كآيات الزبور على صحيفه فما في المشرقين له نظير ولا في المغربين ولا بكوفه يبيت مشمرا سهر الليالي وصام نهاره لله خيفه فمن كأبي حنيفة في علاه إمام للخليفة والخليقه رأيت العائبين له سفاها خلاف الحق مع حجج ضعيفه وكيف يحل أن يؤذى فقيه له في الأرض آثار شريفه وقد قال ابن إدريس مقالا صحيح النقل في حكم لطيفه بأن الناس في فقه عيال على فقه الإمام أبي حنيفه فلعنة ربنا أعداد رمل على من رد قول أبي حنيفه

(Raddul Mukhtar ‘ala Ad-Durri Al-Mukhtar juz : 1 hal : 61)



Kedua : Rupanya Abu Ubaidah tidak mengetahui maksud dari potongan bait Ibnu Al-Mubarak tsb, atau memang ia sengaja membohongi public dengan menutupi maksud yang sebenarnya.

Inilah syarh / penjelsan dari makna bait tsb :



( قوله : على من رد قول أبي حنيفة ) أي على من رد ما قاله من الأحكام الشرعية محتقرا لها ، فإن ذلك موجب للطرد والإبعاد ، لا بمجرد الطعن في الاستدلال ; لأن الأئمة لم تزل يرد بعضهم قول بعض ، ولا بمجرد الطعن في الإمام نفسه ، لأن غايته الحرمة فلا يوجب اللعن ، لكن ليس فيه لعن شخص معين فهو كلعن الكاذبين ونحوهم من العصاة فافهم



“ Ucapan ; La’nat Rabb kami sejumlah bilangan pasir. Terhadap orang yang menolak perkataan Abu Hanifah. Maksudnya adalah “ Terhadap orang yang yang menolak dengan merendahkan ucapan Abu Hanifah dari hukum-hukum syare’atnya, karena hal itu memang mengahruskan penngusiran dan penolakan (terhadap yg menolaknya hukum syare’at), bukan semata-mata mencela dari sisi pengambilan dalilnya. Karena sesungguhnya para imam madzhab memang saling berbeda dengan yang lainnya, dan bukan karena semata-mata mencela diri pribadi imam tsb, karena hal itu adalah haram. Dalam bait tsb bukanlah melaknat pada orang tertentu melainkan seperti melaknta orang2 pendusta, para pelaku maskyiat, maka pahamilah hal ini “.

(Raddul mukhtar juz 1 hal : 63)



# Kemudian Abu Ubaidah menukil kalam seorang ulama besar dari kalangan madhzab Hanbali yaitu Abul Hasan Al-Karkhi dengan bertujuan meremehkannya dan memvonisnya telah melakukan fanatic buta pada madzhabnya, berikut petikannya :



Abul Hasan Al-Karkhiy Al-Hanafi juga mengatakan: “Setiap ayat dan hadits yang menyelisihi penganut madzhab kami (Hanafiyyah), maka dia harus dita’wil (diselewengkan artinya) atau mansukh (dihapus hukumnya)”. (Lihat Ma Laa Yajuzu Al-Khilaf Bainal Muslimin hal. 95).



Jawaban saya :



Lagi-lagi Abu Ubaidah hanya meangambil ucapan tersebut dengan memtong-motongnya. Dan ia pun tak paham maksud dari ucapan tersebut.

Berikut lengkapnya :



لأصل أن كل آية تخالف قول أصحابنا فإنها تحمل على النسخ أو على الترجيح والأولى أن تحمل على التأويل من جهة التوفيق





“ Pokok berikutnya adalah “ Setiap ayat yang menyelisihi pendapat para ulama kami, maka diarahkan pada naskh atau diarahkan kepada yang lebih tarjih (kuat), namun yang lebih utama diarahkan pada ta’wil dari sisi taufiq “. (Usul Al-Karkhi : 84)



Inilah maksud dari ucapan tersebut :



والفهم الموضوعي المتجرد لهذا الأصل: يشير بكل بساطة إلى مدى حرص فقهاء الأحناف – كغيرهم من الفقهاء – في عدم تجاوزهم لنصوص الكتاب والسنة وإن بدا شيء من ذلك ظاهرا فذلك لوقوفهم على علة في ذلك النص من نسخ أو تأويل أو ترجيح دعاهم إلى صرف النظر عنه.



