by Ibnu Abdillah Al-Katibiy on Thursday, October 20, 2011 at 5:50pm
Sebenarnya pembahasan seputar khol, tahlilan atau selametan bagi saya sudah basi, ibarat nasi sudah sampai setahun. Tapi karena beberapa permintaan ikhwan agar saya menanggapi episode kebongongan public yang dilakukan oleh Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi berkenaan persoalan perayaan khol dan selametan, maka saya sedikit akan memberikan penjelasan pada dalil-dalil yang dibuat bantahan Abu Ubaidah untuk menyalahkan perayaan khol atau selametan.
Abu Ubaidah mengutarakan beberapa dalil untuk menyalahkan khoul, mauled atau selametan yang berputar pada persoalan perkara baru.
Pertama ; Ia menampilkan surat al-Maidah ayat ke 5 yang berbunyi :
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا ۚ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agamamu.” (QS. al-Ma‘idah [5]: 3)
Dengan ayat tersebut, Abu Ubaidah berasumsi bahwa perayaan khaul, selametan atau tahlilan yang dilakukan mayoritas umat muslim merupakan penambahan dalam syare’at Islam.
Jawaban saya :
Menggunakan dalil ayat tersebut sebagai larangan perayaan khaul atau bid’ah-bi’dah hasanah lainnya, adalah sebuah kedangkalan cara berpikir atau usaha ingin menutupi kebenaran dari kaum muslimin yang awam.
Ayat di atas bukan sedang membicarakan sempurnya atau paripurnanya hukum-hukum syare’at secara muthlaq, terbukti setelah ayat itu, masih ada ayat lainnya lagi yang turun tentang hukum seperti ayat tentang hukum riba.
- Jika ayat itu menjelaskan sempurnanya hukum syare’at Islam secara muthlaq, berarti syare’at sebelum ayat ini turun yaitu masa-masa Nabi Saw adalah kurang dan tidak sempurna, barulah sempurna setelah ayat ini turun ?? Justru merekalah yang berasumsi demikian telah menuduh Rasul Saw menjalankan perintah dan syare’at Islam tidak sempurna.
- Jika hukum Islam telah paripurna, kenapa juga ada Lajnah Buhutsid diniyyah, atau komisi fatwa ulama Saudi seperti Ibnu Baz, utsaimin dan fauzan ??
- Kenapa juga jika telah sempurna, Nabi Saw tidak mengatakan adanya pembagian bid’ah lughawi dan istilahi, bid’ah haqiqi dan majazi, bid’ah agama dan dunia ??
- Jika telah sempurna, kenapa juga Nabi Saw tidak menegaskan adanya tauhid Rububiyyah dan ilahiyyah secara tersurat dan gamblang ??
Maka sungguh para ulama kita khususnya ulama ahli tafsir telah mengetahui makna ayat tersebut dan menjelaskan maksudnya pada kita. Berikut penjelasannya :
Imam Qoffal telah menjelaskan maksud ayat tersebut dalam kitab Tafsir Al-Kabir karya Imam Fakruddin Ar-Razi :
أن الدين ما كان ناقصا البتة ، بل كان أبدا كاملا ، يعني كانت الشرائع النازلة من عند الله في كل وقت كافية في ذلك الوقت ، إلا أنه تعالى كان عالما في أول وقت المبعث بأن ما هو كامل في هذا اليوم ليس بكامل في الغد ولا صلاح فيه ، فلا جرم كان ينسخ بعد الثبوت وكان يزيد بعد العدم ، وأما في آخر زمان المبعث فأنزل الله شريعة كاملة وحكم ببقائها إلى يوم القيامة ، فالشرع أبدا كان كاملا ، إلا أن الأول كمال إلى زمان مخصوص ، والثاني كمال إلى يوم القيامة فلأجل هذا المعنى قال : اليوم أكملت لكم دينكم
“ Agama ini sungguh tidaklah kurang, bahkan selamanya dalam keadaan Sempurna, artinya Syaria’t yg di turunkan oleh Allah di setiap waktu telah mencukupi kebutuhan pada waktu itu juga, hanya saja Allah yg Maha Tahu tentu tahu juga pada saat pertama kali Syari’at itu di turunkan pasti bersesusaian dengan kebutuhan pada saat itu yg tidak akan selaras dengan kebutuhan hari esok, maka tidak salah jika ada suatu penetapan hukum yg kemudian di hapus setelah di tetapkan atau di tambah setelah tidak tercantum. Adapun Pada Akhir Zaman ini Allah telah menurunkan Syari’at yg sempurna dan akan selalu eksis sampai hari Kiyamat. Syari’at yg pertama itu sempurna menurut ukuran zamannya, dan yang kedua menyempurnakan untuk segala zaman, maka sehubungan dengan hal ini ayat “Telah aku sempurnakan bagimu Agamamu” ini di turunkan “.
Masih kelanjutan syarh ayat tsb dalam kitab Tafisr Al-Kabir ini :
قال نفاة القياس : دلت الآية على أن القياس باطل ، وذلك لأن الآية دلت على أنه تعالى قد نص على الحكم في جميع الوقائع ، إذ لو بقي بعضها غير مبين الحكم لم يكن الدين كاملا ، وإذا حصل النص في جميع الوقائع فالقياس إن كان على وفق ذلك النص كان عبثا ، وإن كان على خلافه كان باطلا
“ Timbul asumsi dari kaum penolak Qiyas : “ Ayat tersebut menunjukkan bahwa hukum qiyas adalah bathil, karena ayat itu menjelaskan bahwa Allah Swt telah menetapkan hukum dalam segala kejadian. Seandainya dalam agama masih ada satu hukum saja yang tertinggal penjelasannya, maka itu menunjukkan kekurangan agama itu sendiri. Jika telah ditetapkan semua hukum dalam segala kejadian, maka jika qiyas (yang dihasilkan) itu sesuai dengan ketetapan hukum yang ada, maka qiyas tak ada artinya sama sekali . Dan jika qiyas itu bertolak belakang dengan ketetpan hukum, maka qiyas itu bathil adanya “.
Maka kemusykilan ini telah dijawab :
أجاب مثبتو القياس بأن المراد بإكمال الدين أنه تعالى بين حكم جميع الوقائع بعضها بالنص وبعضها بأن بين طريق معرفة الحكم فيها على سبيل القياس ، فإنه تعالى لما جعل الوقائع قسمين أحدهما التي نص على أحكامها ، والقسم الثاني أنواع يمكن استنباط الحكم فيها بواسطة قياسها على القسم الأول ، ثم إنه تعالى لما أمر بالقياس وتعبد المكلفين به كان ذلك في الحقيقة بيانا لكل الأحكام ، وإذا كان كذلك كان ذلك إكمالا للدين.