“ Pemahaman yang objektif terhadap pokok tersebut adalah : Mengisyaratkan sejauh optimisme para ulama fiqih Hanafi (sbgaimana juga ulama fiqih madzhab lainnya) untuk tidak melampaui nash-nash al-Quran dan sunnah. Dan jika Nampak perkara yang mnyelisihi terhadap al-Quran atau sunnah, maka hal itu disebabkan mereka (para ulama) masih meneliti atau memahami sebuah illat /alasannya di dalam nash tsb yang berupa naskh, takwil atau tarjih yang mendorong mereka untuk tidak

Mengabaikan hal ini “. (Al-Fikru Al-Ushuli : 122-124)



Artinya : “ Terkadang ucapan para ulama kita berselisih dengan nash al-Quran dengan ijma’ (konsesus) para sahabat Nabi Saw, atau ditarjih dengan hadits. Maka yang dimaksud ucapan di atas adalah takhshis yaitu mentakhshis ayat dengan hadits dan hal itu sudah hal biasa dalam ilmu tafsir. Maka jelaslah bahwa ucapan syaikh Abul Hasan bukanlah ta’ashshub (fanatik) terhadap madzhabnya “.



Seorang ulama ahli fiqih yang mendalam seperti beliau tidak mungkin mengatakan harus lebih mendahulukan pendapat ulama ketimbang al-Quran dan sunnah, sungguh ini tidak mungkin dalam benak beliau.



Hal ini pun telah dijelaskan maksudnya oleh syaikh Al-Bazdawi :



وقوله : الأصل أن كل خبر يجيء بخلاف قول أصحابنا فإنه يحمل على النسخ أو دليل آخر أو ترجيح فيه بما يحتج به أصحابنا من وجوه الترجيح أو يحمل على التوفيق، وإنما يفعل ذلك على حسب قيام الدليل، فإن قامت دلالة النسخ يحمل عليه وإن قامت الدلالة على غيره صرنا إليه.



“ Ucpannya : Prinsip dasar bahwa setiap hadits yang berseberangan dengan pendapat ulama kita, maka dimungkinkan pada naskh, atau dalil lain atau ditarjih dengan beberapa wujuh tarjih, atau dimungkinkan berdasarkan taufiq. Sesungguhnya melakukan hal itu hanyalah sesuai akan tegagknya dalil. Jika tegak dalil adanya naskh, maka diarahkan ke naskh, dan jika tegak dalil atas selainnya, maka juga di arahkan kesana “.



Dan ini sesuai dengan penafssiran Ibnu Taimiyyah :



"وليعلم أنه ليس أحد من الأئمة المقبولين عند الأمة قبولا عاما يتعمد مخالفة رسول الله صلى الله عليه وسلم في شيء من سنته، دقيق ولا جليل، فإنهم متفقون اتفاقا يقينيا على وجوب اتباع الرسول وعلى أن كل أحد من الناس يؤخذ من قوله ويترك إلا رسول الله صلى الله عليه وسلم ولكن إذا وجد لواحد منهم قول قد جاء حديث صحيح بخلافه فلا بد له من عذر في تركه .

وجميع الأعذار ثلاثة أصناف :

أحدها : عدم اعتقاده أن النبي صلى الله عليه وسلم قاله .

والثاني : عدم اعتقاده إرادة تلك المسألة بذلك القول .

والثالث : اعتقاده أن ذلك الحكم منسوخ

رفع الملام عن الأئمة الأعلام (1 / 9، 10.



“ Ketahuilah, sesungguhnya tidak ada satupun dari para imam madzhab yang diterima oleh umat secara menyeluruh itu menyalahai Rasulullah Saw di dalam satu sunnahnya saja baik yang lembut maupun yang jelas. Karena sesungguhnya mereka bersepakat dengan yakin atas wajibnya mengikuti Nabi Saw, dan setiap ucapan manusia ditolak kecuali Rasulullah Saw. Akan tetapi jika menemukan salah satu pendapat mereka yang berselisih dengan hadits shohih, maka harus ada alasan di dalam meninggalkannya.