“ Para ulama yang menetapkan huku qiyas menjawab “ Yang dimaksud dengan telah sempurna agama, adalah bahwa Allah Swt telah menjelaskan hukum pada semua kejadian, sebagiannya dengan nash (ketetapan hukum yang sudah tersurat) dan sebagiannya lagi dengan jalan mengetahui hukum di dalamnya dengan metode qiyas. Maka Allah telah menjelaskan sebuah hukum pada suatu kejadian dengan dua cara; yang pertama dengan cara menetapkan nashnya langsung yaitu ketetapan hukum pastinya, dan yang kedua dengan cara metode yang memungkinkan bisa menarik kesimpulan dari nash tersebut. Maka ketika Allah memerintahkan dengan adanya qiyas dan mukallaf beribadah atas dasar qiyas, maka pada hakikatnya itu adalah sebuah penjelasan bagi setiap hukum, dengan demikian hal itu merupakan kesempurnaan agama. “
Maka dengan penjelasan ini runtuhlah asumsi Abu Ubaidah dan para salafi yang mengatakan tak perlu lagi bid’ah hasanah termasuk perayaan khaul dalam agama ini berdasarkan ayat tsb.
Kedua ; Abu Ubaidah menampilkan ucapan imam Malik untuk melarang bid’ah hasanah termasuk Khaul berikut :
مَنِ ابْتَدَعَ فِيْ الإِسْلَامِ بِدْعَةً يَرَاهَا حَسَنَةً فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ # خَانَ الرِّسَالَةَ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُوْلُ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا فَلَا يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا
“Barang siapa melakukan bid’ah dalam Islam dan menganggapnya baik (bid’ah hasanah), maka sesungguhnya dia telah menuduh Muhammad shalallahu ‘alayhi wa sallam mengkhianati risalah, karena Alloh Ta’ala berfirman, ‘Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu.’ Karena itu, apa saja yang di hari itu (pada zaman Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam) bukan sebagai agama, maka pada hari ini juga tidak termasuk agama.”
Jawaban Saya :
Sungguh memang benar ucapan imam Malik tersebut. Yang dimaksud bid’ah dalam ucapan beliau itu adalah bid’ah dholalah /sesat, atau meminjam istilah mereka adalah bid’ah syar'iyyah bukan bid’ah lughawiyyah.
Seperti contoh ; melakukan sholat dengan bahasa Indonesia beralasan untuk memudahkan pemahaman makna bacaan-bacaan sholat, maka hal baru ini adalah bid’ah sesat walaupun menganggapnya baik. Atau mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan melakukan sesembahan pada sebuah pohon atau menghanyutkan banyak makanan ke laut, atau berkeyakinan bahwa semua perbuatan hamba majbur (terbelenggu) dengan perbuatan Allah dan tak ada ikhtiyar, maka semua ini adalah bid’ah sesat walaupun mereka menggapnya baik, karena semuanya bertentangan dengan Al-Quran dan Hadits.
Dari sini sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki memberikan sebuah ta'rif bid'ah yang sebenarnya terlarang ada dalam ta'rif bid'ah syar'iyyah, karena mengada-ngada dalam syare'at jelas semua sepakat itu adalah erlarang dan sesat. Sedangkan bid'ah-bid'ah yang diperbolehkan masuk dalam ta'rif bid'ah lughawiyyah, beliau ingin menawarkan sebuah solusi dari titik permasalahan bid'ah, berikut petikan komentar beliau :
ولذلك فإن تقسيم البدعة إلى حسنة وسيئة في مفهومنا ليس إلا للبدعة اللغوية التي هي مجرد الاختراع والإحداث ، ولا نشك جميعاً في أن البدعة بالمعنى الشرعي ليست إلا ضلالة وفتنة مذمومة مردودة مبغوضة ، ولو فهم أولئك المنكرون هذا المعنى لظهر لهم أن محل الاجتماع قريب وموطن النزاع بعيد . وزيادة في التقريب بين الأفهام أرى أن منكري التقسيم إنما ينكرون تقسيم البدعة الشرعية بدليل تقسيمهم البدعة إلى دينية ودنيوية ، واعتبارهم ذلك ضرورة . وأن القائلين بالتقسيم إلى حسنة وسيئة يرون أن هذا إنما هو بالنسبة للبدعة اللغوية لأنهم يقولون : إن الزيادة في الدين والشريعة ضلالة وسيئة كبيرة ، ولا شك في ذلك عندهم فالخلاف شكلي
"karena itu, sesungguhnya pembagian bid'ah pada bid'ah hasanah dan sayyi'ah dalam konsep kita tidak lain kecuali diarahkan untuk bid'ah lughawiyah yang hanya semata-mata kreasi baru (yang tidak bnertentangan dengan al-qur'an dan al-hadits). Kita semua tidak ragu bahwa bid'ah dalam arti syar'iy tidak ada kemungkinan lain kecuali sesat, fitnah, tercecela dan tertolak ".
Ketiga ; Kemudian Abu Ubaidah melarang khoul dengan alasan : “Seandainya perayaan maulid ini merupakan bagian agama yang disyari’atkan tetapi Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak menjelaskannya kepada umat, maka itu berarti Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam berkhianat. Hal ini tidak mungkin karena Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam telah menyampaikan risalah Alloh dengan amanah dan sempurna sebagaimana disaksikan oleh umatnya dalam perkumpulan yang besar di Arafah ketika haji wada’:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ فِيْ قِصَّةِ حَجَّةِ النَّبِيِّ : … وَأَنْتُمْ تُسْأَلُونَ عَنِّي، فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُونَ؟ قَالُوا : نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ، وَأَدَّيْتَ، وَنَصَحْتَ, فَقَالَ بِإِصْبِعِهِ السَّبَابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ، وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ : اللَّهُمَّ اشْهَدْ، اللَّهُمَّ اشْهَدْ، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu tentang kisah hajinya Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam (setelah beliau berkhotbah di Arafah). Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Kalian akan ditanya tentang diriku, lantas apakah jawaban kalian?” Mereka menjawab, “Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan, menunaikan, dan menasihati.” Lalu Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam mengatakan dengan mengangkat jari telunjuknya ke langit dan mengisyaratkan kepada manusia, “Ya Alloh, saksikanlah, ya Alloh saksikanlah, sebanyak tiga kali
Jawaban saya :
Perhatikan argumentasi bodoh Abu Ubaidah tersebut ““Seandainya perayaan maulid ini merupakan bagian agama yang disyari’atkan tetapi Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak menjelaskannya kepada umat, maka itu berarti Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam berkhianat “.
Konsekuensi dari argumntasi itu akan menimbulkan pemahaman bahwa setiap apa yang tidak dijelaskan oleh Nabi Saw adalah bukan bagian dari agama alias suatu penambahan agama. Sungguh argumntasi Abu Ubaidah tersebut adalah suatu kesalahan fatal dan bertentangan dengan syare’at dan justru dia telah terjebak dalam bid’ah dholalah yang akan merusak sendi-sendi agama.
Simak penjelasannya berikut :
• Allah Swt berfirman :
وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ َانْتَهُوْا
‘Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa saja yang dilarang oleh Rasul maka berhentilah (mengerjakannya). (QS. Al-Hasyr : 7)
Coba perhatikan, ayat diatas dengan jelas menyebutkan bahwa perintah agama adalah apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW, dan yang dinamakan larangan agama adalah apa yang memang dilarang oleh Rasulullah SAW. Dalam ayat diatas ini tidak dikatakan:
وَماَ لَمْ يَفْعَلْهُ اَوْلَمْ يبَيّنْهُ فَانْتَهُوْا
“Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakan atau tidak dijelaskan oleh Rasulullah Saw, maka berhentilah (mengerjakannya).”
•Renungkan hadits Nabi Saw berikut :
ما احل الله في كتابه فهو حلال وماحرم فهو حرام وماسكت عنه فهو عافية فقبلوا من الله العافية فان الله لم يكن نسيا ثم تلا هذه الاية وماكان ربك نسيا
“ Apa yang dihalalkan Allah dalam kitabNya maka halal, apa yang diharamkan maka haram dan apa saja yang tidak dikomentarinya maka itu maaf (dispensasi). Maka terimalah dispensasi dariNya. Karena Allah Swt tidak pernah lupa, lalu beliau membaca ayat ini; Wama kaana rabbuka mansiyya “. (HR. Hakim, al-Bazzar dan ath-Thabrani)
Sanad hadits ini dinilai shahih oleh imam Hakim dan adz-Dzahabi dalam al-Mustadrak dan at-Takhshis.
Dalam hadits ini Rasulullah Saw member penegasan bahwa setiap hal yang tidak dikomentari maka merupakan dispensasi langsung dari Allah Swt. Sehingga dengan hadits ini dapat dimengerti bahwa banyak sekali amal sholeh dan kebaikan dilakukan di luar nash al-Quran secara jelas dan terperinci.
Bukan berarti Allah Swt lupa akan hal itu atau Nabi Saw berkhianat tidak menjelaskannya, karena beliau sendiri telah memberikan jawabannya dengan membaca ayat di atas tersebut :
وماكان ربك نسيا
“ Dan tidaklah Tuhanmu lupa “ (QS.Maryam : 64)
Setiap hal yang tidak pernah dilakukan Nabi Muhammad Saw tidak bisa dianggap bid’ah ataupun dihukumi haram hanya karena tidak pernah dilakukannya, tanpa ada dalil yang melarangnya. Bahkan bisa jadi hal-hal yang tidak dilakukan Nabi Saw menunjukkan bahwa hal tersebut disyare’atkan.
Demikian juga setiap hal yang tidak pernah dilakukan generasi salaf, tidak bisa dianggap bid’ah hanya karena tidak pernah dilakukan mereka. Terkadang Nabi Saw tidak melalukan karena beberapa hal diantaranya :
- lupa, sebagaimana kejadian beliau waktu lupa dalam sholat dan ditanya “ Apakah ada hukum baru dalam sholat ? “ Nabi Saw menjawab ;
انه لو حدث في الصلاة شيء لنبأتكم به ولكن انما انا بشر مثلكم انسى كما تنسون فاذا نسيت فذكروني
“ Sungguh andai ada hukum baru dalam sholat akan aku beritahu kalian, namun aku hanyalah seorang manusia seperti kalian, aku bisa lupa seperti kalian, jika aku lupa maka ingatkanlah aku “ (HR. Bukhari dan Muslim)
- khawatir akan diwajibkan bagi umatnya
- Menjaga perasaan orang lain
- Atau karena telah tercakup dalam keumuman ayat al-Quran dan Hadits. Seperti telah menjadi hal maklum, beliau tidak melakukan semua kesunnahan, karena telah termuat dalam ayat al-Quran ;
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
“ Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan “ (QS. Hajj : 77)
Kesimpulannya adalah : setiap hal baru jika ada dasar agamanya yang mendukung, maka itu bukanlah bid’ah atau haram. Perhatikan ucapan imam Syafi’I berikut :
كل ما له مستند من الشرع فليس ببدعة ولو لم يعمل به السلف لان تركهم للعمل به قد يكون لعذر قام لهم في الوقت او لما هو افضل او لعله لم يبلغ جميعهم علم به
“ Setiap hal yang mempunyai landasan syara’ maka bukan bid’ah walauppun tidak dilakukan oleh golongan salaf. Mereka tidak melakukannya karena terkadang ada udzur saat itu, ada yang lebih utama atau pengetahuan tentang hal tersebut belum sampai pada mereka semua “.
Bahkan sangat banyak sekali hal-hal baru yang dilakukan para sahabat dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Saw seperti contoh :
- Pemindahan Maqam Ibrahim yang dilakukan Umar bin Khaththab Ra dari tempat asalnya yang menempel Ka’bah ke tempat yang kita kenal sekarang ini.
عن عائشة ان المقام كان في زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم وزمان ابي بكر ملتصفا بالبيت ثم اخره عمر بن الخطاب رضى الله عنه
“ Dari Aisyah Ra, sesunguhnya maqam Ibrahim pada masa Rasulullah Saw dan Abu Bakar menempel Ka’bah, kemudian Umar bin Khaththab Ra memindahkannya ke belakang “. (HR. al-Baihaqi)
- Abu Hurairah Ra membuat tasbih 2000 biji yang digunakan wiridan di setiap malamnya.