Seluruh alasan ada tiga macam :



Pertama : Tidak meyakini bahwa Nabi Saw mengatakannya

Kedua : Tidak meyakini menginginkan masalah tersebut dengan ucapan tersebut

Ketiga : Meyakini bahwa hukum tersebut dimansukh (dihapus) “.

(Raf’ul malam ‘an aimmatil a’lam juz : 1 hal : 9-10)





# Kemudian Abu Ubaidah menampilkan sebagian ucapan yang masyhur dikalangan Malikiyyah :



لَوْ لَمْ يَكُنْ مَالِكاً لَكَانَ الدِّيْنُ هَالِكًا

“ Seandainy bukan karena Malik, maka agama ini akan hancur “.



Jawaban saya :



Sungguh jika Abu Ubaidah menuduh pengikut madzhab imam Malik sebagai pengikut yang fanatic dan berlebihan atas dasar ucapan tsb, maka dia telah menuduh dan memvonis mereka atas tuduhan yang bersumber dari kedangkalan cara berfikirnya tersebut.



Ucapan tersebut adalah sebuah wujud rasa syukur para pengikutnya atas anugerah Allah Swt yang diberikan melalui seorang ulama besar bernama imam Malik, yang telah banyak berjasa dalam syare’at Islam ini, Kaum muslimin diseluruh penjuru dunia sungguh telah merasakan jasa beliau dalam hal keagamaan. sehingga agama menjadi kuat sebabnya. Bukan sebuah ucapan fanatic atau berlebihan. Maka patutlah imam Malik mendapat pujian semacam itu.



Ucapan-ucapan senada banyak termaktub di kitab-kitab para ulama, di anataranya pujian imam Syafi’I kepada imam Abu Hanifah berikut :



قال ابن حجر : وقال الشافعي رضي الله تعالى عنه : من أراد أن يتبحر في الفقه فهو عيال على أبي حنيفة

“ Ibnu Hajar berkata : Berkata imam Malik Radhiallahu ‘anhu “ Barangsiapa ingin mendalami dalam ilmu fiqih, maka dia butuh (merujuk) pada Abu Hanifah “ (Raddu al-Mukhtar : 63)



Dasn juga pujian imam Ahmad bin Hanbal kepada imam Syafi’I berikut :



قال الإمام أحمد بن حنبل : ما مس أحد محبرة ولا قلما إلا وللشافعي في عنقه منة

“ Imam Ahmad bin Hanbal berkata “ Tidaklah seseorang menyentuh tinta dan pena kecuali imam terdapat jasa imam Syafi’i di dalamnya “.



Beranikah Abu Ubaidah mengatakan imam Sayfi’I dan imam Ahmad telah fanatic buta pada sesorang ?? atau berlebihan di dalam pujian ??





# Selanjutnya Abu Ubadiah berkata “ Dalam madzhab Syafi’iyyah, imam Al-Juwaini As-Syafi’i rahimahullah berkata: “Menurut kami, setiap orang berakal dan seluruh kaum muslimin, baik di timur maupun barat, jarak dekat maupun jauh wajib mengikuti madzhab Syafi’i. Bagi orang yang masih awam dan jahil, mereka harus mengikuti madzhab Syafi’i dan tidak mencari pengganti lainnya”. (LihatMughitsul Al-Khalq hal. 15-16)



Jawaban saya :



Kedangkalan cara berpikir Abu Ubaidah semakin nyata saat menampilkan kalam Imam Ibnu Juwaini sebagai hujjah untuk memvonis ulama syafi’iyyah telah berfanatik buta pada gurunya.

Inilah kalam Ibnu Juwaini lengkapnya :



وقال إمام الحرمين الجويني الشافعي نحن ندعي أن يجب على كافة العاقلين وعامة المسلمين شرقا وغربا بعدا وقربا انتحال مذهب الشافعي ويجب على العوام الطغام والجهال الأنذال أيضا انتحال مذهبه بحيث لا يبغون عنه حولا ولا يريدون به بدلا



Ucapan beliau menjelaskan akan pentingnya bertaqlid bagi orang awam kepada seorang ulama yang ahli dalam berijtihad, bahkan menjadi suatu kewajiban untuk bertaqlid. Dan tidak mengikuti pendapat orang lain yang tidak ahli dalam berijtihad. Hal ini sudah mnjadi fakta sejarah dari generasi salaf hingga masa para imam madzhab, bahwa taqlid atau madzhab adalah sebuah keniscayaan yang tdk bisa diabaikan.