- Tambahan talbiyah Abdullah bin Umar pada talbiyah Rasulullah Saw, dalam shahih Muslim disebutkan :
وكان عبد الله بن عمر رضى الله عنهما يزيد فيها لبيك لبيك وسعديك والخير بيديك لبيك والرغبة اليك ةوالعمل
“ Abdullah bin Umar menambahi talbiyah Rasul Saw dengan kalimat ; “ Labbaika labbaika, wa sa’daika, wal khairu bi yadaika, labbaika ilaika war raghbatu ilaika wal ‘amal “. (HR. Muslim)
Bersambung…
(Ibnu Abdillah AlKatibiy)
21. 11.2011
Monday, 24 October 2011
Pembohongan Publik Abu Ubaidah Assidawi dan Terjebaknya Dia Dalam Bid'ah Dholalah (Seputar haul)
Pertentangan Salafy Wahhaby Utamanya Bin Bazz Terhadap Ulama Salaf Bahkan Terhadap Al-Quran dan Al-Hadits
by Ibnu Abdillah Al-Katibiy on Sunday, October 23, 2011 at 11:55pm
(Tentang hadits : لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
“Semoga Allah melaknat Yahudi dan Nashoro yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid “ )
Benarkah hadits tersebut melarang dan mengharamkan sholat di sekitar kuburan dan membuat kuburan di dalam masjid sebagaimana dipahami oleh Ibnu Bazz dan para pentaqlid butanya ??
• Asbabu wurudil hadits :
فقد قالت السيدة أم سلمة رضى الله تعالى عنها لرسول الله صلى الله عليه وسلم حين كانت فى بلاد الحبشة تقصد الهجرة إنها رأت أناسا يضعون صور صلحائهم وأنبيائهم ثم يصلون لها، عند إذن قال الرسول صلى الله عليه وسلم (لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد
Ummu Salamah Ra bercerita kepada Rasulullah Saw ketika dulua ia berada di Habasyah saat hendak Hijrah, bahwa dia pernah melihat beberapa orang yang meletakkan patung-patung orang sholih dan para Nabi mereka, kemudian mereka sholat kepada patung-patung tersebut. Maka bersabdalah Rasulullah Saw “ Allah melaknat orang Yahudi dan Nashoro yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid “.
• Mufradat :
اتخذ : جعل (Menjadikan)
قبر :مدفن الميت (Tempat pendaman mayat)
مسجد : الموضع الذي يُسجَد و يُتَعَبَّد فيِه (Tempat untuk bersujud dan beribadah di dalamnya)
Maka makna hadits tersebut dari sisi mufradatnya adalah :
جعلوا مدفن الانبياء موضعا اللذين يسجدون و يتعبدون فيه
“ Mereka menjadikan tempat pendaman mayat para Nabi sebagai tempat mereka bersujud dan beribadah di dalamnya “.
Dari sisi ini saja sudah bias kita pahami bahwa maksud yang shahih adalah mereka masuk ke dalam kubur atau berada di atas kubur bertujuan untuk menjadikan kuburan itu sebagai tempat sujud dan tempat beribadah. Dan inilah yang diperbuat orang Yahudi dan Nashoro.
Sedangkan umat Muslim, seorang pun sejak dulu hingga saat ini tak ada yang melakukan seperti itu. Apalagi mereka yang berziarah ke pada para wali sanga, tak ada satu pun yang menjadikan kuburan wali sanga yang mereka sujud di datas atau di dalamnya. Membawa hadits tersebut pada kaum muslimin saat ini yang berziarah dan dating ke masjid-masjid yang disebelahny terdapat kuburan orang-orang sholeh, merupakan vonis yang salah sasaran dan sesat menyesatkan serta membuat fitnah yang akan memecah persatuan umat muslim.
Sekarang mari kita simak, apa penpadat para ulama besar Ahlus sunnah terkait hadits di atas.
1. Pendapat imam Baidhowi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani :
ويقول الامام البيضاوى رحمه الله تعالى: فيما نقله عنه الحافظ ابن حجر العسقلانى وغيره من شراح السنن حيث قال البيضاوى: «لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء؛ تعظيماً لشأنهم، ويجعلونها قبلة، ويتوجهون فى الصلاة نحوها فاتخذوها أوثاناً، لعنهم الله، ومنع المسلمين عن مثل ذلك، ونهاهم عنه، أما من اتخذ مسجداً بجوار صالح أو صلى فى مقبرته وقصد به الاستظهار بروحه، ووصول أثر من آثار عبادته إليه، لا التعظيم له، والتوجه فلا حرج عليه، ألا ترى أن مدفن إسماعيل فى المسجد الحرام ثم الحطيم؟ ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلى بصلاته، والنهى عن الصلاة فى المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة» انتهى. فتح البارى، شرح الزرقانى، فيض القدير
“ Imam Baidhawi berkata yang juga dinukil pendapat beliau oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqalani dan selainnya dari para penyarah kitab sunan-sunan : “ Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi. Dan menjadikannya arah qiblat serta mereka pun sholat menghadap kuburan dan menjadikannya patung sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya. Adapun orang yang MENJADIKAN MASJID DI SISI ORANG SHALIH atau SHOLAT DI PERKUBURANNYA DENGAN TUJUAN MENGHADIRKAN RUHNYA dan MENDAPATKAN BEKAS DARI IBADAHNYA, BUKAN KARENA PENGAGUNGAN DAN ARAH QIBLAT, MAKA TIDAKLAH MENGAPA. Tidakkah engkau melihat tempat pendaman nabi Ismail berada di dalam masjidil haram kemudian hathim ?? Kemudian masjidl haram tersebut merupaan tempat sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukan sholat di dalamnya. Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “ (Fathul Bari, Syarh Zarqani dan Faidhul Qadir)
Dari pendapat imam Baidhawi yang juga dinukil oleh imam Ibnu Hajar al-Asqalani dan para imam yang menyarahkan kitab-kitab sunan, bias kita pahami bawha hadits tersebut mengandung :
- Larangan menjadikan kuburan sebagai tempat sujud / peribadatan
- Larangan menjadikan kuburan sebagai arah qiblat dari arah qiblat yang disyare’atkan
Dan kedua hal ini, Alhamdulillah tidak pernah dilakukan umat Muslim yang suka berziarah.
2. Pendpat imam Ibnu Abdul Barr :
وقال الإمام الحافظ ابن عبد البر رحمه الله تعالى فى "التّمهيد" «فى هذا الحديث إباحة الدّعاء على أهل الكُفر، وتحريم السّجود على قبور الأنبياء، وفى معنى هذا أنّه لا يحل السّجود لغير الله جل وعلا، ويحتمل الحديث أنْ لا تُجعل قبور الأنبياء قِبلة يُصلّى إليها. ثم قال ابن عبد البر: وقد زعـم قـوم أنّ فى هذا الحديث ما يدل على كراهيّة الصّلاة فى المقبرة وإلى المقبرة، وليـس فى ذلك حُجة
“ Imam Al-Hafidz Ibnu Abdil Barr berkata di dalam kitab at-Tamhid “ Di dalam hadits tersebut terdapat :
- Pembolehan doa buruk pada orang kafir
- Pangharaman sujud terhadap kuburan para nabi
- Semakna juga terhadap pengharaman sujud terhadap selain Allah Swt
- Di arahkan juga terhadap pengharaman menjadikan kuburan para nabi sebagai arah qiblat sholat “.
Kemudian beliau juga berkata “ Sebagian kaum menyangka bahwa hadits tersebut mengandung pengertian yang memakruhkan sholat di pekuburan / pemakaman dan menghadap pekuburan, dan hadits itu bukanlah hujjah / dalil atas hal itu “.
3. Pendapat imam Al-Qadhi :
وقال القاضى فى فيض القدير على الجامع الصغير للامام المناوى «لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء تعظيماً لشأنها ويجعلونها قبلة، ويتوجهون فى الصلاة نحوها فاتخذوها أوثاناً لعنهم الله ومنع المسلمين عن مثل ذلك، ونهاهم عنه. أما من اتخذ مسجداً بجوار صالح أو صلى فى مقبرة وقصد به الاستظهار بروحه، أو وصول أثر من آثار عبادته إليه لا التعظيم له، والتوجه نحوه فلا حرج عليه. ألا ترى أن مدفن إسماعيل فى المسجد الحرام عند الحطيم؟ ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلى لصلاته. والنهى عن الصلاة فى المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة». انتهى
“ Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi. Dan menjadikannya arah qiblat serta mereka pun sholat menghadap kuburan dan menjadikannya patung sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya. Adapun orang yang MENJADIKAN MASJID DI SISI ORANG SHALIH atau SHOLAT DI PERKUBURANNYA DENGAN TUJUAN MENGHADIRKAN RUHNYA dan MENDAPATKAN BEKAS DARI IBADAHNYA, BUKAN KARENA PENGAGUNGAN DAN ARAH QIBLAT, MAKA TIDAKLAH MENGAPA. Tidakkah engkau melihat tempat pendaman nabi Ismail berada di dalam masjidil haram kemudian hathim ?? Kemudian masjidl haram tersebut merupaan tempat sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukan sholat di dalamnya. Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “ (Faidhul Qadir)
4. Pendapat Imam Ath-Thusi :
روى الشيخ الطوسي بأسناده عن معمر بن خلاد، عن الرضا ـ عليه السَّلام ـ قال: لا بأس بالصلاة بين المقابر ما لم يتخذ القبر قبلة
“ Syaikh Ath-Thusi Rh meriwayatkan dengan sanadnya dari Mu’ammar bin khallad dari Ridha As berkata “ Tidaklah mengapa sholat di anatara pekuburan semenjak tidak menjadikan kuburan sebagai arah kiblat “ (Al-Wasail juz 1)
5. Pendapat imam Qurthubi :
قال القرطبي: روى الأئمة عن أبي مرصد الغنوي قال: سمعت رسول اللّه ـ صلَّى الله عليه وآله وسلم ـ يقول: لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا إليها (لفظ مسلم) أي لا تتخذوها قبلة، فتصلوا عليها أو إليها كما فعل اليهود والنصارى
“ Imam Qurthubi berkata : “ Meriwayatkan para imam Hadits dari Abi Marshad al-ghanawi berkata; “ Aku telah mendengar Rasulullah Saw bersabda “ Janganlah kalian sholat kepada kuburan dan juga janganlah kalian duduk padanya (lafadz dalam hadits Muslim) “ Maksudnya adalah “ JANGANLAH KALIAN MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI ARAH QIBLAT, SEHINGGA KALIAN SHOLAT DI ATASNY A ATAU SHOLAT MENGHADAPNYA sebagaimana perbuatan orang Yahudi dan Nashoro “. (Tafsir Qurthubi juz 10 hal. 380)
Dan sekarang, marilah kita kembalikan pada al-Quran dan Hadits dari semua pendapat tersebut, manakah yang sesuai al-Quran dan Hadits ?
Ketika kita teliti dalam al-Quran justru tak ada satu pun ayat yang melarang sholat dipekuburan atau membangun kuburan di dalam masjid, bahkan sebaliknya kita akan temui kesesuain pendapat para ulama di atas dengan al-Quran dan bertentangnnya pendapat Ibnu Bazz serta para pentaqlid butanya dengan al-Quran.
Istidlal al-Quran :
1. Allah Swt berfirman :
{ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهاً وَاحِداً لاَّ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“ Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi) dan rahib-rahibnya (Nashoro) sebagai tuhan selain Allah. Dan orang-orang Nashoro berkata “ dan juga Al-Masih putra maryam “. Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Mah Esa. Tidakada Tuhan selain Dia. Maha Dia dari apa yang mereka persekutukan “. (At-Taubah : 31)
Inilah makna sujud yang mendapat kecaman dan laknat, atau menjadikan arah qiblat selain qiblat yang disyare’atkan sebagaimana mereka (ahlul kitab) lakukan, mereka mengarah saat sembahyang dengan menghadap kuburan orang alim dan rahib-rahib mereka.
Dan realita yang ada dari apa yang dilakukan umat muslim di dalam masjid-masjid mereka tidaklah seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi dan nashoro. Maka mengarahkan hadits dan ayat tsb pada umat muslim sangatlah salah dan sesat dan merupakan perbuatan kaum khowarij. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Umar :
ذهبوا إلى آيات نزلت في المشركين، فجعلوها في المسلمين
“ Mereka kaum khawarij menjadikan ayat-ayat yang turun pada orang msuyrik diarahkan pada umat muslim “.
2. Allah Swt berfirman :
وَاتَّخِذوا مِنْ مَقَامِ إبْرَاهِيمَ مُصَلّى
“ Dan jadikanlah maqam (tempat pijakan) Ibrahim sebagai tempat sholat “ (Al- Baqarah : 125)
Allah memrintahkan untuk menjadikan tempat pijakan Nabi Ibrahim sebagai tempat sholat, bukan berarti sholat terhadap pijakan nabi Ibrahim tersebut, namun sholat karena Allah dan menghadapt qiblat serta berada di maqam Ibrahim sebagai tabarrukan bukan ta’dziman atau sujudan lahu.