Dalam persoalan ini saya akan membahasnya secara tersendiri, karena akan butuh penjelsan panjang dan luas dalam persoalan madzhabiyyah.



# Berikutnya Abu Ubaidah menampilkan kalam sebagian pengikut madzhab Hanbali :

Perhatikanlah ungkapan ‘Alauddin Al-Haskafiy Al-Hanafiy ketika memuji imam Abu Hanifahrahimahullah:



“Kesimpulanya, imam Abu Hanifah merupakan mu’jizat Nabi yang paling besar setelah Al-Qur’an.…”.

(Lihat Ad-Durrul Mukhtar 1/55-58 diringkas dari Zawabi’ fi Wajhi Sunnah hal. 223 oleh Syaikh Sholah Maqbul Ahmad dan Kutub Hadzara Minha Ulama’ (1/158-167) oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman).



Jawaban saya :



Sunnguh Abu Ubaidah sebenarnya justru telah taqlid buta dengan mencomot ucapan tersebut begitu saja dan langsung memvonis tanpa mau memahami makna yang sebenarnya.



والحاصل إن أبا حنيفة من أعظم معجزات المصطفى بعد القرآن



Ucapan imam Muhammad bin ‘Alauddin ini, memang benar adanya. Berdasarkan hadits Nabi Saw yang shohih berikut ini :

عن ابي هريرة رض الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو كان العلم بالثريا لتنواله اناس من ابناء فارس



Rasulullah Saw bersabda “ Andaikan ilmu agama itu bergantung di bintang tujuh, niscaya akan dijamah oleh orang-orang dari putra Parsi “.

(HR. Ahmad dan dishohikan oleh Ibnu Hibban : 7309)



Menurut para ulama seperti al-Hafidz as-Suyuthi dan lain-lain, hadits tersebut paling tepat sebagai isyarat dan rekomendasi terhadap imam Abu Hanifah. Karena dari sekian banyak ulama yang berasal dari keturunan Parsi, hanya imam Abu Hanifah yang memiliki reputasi dan popularitas tertinggi dan diikuti oleh banyak umat dari dulu hingga kini.

Maka pantas beliau disebut bagian dari mu’jiat Nabi Saw, karena sebelum kelahirannya Nabi Saw telah mengkabarkannya kepada kita dan kabar gaib ini merupakan mu’jizat Nabi Saw.



Bahkan kalau kita mau melihat bagaimana para pengagum Ibnu Taimiyyah Al-Harrani memuji Ibnu Taimiyyah, maka sungguh terlihat mengada-ngada dan bahkan berlebihan :



ما ذا يقول الواصفون له # وصفاته جلت عن الحصر

هو حجة لله قاهرة # هو بيننا اعجوبة الدهر

هو اية في الخلق ظاهرة # انوارها اربت على الفجر



“ Dapatkah mereka melukiskan sifat-sifat Ibu Taimiyyah #

Sedangkan sifat-sifatnya yang terpuji telah melampaui batas.

Dia adalah hujjah Allah yang kokoh #

Dan keajiban masa diantara kami.

Dia adalah ayat yang terang bagi makhluk, cahayanya mengalahkan sinar matahari “.

(kitab Ar-Radul wafer, Ibnu Nashir hal : 96)



Di dalam Hadist Nabi Saw tak disebutkan bahwa Ibnu Taimiyyah adalah ayat Allah yang diwahyukan untuk manusia.

Maka beranikah Abu Ubaidah memvonis para pengagum Ibnu Taimiyyah ini sebagai pengikut yang fanatic buta dan berlebihan kepada Ibnu Taimiyyah ???



CATATAN :



Kalau Abu Ubaidah mau jujur, sebenrnya dia sendiri telah melakukan fanatic buta terhadap orang yang belum jelas keilmuannya, semua tulisannya hanyalah copas dari sebuah situs berikut ini; http://www.islamadvice.com/ilm/ilm20.htm yang ia terjemahkan ke dalam bahasa Indoensia dan sedikit ia tambahkan bukan murni hasil dari ijtihad atau penelitiannya.



(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)

14. 10.2011

BACA SELENGKAPNYA>>>>
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...