3. Allah Swt berfirman :
وَكَذَلِكَ أعْثَرْنَا عَلَيْهِمْ لِيَعْلَمُوا أنَّ وَعْدَ اللّهِ حَقٌّ وَأنَّ السّاعَةَ لاَ رَيبَ فيها إذْ يَتنازَعُونَ بَيْنَهُم أمْرَهُم فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِم بُنْيَاناً رَبُّهُم أعْلَمُ بِهِم قَالَ الّذينَ غَلَبُوا عَلَى أمْرِهِم لَنَتَّخِذَنّ عَلَيْهِم مَسْجداً
“ Dan demikianlah Kami perlihatkan (manusia) dengan mereka agar mereka tahu bahwa janji Allah benar dan bahwa hari kiamat tidak ada keraguan padanya. Ketika mereka berselisih tentang urusan mereka, maka mereka berkata “ Dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua) mereka “. Orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata “ Kami pasti akan mendirikan masjid di atas kuburan mereka “. (Al-Kahfi : 21)
Ayat ini jelas menceritakan dua kaum yang sedang berselisih mengenai makam ashabul kahfi. Kaum pertama berpendapat agar menjadikan sebuah rumah di atas kuburan mereka. Sedangkan kaum kedua berpendapat agar menjadikan masjid di atas kuburan mereka.
Kedua kaum tersebut bermaksud menghormati sejarah dan jejak mereka menurut manhajnya masing-masing. Para ulama Ahli Tafsir mengatakan bahwa kaum yang pertama adalah orang-orang msuyrik dan kaum yang kedua adalah orang-orang muslim yang mengesakan Allah Swt. Sebagaimana dikatakan juga oleh imam asy-Syaukani berikut :
يقول الإمام الشوكانى «ذِكر اتخاذ المسجد يُشعر بأنّ هؤلاء الذين غلبوا على أمرهم هم المسلمون، وقيل: هم أهل السلطان والملوك من القوم المذكورين، فإنهم الذين يغلبون على أمر من عداهم، والأوّل أولى». انتهى. ومعنى كلامه أن الأولى أن من قال ابنوا عليهم مسجدا هم المسلمون.
“ Imam Syaukani berkata “ Penyebutan menjadikan masjid dalam ayat tsb menunjukkan bahwa mereka yang menguasai urusan adalah orang-orang muslim. Ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah para penguasa dan raja dari kaum muslimin..”. Makna ucapan beliau adalah pendapat yang lebih utama adalah bahwa yang berkata bangunlah masjid di atas kuburan mereka adalah kaum muslimin “.
وقال الإمام الرازى فى تفسير ﴿لنتّخذنّ عليه مسجداً﴾ «نعبد الله فيه، ونستبقى آثار أصحاب الكهف بسبب ذلك المسجد». تفسير الرازى
Imam Ar-Razi di dalam tafisrnya berkata “ Kami akan menjadikan masjid di atasnya “ maknanya adalah “ Kami akan beribadah kepada Allah di dalam masjid tersebut dan kami akan memelihara bekas-bekas para pemuda ashabul kahfi dengan sebab masjid tersebut “.
Istidlal al-Hadits :
1. Nabi Saw bersabda :
أللّهمّ لا تجعل قبري وثناً، لعن اللّه قوماً اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
“ Ya Allah, jangan jadikan kuburanku tempat sesembahan, semoga Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebgaia masjid “.
Ini adalah sebuah doa dari nabi Saw agar Allah tidak mnjadikan makam beliau sebagai tempat sesembahan atau masjid. Dan doa Nabio Saw tidak mungkin ditolak oleh Allah Swt. Karena terbukti hingga saat ini tidak ada satu pun kaum muslimin yang menyembah kuburan Nabi Saw.
2. روى مسلم في صحيحه عن النبي الأكرم أنّه قال حينما قالت أُم حبيبة وأُم سلمة بأنهما رأتا تصاوير في إحدى كنائس الحبشة: إنّ أولئك إذا كان فيهم الرجل الصالح فمات بنوا على قبره مسجداً، وصوروا فيه تلك الصورة أولئك شرار الخلق عند اللّه يوم القيامة
“ Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda ketika Ummu Habibah dan ummu Salamah berkata bahwa keduanya pernah melihat patung-patung di salah satu gereja Habasyah, “ Sesungguhnya mereka jika ada salah satu orang shalih yang wafat, maka mereka menjadikan kuburannya sebagai masjid dan membuat patungnya di dalamnya, merekalah seburuk-buruknya manusia di sisi Allah kelak di hari kiamat “.
Dalam hadits tersebut jelas bahwa yang divonis Rasul sebagai manusia terburuk adalah membuat patung yang ditegakkan di atas kuburan mereka dan mereka sembah / sujud patung tersebut. Inilah perbuatan orang nashoro saat itu. Sedangkan umat muslim sejak dulu hingga sekarang tak ada yang melakukan seperti apa yang mereka (Nashoro dan yahudi) lakukan.
KESIMPULAN :
Pemahaman ulama Salaf bahwa :
- Tidak mengapa sholat di dalam masjid yang terdapat makam nabi atau orang sholeh, bahkan itu disyare’atkan dan hal ini tidak masuk kecaman Nabi tentang menjadikan kuburan sebagai masjid, sungguh sangat jauh perbedaanya. Sebagaimana penjelsan di atas.
- Yang dilarang oleh nabi bahkan mendapat laknat adalah menjadikan kuburan nabi atau orang sholeh sebagai masjid yaitu bersujud padanya, adakalnya di atasnya atau di dalam kubur itu sendiri. Dan hal ini kita lihat sendiri umat muslim satu pun sejak dulu hingga sekrang tak ada yang melakukan sperti itu.
- Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang sholat di area pekuburan atau pemakaman :
Madzhab Hanafiyyah mengatakan : makruh sholat di pemakaman sebab dikhawatirkan ada najis yang keluar dari kuburan, KECUALI jika di pemakaman tersebut disediakan tempat sholat, maka hilanglah hokum makruh.
Madzhab Malikiyyah mengatakan : Boleh sholat dipemakaman secara muthlaq, baik pekuburan itu bersih atau terbongkar (manbusyah), pekuburan muslim atau non muslim.
Madzhab Syafi’iyyah memerinci sebagai berikut :
Tidak sah sholat dipekuburan yang nyata ada kerusakan / keterbongkaran kuburan di dalamnya, karena telah bercampur tanah dengan nanah jenazah di situ. Ini jika tidak membuat penghakang seperti sajadah, jika memakai sajadah maka hukumnya makruh.
Adapun jika yakin tidak adanya bercampurnyanya nanah pada tanah pekuburan, maka hokum sholat di dalamnya sah tanpa khilaf. Karena tempatnya suci namun tetap makruh.
Dan saya (Ibnu Abdillah Al-Katibiy) tidak pernah melihat seorang pun sholat di pekuburan atau pemakaman, hanya sering melihat orang-orang sholat di masjid yang berdampingan dengan pemakaman dan ini di luar pembahasan.
Madzhab Hanabilah mengatakan : Tidak sah sholat di pekuburan yang baru atau punyang lama, berulang-ulang pembongkarannya atau pun tidak. Namun tidak mengapa sholat di area yang ada satu atau dua kuburan, kamayang namnya pekuburan adalah terdapat tiga kuburan atau lebih.
Bahkan ada nash dari madzhab ini bahwa setiap apa yang masuk kategori maqbarah adalah tidak boleh melakukan sholat di dalamnya. Mereka juga menetapkan bahwa tidak mengapa sholat di dalam rumah yang terdapat kuburan di dalamnya walaupun lebih dari tiga kuburan, karena ini bukan dinamakan maqbarah.
Dan hal ini adalah masalah furu’ / cabang agama.
CATATAN :
• Jika Saalafi wahhabi termasuk Ibn Bazz dan para pentaqlid butanya mengatakan haram, syirik bahkan kufur pada kaum muslimin yang sholat di dalam masjid yang terdapat makam nabi atau orang sholeh, maka kami katakana pada mereka :
“ Kalau itu pemahaman kalian, maka beranikah kalian menghancurkan Masjid Nabawi ?? “
Jika kalian berkata “ Kami tidak berani karena di situ ada makam Nabi “
Kami jawab “ Jika kalian menghkususkan makam Nabi, maka di situ juga ada makam sahabat Nabi Saw, beranikah kalian menghancurkan atau memindahkan makam kedua sahabat Nabi Saw tersebut ??
Dan bahkan umat msulim sholat di sekitar makam-makam tersebut…!!”
• Salafi wahhabi utamanya Ibn Bazz mengaku sebagai pengikut salaf, sedangkan ulama salaf tidak seperti pemahaman mereka bahkan bertentangan dengan mereka, lalu siapakah salaf yang kalian ikuti ??
(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)
24-11-2011
Tuesday, 18 October 2011
Istri sholehah itu ?
Isteri yang sholihah, dialah yang qanaah. Yang tahu hari tak selalu cerah tapi dia tak berubah.
Istri yang sholihah itu tidak harus kaya, kalau pun kaya Alhamdulillah. Dia juga tidak harus cantik, kalau pun cantik itu hadiah Isteri yang sholihah itu adalah yang qana’ah, senangnya berada di rumah. Keluar rumah hanya untuk belanja atau pergi bersama suaminya. Dia tahu bahan makanan telah mengalami kenaikan harga, dan tidak menyusahkan suaminya dengan segala tuntutannya.
Ada juga memang wanita yang bekerja di luar rumah, tapi yang sholihah, dia mau berhenti kerja kalau suaminya memerintahkannya, dan tetap bekerja kalau suaminya meridhoinya.
Kau mungkin bingung bagaimana mungkin mendapatkan wanita shalihah sementara sedari tadi aku terus berkata yang shalihah adalah yang qanaah, sedangkan qanaah itu tidak tampak di mata.
Yang jelas, nggak usah muluk-muluk cari yang cantik, karena yang cantik seperti bintang di langit Mungkin dia mudah ditemukan, bahkan di gelap malam, tetapi sadarilah dia tak mudah dijangkau tangan. Ketika itu pun kau mungkin melihatnya berkilauan tetapi sadarilah ketika siang dia menghilang.
Isteri yang sholihah itu seperti mutiara di dasar laut, tak selalu putih terkadang terbungkus lumut. Di dalam cangkangnya dia senang berada, menjaga diri dan tak mudah digoda.
Kau mungkin harus menyelam untuk menemukannya. Tapi kau akan tahu seberharga apa dia ketika kau mendapatkannya.
** “Tiada kekayaan yg diambil seorang mukmin setelah takwa kepada Allah yang lebih baik dari istri sholihah.” [Hadits Riwayat Ibn Majah]
Sunday, 4 September 2011
Urgensi Belajar Bahasa Arab
Bahasa Arab adalah bahasa yang dipilih Allah sebagai bahasa Al-Quran yang diturunkan kepada manusia sebagai pedoman hidup dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman, bahasa Arab adalah bahasa wahyu, Al-Qur’an menyebutkan bahasa Arab sebagai bahasa wahyu sebanyak 11 kali (QS. Az-Zukhruf: 3, Yusuf: 2, Fushshilat: 3 & 44, As-Syura: 7, Al-Ahqaf: 12, al-Ra’d: 37, An-Nahl: 103, Taha: 113, As-Syu’ara: 192-195 dan Az-Zumar: 27-28) di antara firman tersebut adalah:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآَنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (2)
“Sesungguhnya Kami turunkan Al-Quran dalam bahasa Arab agar kamu mengerti”. (QS. Yusuf 2).
Al-Quran adalah sumber rujukan umat Islam di dunia dalam mengambil hukum dan tata cara peribadatan mereka, ibadah kepada Allah, Tuhan seluruh alam semesta adalah hakikat penciptaan manusia oleh karena itu ibadah sangatlah penting dan hal yang paling pokok untuk diketahui oleh setiap orang. Peran Bahasa Arab tidak bisa dilepaskan dalam pengambilan hukum ini, karena Allah memilih bahasa Arab sebagai bahasa Al-Quran dan bahasa rasul-Nya yang keduanya (Al-Quran dan Al-Hadits) adalah sumber pokok bagi umat islam.
Bahasa Arab selain merupakan bahasa Al-Qur’an (Firman Allah atau kitab pedoman umat Islam) yang memiliki tata bahasa yang tinggi dan bermutu juga memiliki sastra yang sangat mengagumkan dan manusia tidak mampu untuk menandingi. Menurut Abdul Alim Ibrahim (1978) bahwa bahasa Arab merupakan bahasa orang Arab sekaligus juga merupakan bahasa Islam. (Azhar Arsad) Bahasa Arab dan Beberapa Metode Pengajarannya, (Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003). Bahasa lain termasuk bahasa Indonesia, tidak dapat diandalkan untuk memberikan kepastian arti yang tersurat dan tersirat yang terkandung dalam Al-Qur’an (Ash Shidiqi, 1975;2007) karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, maka kaidah-kaidah yang diperlukan dalam memahami Al-Qur’an bersendikan atas kaidah-kaidah bahasa Arab, memahami asas-asasnya, merupakan tata bahasanya dan mengetahui rahasia-rahasianya (Ash Shidqi, 1972;284).
Dewasa ini semakin banyak umat Islam yang belum memahami betapa pentingnya bahasa Arab sehingga mereka acuh, tidak memperdulikan bahasa Arab dan enggan untuk mempelajarinya. Di samping itu sebagian besar umat Islam pada umumnya dan para remaja muslim pada khususnya menganggap bahwa mempelajari bahasa Arab itu sangat sulit dan rumit, padahal sebenarnya tidak sesulit apa yang dibayangkan jika mereka mau mempelajarinya. Bahasa Arab merupakan salah satu komponen dalam islam yang sangat penting, umat islam akan bodoh terhadap agama mereka dan akan timbul perselisihan diantara mereka jika mereka tidak menguasai bahasa Arab. Imam Syafi’i mengatakan : ”Manusia menjadi buta agama, bodoh, dan selalu berselisih paham lantaran mereka meninggalkan bahasa Arab, dan lebih mengutamakan konsep Aristoteles”. (Siyaru A’lamin Nubala, Imam Adz-Zahabi 10/74)
Itulah ungkapan Imam Syafi’i bagi umat, agar kita jangan memarginalkan bahasa kebanggaan umat Islam. Seandainya sang Imam menyaksikan sikap umat sekarang ini terhadap bahasa Arab, tentulah keprihatinan beliau akan semakin memuncak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Berkata: “Dibenci seseorang berbicara dengan bahasa selain bahasa Arab karena bahasa Arab merupakan syiar Islam dan kaum muslimin. Bahasa merupakan syiar terbesar umat-umat, karena dengan bahasa dapat diketahui ciri khas masing-masing umat.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim hlm. 204).
Friday, 26 August 2011
Urgensi Niat dengan Ikhlas
أخوف ما أخاف عليكم الشرك الأصغر قالوا يا رسول الله ما الشرك الأصغر؟ قال الرياء
“ Hal yang paling aku takut menimpa kalian adalah Syirik kecil, para sahabat bertanya: Apa itu Syirik kecil? Rasulullah bersabda: “riya”
Contoh: berpuasa bukan karena Allah
رب صائم ليس - له من صيامه إلا الجوع " (رواه النسائي وابن ماجه عن أبي هريرة)، ورواه عنه أحمد والحاكم والبيهقي بلفظ " رب صائم حظه من صيامه الجوع والعطش"
“ Banyak orang yang berpuasa dan ia tak mendapatkan apaapa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga.”
Yakni jika dia mengerjakan amal bukan karena Allah maka ia tidak akan mendapatkan pahala puasanya.
Para Hukama (ahli hikmah) mengumpamakan orang yang beramal sholeh/ketaatan karena ria dan sum’ah (ingin terkenal) adalah seperti orang yang pergi ke pasar dan memenuhi kantongnya dengan kerikil, kemudian orang-orang memujinya” Woow banyak banget duit kamu…..! mantap..” ---------manfaat apa yang ia peroleh?? Sungguh tidak ada manfaat yang ia peroleh kecuali pujian dan sanjungan dari orang-orang, dan ketika ia ingin membeli sesuatu, tentu ia tidak bisa mendapatkan barang yang ia inginkan, begitupun orang yang beramal karena ria (pamer dan ingin dipuji) maka ia tak memperoleh manfaat kecuali pujian dan sanjungan dari manusia dan baginya tak ada pahala di akhirat.
Seorang yang melakukan amal bukan karena Allah akan menjadikan amalan tersebut tidak sah dan bagaikan debu yang berterbangan di tiup angin. Apa aja sih ciri-ciri orang yang ria itu? Sahabat Ali r.a menuturkan: “Orang-orang yang ria itu dapat diketahui dari 4 ciri:
1. Malas-malasan ketika ia sendiri
2. Rajin ketika banyak orang di sekelilingnya
3. Ketika mendapatkan pujian amalannya menjadi meningkat
4. Ketika dicela amalanya menjadi menurun
Truzz bagaimana tips supaya amal sholeh kita diterima Allah SWT dan kita mendapatkan pahalanya ? ada sebuah mau’idzoh (nasihat) yang bagus dari seorang ulama dahulu (salaf) Syaqiq bin Ibrohim ia menuturkan: ada 3 perkara yang akan menjadi benteng amal (penjagaan dari ria, sum’ah dll)
1. Ketahuilah bahwa amal sholeh yang kita lakukan itu adalah taufiq dari Allah, kalau bukan karena taufiq-Nya, tentu kita tidak mampu untuk mengerjakan amal sholeh tersebut.
2. Hendaklah dalam mengejakan amal tersebut karena mengharapkan ridho Allah, jika amalan yang akan kita kerjakan diridhoi Allah maka kita kerjakan jika Allah tidak ridho, maka kita tinggalkan.
3. Hendaklah dalam mengerjakan amal itu karena menuntut pahala dari Allah SWT,dalam artian amal itu ikhlas (murni) karena Allah SWT.
Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya sehingga kita senatiasa dapat beribadah kepada Allah SWT dengan ikhlas, aamiin.
Nb: Taufiq adalah bantuan dari Allah kepada seorang hamba sehingga hamba tersebut mampu mengerjakan ketaatan kepada Allah.
ada sebuah lirik nasyid dari Raihan yang berhubungan dengan note ini :
jika niat kita benar dari awalnya
penkerjaanmu akan diberkahi
semua usahamu akan sempurna
ganjaran pahala akan kau dapat
amalanmu takkan sia-sia
ada nilainya dunia akhirat
dunia ini tempat persinggahan
yang Tuhan ciptakan untuk manusia
semua cobaan dan dugaan
untuk menguji keimanan
الحقير و الفقير إلي رحمة الغفور دادان حمدا شكري الله


